Syariah

Hukum Menyedekahkan Uang Temuan

Ahad, 4 Februari 2024 | 10:00 WIB

Hukum Menyedekahkan Uang Temuan

Ilustrsi: uang - rupiah (freepik)1.

Assalamualaikum wr wb. Saya mau bertanya. Saya itu kan di rumah punya warung sembako kecil-kecilan. Ketika saya bersih-bersih, saya seringkali menemukan uang yang jatuh. Karena saya tidak tahu itu milik saya atau pelanggan, maka saya ambil dan saya simpan siapa tahu ada yang mencari. Jika saya kira sudah lama tidak ada yang mencari, saya berinisiatif memasukkannya ke kotak amal di mushala. Yang mau saya tanyakan di sini, apakah boleh sedekah menggunakan uang temuan? Terimakasih atas respon dan jawabannya. (Hamba Allah).

 

Jawaban

Wa'alaikum salam wr wb. Penanya yang budiman, menurut penjelasan Imam Al-Qaffal sebagaimana dikutip Syekh Zakariya dalam kitabnya Asnal Mathalib status uang yang ditemukan sebagaimana ditanyakan adalah luqathah atau barang temuan.

 

تَنْبِيهٌ قَالَ الْقَفَّالُ: وَإِذَا وَجَدَ دِرْهَمًا فِي بَيْتِهِ لَا يَدْرِي أَهُوَ لَهُ، أَوْ لِمَنْ دَخَلَ بَيْتَهُ فَعَلَيْهِ تَعْرِيفُهُ لِمَنْ يَدْخُلُ بَيْتَهُ كَاللُّقَطَةِ أَيْ الْمَوْجُودَةِ فِي غَيْرِ بَيْتِهِ 

 

Artinya: "(Perhatian) Al-Qaffal berkata: "Apabila orang menemukan dirham di rumahnya sedangkan ia tidak mengetahui apakah dirham tersebut miliknya atau orang lain yang masuk ke rumahnya, maka ia harus mengumumkan kepada orang-orang yang masuk ke rumahnya sebagaimana luqathah yang ditemukan di selain rumahnya." (Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz II halaman 490). 

 

Setelah jelas statusnya adalah luqathah atau barang temuan, maka terkait ketentuan bagi penemunya adalah sebagai berikut ini dijelaskan oleh Imam Abi Suja' (w 593) dalam Kitab Matan Taqribnya:  

 

ثم إذا أراد تملكها عرفها سنة على أبواب المساجد وفي الموضع الذي وجدها فيه فإن لم يجد صاحبها كان له أن يتملكها بشرط الضمان

 

Artinya: "Kemudian apabila penemu ingin memiliki luqathah tersebut, maka ia wajib mengumumkannya selama setahun di pintu-pintu masjid dan di tempat luqathah tersebut ditemukan. Apabila pemiliknya tidak ditemukan, maka luqathah menjadi milik penemu dengan syarat adanya jaminan." (Matan Abi Suja' disebut juga Al-Ghayah wat Taqrib).

 

Terkait pengumuman atau pemberitahunnya apakah harus satu tahun, Imam Taqiyuddin Al-Hisni membedakan jika barang temuan (luqathah) adalah barang bernilai sediki,t maka pengumuman atau pemberitahunnya tidak harus satu tahun. Cukup di waktu sekira orang yang kehilangan sudah tidak lagi memperdulikannya. Adapun batasan barang yang bernilai sedikit adalah: 

 

وَضَابِط الْقَلِيل مَا يغلب على الظَّن أَن فاقده لَا يكثر أسفه عَلَيْهِ وَلَا يطول طلبه غَالِبا 

 

Artinya: "Batasan sedikit adalah barang yang umumnya orang yang kehilangan tidak terlalu merasa sedih dan tidak berlangsung lama dalam mencarinya." (Taqiyuddin Al-Hisni, Kifayatul Akyar, [Damaskus, Darul Khair: 1994], halaman 316). 

 

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa uang atau barang temuan (luqathah) tidak boleh langsung dimiliki dan disedekahkan sebelum melalui proses pengumuman atau pemberitahuan selama satu tahun untuk barang atau uang yang bernilai tinggi, dan tidak harus sampai satu tahun cukup sekira pemiliknya sudah tidak memperdulikannya, khusus untuk barang remeh atau uang yang nilainya sedikit . 

 

Sekalipun demikian, jika setelah satu tahun pemiliknya datang, maka penemunya wajib menggantinya, karena kepemilikan luqathah bagi penemunya bersyarat tanggungan (dhaman). 

 

Adapun hukum menyedekahkan uang atau barang temuan menurut jumhur ulama diperbolehkan setelah diumumkan selama satu tahun dan pemiliknya tidak ditemukan. Berikut penjelasannya dalam Mausu'ah Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah

 

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى جِوَازِ التَّصَدُّقِ بِاللُّقَطَةِ إِذَا عَرَّفَهَا الْمُلْتَقِطُ وَلَمْ يَحْضُرْ صَاحِبُهَا مُدَّةَ التَّعْرِيفِ، وَلاَ يَتَوَقَّفُ ذَلِكَ عَلَى إِذْنِ الْحَاكِمِ، وَيَتَصَدَّقُ بِهَا عَلَى الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

 

Artinya: " Jumhur fuqaha' berpendapat kebolehan menyedekahkan barang temuan kepada fakir miskin apabila penemu telah mengumumkannya dan pada masa pengumuan (satu tahun) pemiliknya tidak ditemukan. Hal ini tidak membutuhkan izin hakim." (Kementrian Waqaf, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz 14 halaman 172). 

 

Demikian semoga dapat difahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahu a'lam bisshaawab.

 

Ustadz Muhamad Hanif Rahman, khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo