Syariah

Hukum Aqiqah Pakai Uang Hasil Judi Online

NU Online  ยท  Kamis, 27 Juni 2024 | 18:00 WIB

Hukum Aqiqah Pakai Uang Hasil Judi Online

Ilustrasi hewan aqiqah. (Foto: NU Online)

Aqiqah adalah istilah untuk binatang yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Ketentuan binatang yang disembelih untuk aqiqah sama seperti ketentuan dalam ibadah qurban, mulai dari jenis, usia, sampai keharusan tidak ada cacatnya. Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi orang yang wajib menafkahi sang anak atau orang tua yang dinyatakan mampu.

 

Hal yang paling sempurna dalam aqiqah adalah 2 ekor kambing atau domba bagi anak laki-laki dan 1 ekor kambing atau domba bagi anak perempuan. Kambing yang disembelih harus memenuhi syarat sebagaimana dalam qurban.

 

Terlepas dari ketentuan hewan aqiqah, bagaimana jadinya bila hewan yang dijadikan aqiqah berasal dari uang atau harta hasil judi online? Apakah hukum aqiqahnya kemudian menjadi gugur dan mendapatkan pahala?

 

Judi online merupakan hal yang dilarang oleh agama maupun negara. Para ulama mengatakan bahwa harta yang didapat dengan cara haram seperti judi online, maka status harta tersebut dihukumi haram. Sebagaimana yang disampaikan Imam al-Ghazali dalam Ihyaโ€™ Ulumiddin:

 

ูˆู‡ูˆ ุฃู† ุงู„ู…ุงู„ ุฅู†ู…ุง ูŠุญุฑู… ุฅู…ุง ู„ู…ุนู†ู‰ ููŠ ุนูŠู†ู‡ ุฃูˆ ู„ุฎู„ู„ ููŠ ุฌู‡ุฉ ุงูƒุชุณุงุจู‡

 

Artinya, โ€œHarta bisa dihukumi haram adakalanya karena sisi dzatiyahnya, adakalanya karena cara memperolehnyaโ€ (al-Ghazali, Ihyaโ€™ Ulumiddin, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2010], juz II, halaman 92)

 

Apabila harta haram seperti hasil judi online digunakan untuk ibadah maka hukumnya tidak diperbolehkan dan ibadahnya akan sia-sia. Dalam hadits riwayat Abdullah bin Masโ€™un disebutkan:

 

ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽูƒู’ุณูุจู ุนูŽุจู’ุฏูŒ ู…ูŽุงู„ุงู‹ ู…ูู†ู’ ุญูŽุฑูŽุงู…ู ุŒ ููŽูŠูู†ู’ููู‚ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ููŽูŠูุจูŽุงุฑูŽูƒูŽ ู„ูŽู‡ู ูููŠู‡ู ุŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽุชูŽุตูŽุฏู‘ูŽู‚ู ุจูู‡ู ููŽูŠูู‚ู’ุจูŽู„ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ุŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽุชู’ุฑููƒู ุฎูŽู„ู’ููŽ ุธูŽู‡ู’ุฑูู‡ู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุฒูŽุงุฏูŽู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ุŒ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุนูŽุฒู‘ูŽ ูˆูŽุฌูŽู„ู‘ูŽ ู„ุงูŽ ูŠูŽู…ู’ุญููˆ ุงู„ุณู‘ูŽูŠู‘ูุฆูŽ ุจูุงู„ุณู‘ูŽูŠู‘ูุฆู ุŒ ูˆูŽู„ูŽูƒูู†ู’ ูŠูŽู…ู’ุญููˆ ุงู„ุณู‘ูŽูŠู‘ูุฆูŽ ุจูุงู„ู’ุญูŽุณูŽู†ู ุŒ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ุฎูŽุจููŠุซูŽ ู„ุงูŽ ูŠูŽู…ู’ุญููˆ ุงู„ู’ุฎูŽุจููŠุซูŽ

 

Artinya, โ€œJika seorang hamba memperoleh harta dari jalan yang haram, kemudian ia menafkahkannya, maka ia tidak akan diberkati. Jika ia sedekahkan, maka tidak akan diterima. Sesungguhnya Allah โ€˜azza wa jalla tidak menghapus yang buruk dengan menggunakan yang buruk (harta haram) Namun Allah menghapus yang buruk (dosa) dengan yang baik (harta yang halal). Sesungguhnya yang kotor tidak dapat menghapus yang kotor,โ€ (HR. Ahmad)

 

Syekh Syarafuddin al-Kholili dalam Fatawa al-Kholili Fi Madzhabi as-Syafi'i mengatakan bahwa harta haram tidak boleh digunakan untuk bersedekah karena mestinya harus dikembalikan kepada pemilik asal. Bahkan menurut sebagian ulama, jika bersedekah dengan harta haram dan meyakini mendapatkan pahala maka dinyatakan kufur.

 

ูˆู„ุง ุดูƒ ุฃู† ุงู„ู…ุงู„ ุงู„ุญุฑุงู… ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุงู„ุชุตุฏู‚ ุจู‡ุ› ู„ุฃู†ู‡ ูŠุฌุจ ุฑุฏู‡ ุนู„ู‰ ู…ุงู„ูƒู‡ุŒ ุจู„ ู†ู‚ู„ ุจุนุถ ุงู„ุนู„ู…ุงุก ุฃู†ู‡ ู„ูˆ ุงุนุชู‚ุฏ ุฃู†ู‡ ูŠุซุงุจ ุจุงู„ู…ุงู„ ุงู„ุญุฑุงู…ุŒ ูˆุชุตุฏู‚ ุจู‡ ุฃู†ู‡ ูŠูƒูุฑ

 

Artinya, โ€œDan tidak diragukan bahwa harta haram tidak boleh disedekahkan, karena wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Bahkan sebagian ulama menukil pendapat bahwa jika meyakini akan mendapatkan pahala bersedekah dengan uang haram, maka bisa menjadi kufurโ€ (Syekh Syarafuddin al-Kholili,ย Fatawa al-Kholili ala Madzhabil Imam as-Syafiโ€™i, [Mesir: Tabโ€™ah Misriyah Qadimah, tanpa tahun], juz I, halaman 115)

 

Lebih lanjut, harta haram tidak bisa dipakai untuk menggugurkan tanggungan ibadah yang bersifat harta (maliyah). Seperti orang yang mempunyai tanggungan membayar dam haji, jika menggunakan harta haram maka hukumnya tidak sah dan tanggungannya dianggap masih ada.

 

ู„ูˆ ูˆุฌุจ ุนู„ูŠู‡ ุฏู… ู…ู† ุฏู…ุงุก ุงู„ุญุฌ ูˆุงุดุชุฑู‰ ุฏู…ุง ุจุนูŠู† ุงู„ู…ุงู„ ุงู„ุญุฑุงู… ู„ู… ูŠุฌุฒู‡ุŒ ูˆุจู‚ูŠ ุงู„ุฏู… ููŠ ุฐู…ุชู‡

 

Artinya, โ€œAndai seorang wajib membayar dam dari dam haji, dan membeli hewan dengan harta haram maka tidak boleh dan tanggungannya masih adaโ€ (Syekh Syarafuddin al-Kholili,ย Fatawa al-Kholili..., juz I, halaman 115)

 

Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa ibadah yang bersifat harta (maliyah) seperti zakat, sedekah, termasuk juga aqiqah, tentu harus ditunaikan dengan harta yang halal. Menunaikan ibadah maliyah (harta) menggunakan harta haram hukumnya haram dan tidak sah.

 

Dengan demikian aqiqah dengan hewan yang berasal dari uang judi online, maka aqiqahnya tidak sah dan tanggungannya tidak gugur. Karena itu, dalam menunaikan aqiqah selain memperhatikan syarat hewan yang disembelih juga hendaknya hati-hati dengan harta yang dipakai. Pastikan harta yang digunakan untuk aqiqah benar-benar berasal dari harta halal. Wallahu Aโ€™lam.


ย 
Ustadz Bushiri, Pengajar di Pondok Pesantren Syaikhona Kholil Bangkalan Jawa Timur.