NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Cara Taubat Pejabat Negara: Tidak Cukup Hanya Menyesal

NU Online·
Cara Taubat Pejabat Negara: Tidak Cukup Hanya Menyesal
taubat pejabat (freepik)
Sunnatullah
SunnatullahKolomnis
Bagikan:

Seorang pejabat pada hakikatnya memikul amanah besar yang harus dijalankan dengan kesungguhan dan kemampuan terbaik. Pada dirinya, masyarakat menggantungkan harapan, sementara negara menaruh kepercayaan. Amanah tersebut tercermin dalam tugas-tugas pokok sebagai pelayan publik, yang meliputi: 

Pertama,  menjaga kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. Kedua, menegakkan keadilan di berbagai bidang; Ketiga,  mengelola kekayaan serta sumber daya negara secara amanah, transparan, dan bebas korupsi. Keempat, menjadi teladan bagi masyarakat yang dipimpinnya.

Oleh karena itu, ketika seseorang menerima amanah, ia dituntut untuk menunaikannya dengan sebaik mungkin. Besar atau kecil tanggung jawab yang diemban, setiap kelalaian tetap berpotensi menimbulkan dampak bagi banyak orang. 

Namun, realitanya tidak sedikit pejabat yang gagal menjaga amanah tersebut. Karena ketidaksiapan, kelalaian, atau ketidakmampuan memahami tugas yang diberikan, mereka justru mengabaikan tanggung jawab yang seharusnya dijaga.

Akibatnya, muncul keresahan, kekecewaan, serta kritik dari berbagai pihak. Masyarakat pun tak jarang menyuarakan protes dan menuntut agar pejabat yang lalai tersebut mengundurkan diri demi mencegah kerusakan yang lebih besar.

Kelalaian ini bisa muncul dalam banyak bentuk. Misalnya, tidak mampu menjalankan amanah dengan benar, menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok, atau bertindak tidak sesuai prosedur. Bentuk lainnya adalah pengelolaan anggaran dan sumber daya negara yang tidak efisien sehingga akhirnya merugikan keuangan publik.

Pada titik ini muncul sebuah pertanyaan penting: ketika seorang pejabat gagal menjaga amanah dan kehilangan kepercayaan publik, bagaimana seharusnya ia bertaubat? Apakah cukup minta maaf dan menyesal? Atau ada aturan khusus jika ada penyebab yang ingin taubat?

Tiga Syarat Taubat secara Umum

Sebelum membahas taubat secara khusus bagi seorang pejabat, penting untuk memahami fondasi taubat itu sendiri dalam Islam. Secara umum, agar taubat seorang hamba diterima dan dianggap sah, para ulama telah merumuskan tiga syarat pokok yang harus terpenuhi, terlepas dari besar kecil atau jenis dosa yang dilakukan.

Imam Abdul Karim bin Hawazin al-Qusyairi (wafat 465 H) dalam kitab ar-Risalatul Qusyairiyyah, menjelaskan bahwa ada tiga syarat taubat dari dosa dan kesalahan. 

Pertama, penyesalan yang tulus (an-nadm). Hati harus benar-benar menyesali segala kesalahan dan penyimpangan dosa yang telah diperbuat, sebagai pengakuan bahwa apa yang dilakukan adalah keliru dan melanggar batas. 

Kedua, meninggalkan dosa tersebut secara langsung (at-tarku fil hal). Taubat harus diwujudkan dengan menghentikan perbuatan salah tersebut saat itu juga. 

Ketiga, tekad yang bulat untuk tidak mengulanginya. Seorang yang bertaubat harus memiliki kemauan kuat dan komitmen untuk tidak kembali kepada dosa yang sama di masa depan.

Simak penjelasan lengkap Imam al-Qusyairi;

شَرْطُ التَّوْبَةِ حَتَّى تَصِحَّ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: النَّدمُ عَلَى مَا عَمِلَ مِنَ الْمُخَالَفَاتِ. وَتَرْكُ الزَّلَّةِ فِي الْحَالِ. وَالْعَزْمُ عَلَى أَنْ لَا يَعُودَ إِلَى مِثْلِ مَا عَمِلَ مِنَ الْمَعَاصِي. فَهَذِهِ الْأَرْكَانُ لَا بُدَّ مِنْهَا حَتَّى تَصِحَّ تَوْبَتُهُ

Artinya, “Syarat taubat agar sah ada tiga hal, yaitu: (1) menyesali apa yang telah dilakukan dari berbagai pelanggaran; (2) meninggalkan kesalahan itu seketika; dan (3) bertekad untuk tidak kembali pada perbuatan maksiat semisalnya. Ketiga rukun ini harus ada agar taubatnya menjadi sah.” (Imam Qusyairi, ar-Risalatul Qusyairiyyah, [Kairo: Darul Ma’arif, t.t], jilid II, halaman 207).

Ketiga syarat di atas berlaku universal, namun bagi seorang pejabat, penerapannya memiliki dimensi dan konsekuensi yang jauh lebih luas. Karena dosa seorang pejabat jarang yang bersifat privat semata, ia hampir selalu sistemis, menyangkut hak dan kebutuhan banyak orang. Maka mencukupkan pada tiga syarat taubat di atas tidaklah cukup.

Lantas, bagaimana cara taubat seorang pejabat yang lalai pada tanggung jawabnya?

Cara Taubat Seorang Pejabat

Taubat seorang pejabat yang melakukan kelalaian atau kesalahan dalam mengemban amanah memerlukan langkah yang lebih komprehensif. Tidak cukup hanya memenuhi tiga syarat taubat secara umum. Sebab, kesalahan seorang pejabat dapat berdampak luas dan memengaruhi banyak orang. Karena itu, taubatnya harus mencakup dimensi publik dan sosial.

Prinsip dasarnya sejalan dengan penjelasan Syekh Muhammad Mutawalli asy-Syarawi, bahwa setiap kesalahan yang merugikan orang banyak harus ditebus dengan cara yang tidak hanya memperbaiki diri, tetapi juga memperbaiki keadaan masyarakat yang terdampak. 

Syekh asy-Sya’rawi berkata;

أَيُّ إِنْسَانٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا لَابُدَّ أَنْ يُصْلِحَ هَذَا الذَّنْبَ مِنْ جِنْسِ مَا فَعَلَ

Artinya, “Setiap manusia yang melakukan dosa, wajib baginya untuk memperbaiki dosa tersebut sesuai dengan jenis perbuatan yang dilakukannya.” (Syekh Sya’rawi, Tafsir asy-Syarawi al-Khawathir, [Mesir: Mathabi’ Akhbaril Yaum, t.t], jilid II, halaman 678).

Lebih lanjut, Syekh Muhammad Mutawalli asy-Syarawi menjelaskan bahwa maksud dari “memperbaiki dosa sesuai dengan perbuatannya” adalah bahwa bentuk taubat harus sepadan dengan bentuk kesalahan. 

Jika seseorang melakukan kesalahan secara sembunyi-sembunyi, maka cukup baginya untuk bertaubat secara sembunyi-sembunyi. Artinya, ia cukup menyesali perbuatannya, memohon ampunan kepada Allah, dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Namun jika seseorang melakukan kesalahan secara terang-terangan, melanggar norma-norma agama atau hukum di depan publik, maka tidak cukup baginya hanya dengan bertaubat secara sembunyi-sembunyi. Ia juga harus bertaubat secara terbuka juga, mengakui kesalahannya di depan publik, dan berusaha untuk memperbaiki dampak negatif yang ditimbulkan oleh perbuatannya.

إِنَّ الَّذِي يكْسِرُ حَدًّا مِنْ حُدُودِ اللهِ أَمَامَ النَّاسِ نَقُولُ لَهُ: لَابُدَّ أَنْ تُعْلِنَ تَوْبَتَكَ أَمَامَ النَّاسِ جَمِيعًا

Artinya, “Barangsiapa melanggar batas-batas Allah secara terang-terangan di hadapan manusia, maka kami katakan kepadanya: wajib bagimu mengumumkan taubatmu di hadapan seluruh manusia.” (Asy-Syarawi, Jilid II, hlm, 678).

Dalam konteks seorang pejabat, prinsip ini memiliki relevansi yang semakin kuat. Kesalahan pejabat bukan hanya persoalan antara dirinya dengan Allah, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik, integritas jabatan, serta dampak administratif yang mungkin dirasakan masyarakat. 

Karena itu, bentuk taubatnya harus mencakup dua aspek sekaligus: aspek spiritual berupa penyesalan dan kembali kepada Allah, serta aspek sosial berupa perbaikan publik, transparansi, dan tanggung jawab moral.

Dosa seorang pemimpin yang menyangkut amanah publik bukanlah dosa privat. Ia merupakan pelanggaran yang terjadi di hadapan para saksi, yaitu seluruh rakyat yang menerima akibatnya. Konsekuensinya, taubat yang wajib dilakukan harus sejalan dengan sifat pelanggaran tersebut, yakni dilakukan secara terbuka.

Imam Asy- Syarawi mengatakan:

أَعْلِنُوا التَّوْبَةَ، وَأَصْلِحُوا بِمِقْدَارِ مَا أَفْسَدُوا، وَبَيِّنُوا لِلنَّاسِ بِمِقْدَارِ مَا كَتَمُوا

Artinya, “Umumkanlah taubat kalian, perbaikilah sebesar kerusakan yang telah kalian lakukan, dan jelaskanlah kepada manusia sebesar apa yang telah kalian sembunyikan.” (Asy-Syarawi, Jilid II, hlm, 679).

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa taubat seorang pejabat yang melakukan kesalahan dalam mengemban amanah adalah proses yang kompleks dan multidimensional. Selain memenuhi tiga syarat taubat secara umum, seorang pejabat juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan publik dari kesalahannya.

Jika kesalahan dilakukan secara terang-terangan dan merusak tatanan publik, sebagaimana umumnya terjadi pada penyimpangan dalam kekuasaan, maka mekanisme taubatnya juga harus bersifat terbuka dan restoratif. Mulai dari pengakuan dan permintaan maaf kepada publik, restitusi dan perbaikan material, hingga kontribusi nyata untuk memperbaiki dampak kesalahan tersebut.

Dalam konteks jabatan publik, salah satu bentuk tanggung jawab moral dan konsekuensi taubat adalah kesediaan untuk mundur dari jabatan. Pengunduran diri ini menjadi bagian dari pemulihan kepercayaan publik sekaligus menunjukkan kesungguhan seorang pejabat dalam menanggung implikasi dari amanah yang telah ia rusak.

Adapun bagi pejabat yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih tindak pidana seperti korupsi, tata cara taubatnya harus lebih tegas dan konkret. Taubat tidak cukup hanya dengan penyesalan batin, tetapi harus diwujudkan melalui pengakuan kesalahan secara jujur, mengembalikan harta yang dirampas, serta bersedia menjalani hukuman dari aparat penegak hukum. 

Kesediaan menerima proses hukum ini merupakan bagian dari penegakan keadilan sekaligus bukti bahwa pelaku benar-benar ingin memperbaiki diri dan menanggung konsekuensi perbuatannya.

Selain itu, karena Indonesia merupakan negara hukum, pejabat yang melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum harus bersedia menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum adalah bagian dari mekanisme keadilan yang tidak boleh dihalangi oleh kekuasaan, dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat negara.

Seorang pejabat tidak boleh bersembunyi di balik kedudukan atau mencari celah hukum untuk menghindari tanggung jawab. Taubat sejati menuntut keberanian untuk menghadapi konsekuensi moral, sosial, dan hukum sekaligus.

---------------

Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Kolomnis: Sunnatullah

Artikel Terkait

Cara Taubat Pejabat Negara: Tidak Cukup Hanya Menyesal | NU Online