Perkembangan zaman semakin pesat. Hampir semua lini kehidupan terdampak oleh arus perkembangannya, termasuk dalam kehidupan berumah tangga. Dalam konteks rumah tangga di Indonesia dulu, misalnya, keluarga tradisional masih menganut sistem keluarga satu nafkah; suami sebagai satu-satunya sumber penghasilan, sedangkan istri fokus pada urusan rumah tangga di rumah.
Beberapa tahun terakhir, sistem tradisional ini mulai bergeser. Dalam keluarga modern, terutama di lingkungan keluarga masyarakat urban dan artis, mulai lazim suami dan istri sama-sama berkarier. Sama-sama berpenghasilan. Sementara itu, urusan rumah ditangani oleh asisten rumah tangga (ART). Bahkan, tidak jarang penghasilan istri melebihi suaminya.
Problem pun muncul, ketika penghasilan istri melebihi suami, tidak jarang terjadi kelalaian atau bahkan keengganan suami untuk menafkahi. Anggapan suami, “Dia (istrinya) tidak perlu dinafkahi, sudah banyakan dari saya penghasilannya, pasti cukuplah untuk kebutuhannya”. Begitulah kira-kira contoh anggapan sebagian suami ketika istrinya berpenghasilan melebihi darinya. Lalu, bagaimana Islam menanggapi anggapan semacam ini?
Kewajiban Menafkahi Tidak Gugur Meskipun Istri Punya Penghasilan Sendiri
Dalam Islam, nafkah adalah kewajiban suami. Kewajiban ini atas dasar firman Allah swt dan hadits Nabi Muhammad saw. Allah berfirman:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ
Artinya: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya." (QS An-Nisa: 34).
Sementara itu dalil haditsnya sabda Nabi saw adalah:
فاتقوا الله في النساء .... ، ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف
Artinya: "Takutlah kalian dalam urusan wanita..... Mereka para istri memiliki hak rezeki (nafkah) dan pakaian dengan cara yang baik (layak) yang wajib bagi kalian semua para suami ... " (HR Muslim).
Kewajiban ini dimulai saat istri telah mempersilahkan dirinya untuk digauli (tamkin) oleh suami dan sampai tidak adaanya ikatan pernikahan, baik karena wafat atau putus karena perceraian.
Dr Musthafa Al-Khin dkk mengatakan bahwa syarat kewajiban nafkah suami ada dua, yakni (1) at-tamkin. Istilah ini merujuk pada pengertian istri mempersilahkan suaminya untuk menggaulinya. Artinya, istri tidak menolak untuk digauli (berhubungan badan). (2) bersedia ikut bersama suaminya di mana pun suaminya mengajak untuk tinggal dan tempat tinggal tersebut layak. (Al-Fiqhul Manhaji, [Suriah, Darul Qalam: 1992], jilid IV, halaman 181).
Ketika dua syarat ini terpenuhi, suami wajib menafkahi istrinya.
إذا توفرت هذه الشروط وجب على الزوج أن يقدّم للزوجة جميع النفقات التي تحتاجها، مما سيأتي تفصيله. وبذلك تعلم أن النفقة لا تجب على الزوج لمجرد العقد وحده
Artinya: “Ketika syarat-syarat ini lengkap, wajib bagi suami menyuguhkan semua nafkah yang dibutuhkan istrinya, perinciannya akan dijelaskan nanti. Dengan penjelasan ini, kita tahu bahwa kewajiban nafkah bagi suami syaratnya tidak hanya akad (setelah akad nikah nafkah tidak langsung wajib).” (Al-Khin dkk, 182).
Bagaimana jika istri sebenarnya tidak butuh karena sudah tercukupi dengan penghasilan sendiri? Hal tersebut tidak berpengaruh pada kewajiban menafkahi.
اعلم أن النفقة على الزوجة مقدّرة، ولكنها تتفاوت كَمًّا ونوعاً، حسب تفاوت حال الزوج، في العسر والُيسر. أما اختلاف حال الزوجة في ذلك فلا أثر له في هذا التفاوت. ذلك لأن التفاوت إنما يخضع لنسبة الاستطاعة، وهي عائدة إلى حال المنفق، لا إلى حال المنفق عليه
Artinya: "Ketahuilah! Kewajiban menafkahi istri sifatnya dikira-kirakan banyak dan macamnya, sesuai kondisi (ekonomi) suami, apa termasuk berkecukupan atau kesulitan. Sedangkan kondisi istri, sama sekali tidak memiliki pengaruh. Sebab, perbedaan kondisi dinisbatkan pada kemampuan suami sebagai pemberi nafkah, bukan istri sebagai penerminya.” (182).
Inti penjelasan ini menunjukkan bahwa kondisi ekonomi istri sama sekali tidak memiliki pengaruh dalam soal nafkah, termasuk kewajiban ketika istri berpenghasilan lebih tinggi daripada suaminya. Suami tetap wajib memberi nafkah.
Pasutri Sama-Sama Memiliki Pekerjaan
Islam tidak melarang istri ikut berkarier atau bekerja sebagaimana suami. Akan tetapi, bagi istri yang memutuskan terjun di dunia pekerjaan, sedari awal keputusan ini harus dibicarakan matang-matang bersama suaminya. Sebab, tidak jarang keharmonisan rumah tangga retak hanya gara-gara kurangnya waktu bersama, sehingga berdampak pada komunikasi berkurang dan pada akhirnya merenggangkan hubungan.
Kalaupun bisa bersama saat waktu pulang bekerja atau berkomunikasi via whatsapp, misalnya, kebersamaan itu tidak seperti saat disambut istri sepulang bekerja, atau komunikasi itu tidak seperti bertatap muka langsung. Hal semacam ini perlu menjadi pertimbangan.
Perlu diingat pula, apabila suami menunjukkan tanda tidak setuju tapi mungkin sungkan untuk mengatakan tidak setuju dan penghasilan suami cukup atau bahkan melebihi kebutuhan sehari-hari keluarga, sebaiknya keputusan bekerja harus dipertimbangkan kembali. Dalam kondisi seperti itu, sebaiknya istri mengikuti pada pandangan suami. Jangan sampai perbedaan pandangan berdampak pada keharmonisan rumah tangga. Dalam konteks ini, ada uraian menarik dari Sayyid Muhammad bin Alawi:
ومن الطاعة : أن لا تنازعه الرأي، ولو كانت تعتقد أنَّ الصواب في جانبها، ما لم يكن في الأمر محذور شرعي. وتسليمها لرأيه في الأمور العادية غير الآثام خَيْرٌ وَأَفضَلُ، وكثيراً ما ينشأ عن المشادة في الرأي، مُنَازعاتٌ وَمَشَاكِلُ، واضطراب في الحياة العائلية قد تُفْضِي إلى حَلِّ عُقْدَةِ النكاح. والعياذ بالله تعالى
Artinya: "Termasuk ketaatan kepada suami adalah tidak menentang pendapatnya, walaupun istri meyakini kebenaran ada di sisinya. Hal ini berlaku dalam konteks sesuatu yang tidak dilarang dalam syariat. Memasrahkan pendapat pada suami, dalam urusan adat yang tidak ada unsur dosa, lebih baik dan utama. Banyak sekali konflik dalam kehidupan rumah tangga bermula dari perbedaan pandangan yang berlebihan. Bahkan, terkadang menjadi pemicu perceraian." (Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas, Adabul Islam fi Nizhamil Usrah, [Mekkah: Darul Haram, t.t.], hal. 18).
Versi KHI dan Hukum Positif di Indonesia dan Konsekuensinya ketika Enggan Menafkahi
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 80 nomor 4 dinyatakan "bahwa suami wajib menanggung: (a) nafkah, kiswah, dan kediaman bagi isteri; (b) biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak; dan (c) biaya pendidikan bagi anak.” Semua kewajiban ini hanya bisa gugur dengan dua sebab. Pertama: istri membebaskan, dan kedua: istri nusyuz (membangkang terhadap suami).
Sementara itu, dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pasal Pasal 9 berbunyi, “bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, menurut hukum yang berlaku baginya atau akibat perjanjian atau persetujuan ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.” Sementara pasal 49 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penelantaran: pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Wal hasil, dalam kondisi istri tidak memiliki gaji, bergaji sedikit di bawah suaminya, atau lebih banyak daripada suaminya, suami wajib menafkahi istrinya. Menafkahi bukan hanya dalam rangka mencukupi kebutuhan rumah tangga, melainkan juga sebagai tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban, baik dari perspektif Islam atau negara. Kewajiban ini hanya bisa gugur jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, istri membebaskan nafkah, atau ia nusyuz membangkang terhadap suami. Wallahu a'lam.
Ustadz Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil, Sekarang Aktif Menjadi Perumus LBM PP Nurul Cholil dan Editor Website PCNU Bangkalan.
