Di antara persoalan yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari adalah hewan peliharaan seperti ayam, kucing, kambing, kelinci, atau angsa yang dibiarkan berkeliaran hingga mengotori halaman, atau bahkan masuk ke rumah tetangga.
Meski tampak sepele, masalah ini tetap perlu dilihat dari sudut pandang fiqih agar jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana hukum syariatnya. Tujuannya tentu agar hubungan sosial dengan tetangga tetap terjaga dengan baik.
Secara umum, hukum melepas hewan peliharaan mengikuti adat atau kebiasaan masyarakat setempat. Jika cara melepas hewan itu tidak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, maka pemilik harus menanggung dampak atau kerugian yang ditimbulkannya.
Namun jika hewan tersebut memang memiliki kebiasaan yang mengganggu. Misalnya, suka mengambil makanan atau buang kotoran di rumah tetangga, maka pemilik wajib membatasinya, baik dengan mengikat maupun memasukkannya ke dalam kandang.
Syekh An-Nawawi menjelaskan bahwa jika seseorang punya hewan yang diketahui suka merusak, maka ia wajib menjaga atau mengikat hewan tersebut, baik pada siang maupun malam hari.
Jika pemilik lalai dan tidak menjaga hewannya, ia berkewajiban mengganti semua kerusakan yang ditimbulkan oleh hewan tersebut.
وَلَوْ كَانَتْ لَهُ هِرَّةٌ مُفْسِدَةٌ تَأْخُذُ الطُّيُورَ وَتَفْتَحُ الْقُدُورَأَوْ كَلْبٌ عَقُورٌأَوْ دَابَّةٌ مَعْرُوفَةٌ بِالتَّعَدِّي يَجِبُ عَلَى صَاحِبِهَا رَبْطُهَا لَيْلًا كَانَ أَوْ نَهَارًا فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَمَا أَتْلَفَتْ يَجِبُ عَلَيْهِ ضَمَانُهُ لِأَنَّهُ مُفَرِّطٌ بِتَرْكِ حِفْظِهَا
Artinya, "Jika ia memiliki kucing yang merusak yang memangsa burung-burung, dan membuka panci-panci, atau anjing yang buas, atau hewan ternak yang diketahui suka melanggar batas (merusak), maka wajib atas pemiliknya untuk mengikatnya, baik siang maupun malam. Jika ia tidak melakukannya, maka apa yang dirusak (oleh hewan tersebut), wajib atasnya untuk menanggung ganti ruginya (dhaman); karena ia telah bersikap ceroboh dengan meninggalkan penjagaannya." (Raudhatut Thalibin, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013] juz VII, halaman 403).
Ibnu Qosim Al-Ubadi menjelaskan, kotoran hewan meskipun tidak sampai merusak, namun repotnya mensucikan sudah dihukumi seperti hewan yang merusak.
وَقَوْلُهُ: بِمَا يُنْقِصُ قِيمَتَهُ لَا يَبْعُدُ أَنْ يَكْتَفِيَ بِأَنْ يَشُقَّ عَلَيْهِ تَنْجِيسُهُ لِنَحْوِ مَشَقَّةِ تَطْهِيرِهِ وَإِنْ لَمْ تَنْقُصْ قِيمَتُهُ اهـ. سَمِّ عَلَيْهِ
Artinya “(Mengenai) perkataannya: 'Dengan sesuatu yang menurunkan nilainya', tidak menutup kemungkinan bahwa sudah cukup jika pengotorannya (penajisannya) itu menyulitkan dirinya, seperti kesulitan membersihkannya, meskipun tidak menurunkan nilainya." (Selesai, dari Ibnu Qosim).” (Hawasyis Syirwani, [Beirut: Darul Fikr, 2019] juz IV, halaman 200).
Sayyid Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syata ad-Dimyathi al-Bakri menjelaskan bahwa perilaku merusak atau mengotori hewan tersebut dapat dibuktikan dengan terjadi sebanyak dua atau tiga kali menurut pendapat pertama, dan menurut pendapat yang lain, cukup satu kali.
(قَوْلُهُ: عُهِدَ إتْلَافُهَا) أَي الْهِرَّةِ وَالْأَوْلَى الْأَوْلَى بِتَذْكِيرِ الضَّمِيرِ، وَالْمُرَادُ عُهِدَ ذَلِكَ مِنْهُ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا. وِقِيلَ يَكْتَفِي بِمَرَّةٍ. وَخَرَجَ بِهِ الَّتِي لَمْ يُعْهَدْ ذَلِكَ مِنْهَا، فَلَا ضَمَانَ فِيهِ عَلَى الْأَصَحِّ لِأَنَّ الْعَادَةَ جَرَتْ بِحِفْظِ الطَّعَامِ عَنْهَا لَا رَبْطِهَا
Artinya “(Perkataan [ulama]: "Diketahui kebiasaan merusaknya") Yaitu kebiasaan merusak kucing. Dan yang dimaksud adalah diketahui kebiasaan itu darinya sebanyak dua atau tiga kali. Dan dikatakan (pendapat lain) cukup dengan satu kali. Dikecualikan dengannya (yakni keluar dari hukum ganti rugi) hewan yang tidak diketahui kebiasaan merusak darinya. Maka tidak ada ganti rugi atasnya menurut pendapat yang paling sahih; karena kebiasaan umum berlaku untuk menjaga makanan darinya (kucing) bukan dengan mengikatnya.” (I’anatuth Thalibin, [Beirut: Darul Fikr, 2018] juz IV, halaman 291).
Berdasarkan uraian di atas, pada dasarnya hukum melepas hewan ternak disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Namun jika terbukti hewan tersebut biasa merusak atau buang kotoran di tempat orang lain, maka pemilik harus mengikat atau memasukkannya dalam kandang. Jika tidak, maka ia bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkannya. Wallahu a’lam.
Ustadz Muhammad Zainul Millah. Wakil Katib PCNU kab. Blitar.
