Syariah HAJI 2024

Haji Mabrur Sucikan Dosa Besar dan Kecil

Ahad, 14 April 2024 | 14:46 WIB

Haji Mabrur Sucikan Dosa Besar dan Kecil

Kabah di Masjidil Haram Makkah di tengah jamaah haji 2023. (Foto: Media Center Haji)

Ibadah haji memiliki keutamaan yang luar biasa. Ibadah haji memiliki keistimewaan dibanding ibadah lainnya. Ibadah haji selain mendatangkan pahala juga dapat menyucikan seseorang dari dosa.


Sejumlah sabda Nabi Muhammad saw dalam haditsnya menerangkan penyucian dosa sebagai keutamaan dan keistimewaan ibadah haji. Hadits berikut ini menerangkan kesucian jamaah haji dari dosa laksana bayi suci yang baru lahir.


عن أبي هريرة رضي الله عنه قال سَمِعْتُ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول مَنْ حَجَّ، فلَمْ يَرْفُثْ، وَلم يَفْسُقْ، رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمَ وَلَدْتُهُ أُمُّهُ رواه البخاري ومسلم والنسائي٫ وابن ماجة والترمذي إلا أنه قال غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ


Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, ia bersabda, ‘Siapa saja yang berhaji, lalu tidak berkata keji dan tidak berbuat dosa (hubungan badan suami istri yang dilarang dalam ihram), niscaya ia kembali (suci) dari dosanya seperti hari dilahirkan oleh ibunya,’ (HR Bukhari, Muslim, An-Nasai), ‘niscaya diampuni dosanya yang telah lalu,’” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).


Pada riwayat lain, keutamaan haji dan umrah disebutkan sebagai ibadah yang dapat menyucikan kotoran dosa yang melekat dalam diri manusia laksana karat pada logam besi, emas, dan perak.

تَابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُوْرَةِ ثَوَابٌ اِلاَّ الْجَنَّةَ


Artinya, “Iringilah haji dengan umrah. Sungguh keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana api menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Tiada ganjaran yang pantas bagi haji mabrur kecuali surga,” (HR Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).


Pada riwayat lain, sebuah hadits menerangkan bahwa Allah mengampuni dosa jamaah haji ketika mereka meminta ampun kepada-Nya karena jamaah haji dan jamaah umrah adalah tamu undangan-Nya.


عَن أَبِي هُرَيْرَةَ عَن رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللَّهِ إِنْ دَعَوْهُ أَجَابَهُمْ وَإِنْ  اسْتَغْفَرُوهُ غَفَرَ لَهُمْ


Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad saw bersabda, ‘Jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Jika mereka berdoa, Allah memenuhi permintaan mereka dan jika mereka meminta ampun kepada-Nya, niscaya Allah mengampuni mereka,’” (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).


Demikian besar keutamaan ibadah haji, ulama bersimpulan bahwa ibadah haji yang agung itu tidak hanya menghapus dosa kecil sebagaimana ibadah lainnya. Ibadah haji bahkan menghapus dosa besar dan dosa kelalaian yang berkaitan dengan hak adam.

الحَج يكفر الصَّغَائِرَ والكبائرَ حَتَّى التَّبعَاتِ على الْمُعْتَمد إذا مَاتَ فِيه أَو بعده وَقبل تَمَكُّنه من أَدَائِه


Artinya, “Ibadah haji menghapus dosa kecil dan dosa besar jamaah haji tersebut bahkan dosa yang berkaitan dengan hak adami menurut pendapat yang kuat bila jamaah haji tersebut meninggal saat melaksanakan rangkaian manasik, atau sesudahnya dan sebelum ia sempat menunaikannya (hak-hak tersebut)” (Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husein bin Umar Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], halaman 187).


Syekh M Nawawi Al-Bantani menyampaikan pendapat serupa. “Ia (haji) menghapus dosa kecil dan dosa besar bahkan dosa yang berkaitan dengan hak adami menurut pendapat yang kuat bila jamaah haji tersebut meninggal dalam hajinya atau sesudahnya dan sebelum ia sempat menunaikannya (hak adami tersebut). (Syekh M Nawawi bin Umar Al-Jawi, Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Bandung, Syirkah Al-Maarif: tanpa catatan tahun], halaman 200).


Habib Abdullah bin Husein Ba’alawi dalam kitab Is’adur Rafiq menyebutkan bahwa haji mabrur memiliki ganjaran luar biasa. Selain ganjaran surga, haji mabrur dapat menyucikan seseorang dari segala dosa.

الحَج المبرور يكفر جميع الذنوب حَتَّى الكبائر والتَّبعَات عند م ر بشرط عدم التَمَكُّن من الوفاء


Artinya, “Ibadah haji menghapus semua dosa bahkan dosa besar dan dosa yang berkaitan dengan hak adami menurut Syekh M Ramli dengan syarat tidak sempat menunaikan (hak tersebut),” (Habib Abdullah bin Husein bin Thahir Ba’alawi, Is’adur Rafiq wa Bughyatus Shadiq, [Surabaya, Maktabah Al-Hidayah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 117).


Demikian keistimewaan ibadah haji yang agung dan mulia. Allah menyucikan seseorang yang beribadah haji dari segala dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar, bahkan dosa kelalaian terkait hak adam yang belum sempat diselesaikannya. Wallahu a’lam.


Alhafiz Kurniawan, Redaktur Keislaman NU Online