Syariah

Debat Capres 5 Singgung Welfare State, Begini Pandangan Islam

Ahad, 4 Februari 2024 | 23:00 WIB

Debat Capres 5 Singgung Welfare State, Begini Pandangan Islam

Ilustrasi: ekonomi (freepik).

Pada debat capres terakhir, kesejahteraan sosial menjadi salah satu tema yang akan dibahas. Kesejahteraan sosial sendiri lekat dengan istilah ‘negara kesejahteraan’ atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan ‘welfare state’.

 

Welfare state atau negara kesejahteraan merujuk kepada suatu konsep di mana pemerintah dianggap memiliki tanggung jawab untuk menjamin standar hidup minimal bagi seluruh warga negaranya. (Ariza Fuadi, Negara Kesejahteraan dalam Pangan Islam dan Kapitalisme, Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, halaman 16).

 

Merujuk Britannica Money, pemerintah atau jaringan lembaga sosial berperan memainkan peran kunci dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial warganya. 

 

Prinsip-prinsip welfare state mencakup kesetaraan peluang mendapat pekerjaan, pendistribusian kekayaan secara adil, dan tanggung jawab publik terhadap mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup yang baik. 

 

Model kesejahteraan masyarakat seperti welfare state sendiri pernah ada dan berkembang dari masa ke masa. Misalnya Dinasti Han di Cina pada kepemimpinan Kaisar Wen (203-157 SM) menerapkan kebijakan berupa pemberian pensiun kepada mereka yang berusia di atas 80 tahun, serta dukungan finansial berupa pinjaman atau keringanan pajak kepada janda, yatim piatu, dan lansia yang tidak memiliki anak.

 

Di Timur Tengah pada masa kejayaan Islam di bawah pemerintahan Khalifah ‘Umar bin Khatthab juga telah diterapkan sistem layaknya welfare state dengan menerapkan zakat penghasilan sebesar 2,5% bagi warga yang berpenghasilan di atas minimum nishab dan mencapai haul. Selain itu, Baitul Mal (kas negara) juga menjadi kekhasan khalifah ‘Umar yang menjadi faktor kesejahteraan masyarakat. (Wikipedia).

 

Islam sendiri pada dasarnya mendorong manusia, khususnya pemilik kebijakan dan otoritas yang memimpin masyarakat, dalam hal ini pemerintah, untuk aktif mewujudkan negara kesejahteraan. Terkait hal ini, Syekh Wahbah mengatakan dalam Al-Fiqhul Islami:
 

إن من أهم وظائف الدولة الخيرة الدعوة إلى الخير، والعمل الإيجابي على تحقيق مقتضيات الخير للمجتمع، وتحقيق الفلاح له في كل آفاق الحياة. وهذا ما يحاول الفقه السياسي في الغرب أن يصل إليه بما يسميه (دولة الفاهية)

 

Artinya, “Di antara fungsi dan tugas terpenting negara yang baik adalah mengajak kepada kebajikan, melakukan usaha-usaha aktif dan positif untuk mewujudkan hal-hal yang menjadi tuntutan kebaikan masyarakat, serta mewujudkan kebahagiaan masyarakat dalam semua cakrawala kehidupan. Ini adalah yang berusaha dicapai oleh pemahaman politik Barat dengan apa yang dikenal dengan sebutan ‘welfare state’. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus, Darul Fikr, t.t.], jilid VIII, halaman 6397).

 

Pendapat Syekh Wahbah mengenai keharusan negara dalam memenuhi kesejahteraan masyarakatnya dilandaskan dari beberapa ayat seperti surat Ali ‘Imran ayat 104 dan 114, Al-Baqarah ayat 148, dan juga Al-Anbiya ayat 90 yang memiliki nilai-nilai dorongan positif terhadap gerakan kesejahteraan.

 

Welfare state yang mesti dijalankan oleh pemerintah dalam pandangan Islam misalnya negara berupaya melindungi warganya dari segala bentuk pelanggaran, baik di dalam maupun luar negeri. Upaya tersebut melibatkan penyebarluasan pembangunan di seluruh wilayah negara, termasuk penyediaan sarana prasarana, instalasi, dan fasilitas yang diperlukan. 

 

Tujuan lain negara kesejahteraan juga dalam pandangan  adalah mengembangkan semua aspek potensi kekayaan nasional dengan tujuan utama untuk mengatasi kemiskinan, yang dianggap sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. 

 

Selain itu, negara juga berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi, kapabilitas, serta potensi lapangan kerja dan produksi masyarakat secara menyeluruh, dengan harapan menciptakan kesempatan dan pemasukan yang setara bagi seluruh masyarakat. (Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami, jilid VIII, hal. 6398).

 

Negara bertanggung jawab untuk memberikan jaminan kepada setiap warganya yang tidak mampu dengan landasan kemanusiaan. Welfare state dalam pandangan Islam juga termasuk upaya mendistribusikan dan meratakan sumber-sumber kekayaan negara kepada seluruh lapisan masyarakat, sehingga tidak hanya terakumulasi di tangan sekelompok kecil elit saja

 

Kesimpulannya, prinsip-prinsip negara kesejahteraan sejalan dengan nilai-nilai Al-Quran yang mengajarkan berbagai bentuk aturan dan kebijakan penyejahteraan masyarakat melalui syariat yang sesuai dengan perkembangan dan peningkatan kebutuhan manusia di setiap masanya. Wallahu a’lam


 

 

Ustadz Amien Nurhakim, Musyrif Pesantren Darussunnah Jakarta