Syariah

Hukum Memakai Pembalut saat Ihram

Sel, 30 Mei 2023 | 13:30 WIB

Hukum Memakai Pembalut saat Ihram

Ilustrasi jamaah haji perempuan. (Foto: MCH 2022)

Jamaah haji perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau sedang nifas tetap dapat melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji. Jamaah haji perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau sedang nifas dianjurkan untuk mandi ihram, berihram, dan melaksanakan semua rangkaian ibadah haji kecuali tawaf.

 

Jamaah haji perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau sedang nifas tidak perlu mandi lagi setelah ihram nanti. Jamaah haji perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau sedang nifas disarankan untuk mengenakan pembalut yang dapat menjaganya dari bocor atau tetesan darahnya. Syekh Wahbah Az-Zuhaili menyatakan bahwa:

 

وإنما يلزمها أن تشد الحفاظ الذي تضعه كل أنثى على محل الدم، لمنع تسربه للخارج. ثم تفعل سائر مناسك الحج إلا الطواف بالبيت

 

Artinya, “Perempuan (haid atau nifas) harus mengikat pembalut yang biasa diletakkan perempuan di tempat keluarnya darah untuk mencegah bocornya darah keluar, lalu ia dapat melakukan seluruh rangkaian manasik haji kecuali tawaf di Ka’bah,” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], juz III, halaman 162).

 

Pemakaian pembalut ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan diri jamaah haji perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau sedang nifas. Pemakaian pembalut juga dapat menjaga kesehatan jamaah haji perempuan yang sedang menstruasi atau nifas. 

 

Kecuali itu, pemakaian pembalut juga penting untuk mengantisipasi pencemaran pada titik-titik lokasi rangkaian manasik haji.

 

Rasulullah saw memerintahkan Siti Aisyah ra yang sedang mengalami menstruasi ketika melaksanakan haji untuk mengerjakan seluruh rangkaian manasik haji kecuali tawaf di Ka’bah. (HR Muttafaq alaihi). Rasulullah saw juga pernah mengatakan kepada Asma bin Umais, “Kerjakanlah apa yang dilakukan jamaah haji lainnya kecuali tawaf di Ka’bah.”

 

Jamaah haji perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau sedang nifas dilarang tawaf karena tawaf itu seperti ibadah shalat yang mengharuskan kesucian baik hadats kecil maupun hadats besar, dan juga kesucian dari najis. Hanya saja jamaah haji boleh berbicara ketika melaksanakan ibadah tawaf, beda dengan ibadah shalat. Wallahu a‘lam.

 

Ustadz Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU