Rif'an Haqiqi
Kolomnis
Belakangan ramai beredar postingan para netizen di berbagai platform media sosial, mereka mengeluhkan sikap banyak orang yang enggan membayar utang. Banyak netizen yang menceritakan pengalaman pahitnya ketika memberi utang pada orang lain, mereka mengaku sangat kesulitan mendapatkan uangnya kembali karena tidak adanya rasa tanggung jawab dari pihak pengutang tersebut, belum lagi mereka yang enggan membayar utang tampak bersenang-senang dan bermewah-mewahan.
Untuk menghindari kejadian serupa, akad gadai dapat menjadi sebuah solusi untuk menjamin keamanan bagi pihak pemberi utang. Ketika utang sudah jatuh tempo dan pihak pengutang tidak mampu melunasi utangnya, pihak pemberi utang berhak menjual barang gadaian, dan menjadikan hasil dari penjualan tersebut sebagai pelunas utang.
Akad gadai adalah akad yang mendapat legitimasi syariat, bahkan dipraktikkan langsung oleh Rasulullah Saw. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim disebutkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah Saw membeli makanan dari orang Yahudi yang dibayar dalam tempo waktu tertentu, dan menggadaikan baju perang beliau yang terbuat dari besi.” (Imam Bukhari, Shahihul Bukhari [Beirut: Dar Thuqin Najah, 2001], juz III, halaman 56). (Imam Muslim, Shahih Muslim [Beirut: Dar Ihya'it Turatsil 'Arabiy, 1955], juz III, halaman 1226).
Dalam hadits lain, Sayyidah 'Aisyah Ra menceritakan bahwa hingga Rasulullah Saw berpulang, beliau belum sempat menebus barang gadaian tersebut.
تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلَاثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Artinya: “Rasulullah Saw wafat dan baju perang beliau masih tergadaikan dengan tiga puluh sha‘ gandum pada seorang Yahudi.” (Imam Muslim, Shahihul Bukhari, juz IV, halaman 41).
Al-Hafidh Ibnu Hajar meriwayatkan beberapa pendapat mengenai orang yang menebus baju perang tersebut, ia mengungkapkan:
وَذَكَرَ ابْنُ الطَّلَّاعِ فِي الْأَقْضِيَةِ النَّبَوِيَّةِ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ افْتَكَّ الدِّرْعَ بَعْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، لَكِنْ رَوَى ابْنُ سَعْدٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ قَضَى عِدَاتِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَأَنَّ عَلِيًّا قَضَى دُيُونَهُ. وَرَوَى إِسْحَاقُ بْنُ رَاهْوَيْهِ فِي مُسْنَدِهِ عَنِ الشَّعْبِيِّ مُرْسَلًا أَنَّ أَبَا بَكْرٍ افْتَكَّ الدِّرْعَ وَسَلَّمَهَا لِعَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ
Artinya: “Ibn Ath-Thalla‘ dalam kitab Al-Aqdhiyyatun Nabawiyyah menyebutkan bahwa Abu Bakar Ra menebus baju perang Rasulullah. Namun Ibnu Sa'd meriwayatkan dari Jabir Ra bahwa Abu Bakar Ra merealisasikan janji-janji Rasulullah Saw pada orang lain sebelum beliau wafat, sedangkan 'Ali Ra melunasi utang-utang Rasulullah. Sedangkan Ishaq bin Rahuwaih dalam Musnadnya meriwayatkan hadits mursal dari Asy-Sya'bi yang mengatakan bahwa Abu Bakar Ra menebus baju perang tersebut kemudian menyerahkannya pada 'Ali bin Abi Thalib Ra.” (Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari [Mesir: Maktabah Salafiyyah], juz V, halaman 142).
Berdasarkan penuturan Imam Ibnu Hajar di atas, ada beberapa versi tentang orang yang menebus baju perang tersebut, yaitu Sayyidina Abu Bakar Ra dan Sayyidina 'Ali Ra.
Dengan demikian, gadai merupakan transaksi yang sah dalam ajaran Islam dan ada dalilnya sebagaimana hadits di atas. Akad ini menawarkan solusi yang praktis dan aman bagi pihak yang terlibat dalam transaksi utang piutang. Bagi pemberi utang, keberadaan barang gadaian memberikan jaminan atas pelunasan utang jika si penerima utang tidak mampu melunasinya. Bagi penerima utang, keberadaan akad gadai bisa menjadi motivasi untuk lebih bertanggung jawab dalam melunasi utangnya. Wallahu a‘lam.
Ustadz Rif'an Haqiqi, Pengajar di Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyyah Berjan Purworejo
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
2
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
3
Nota Diplomatik Arab Saudi Catat Sejumlah Kesalahan Penyelenggaraan Haji Indonesia, Ini Respons Dirjen PHU Kemenag
4
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
5
PBNU Desak Penghentian Perang Iran-Israel, Dukung Diplomasi dan Gencatan Senjata
6
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
Terkini
Lihat Semua