Jual Beli Sperma Hewan Ternak untuk Inseminasi Buatan, Bolehkah?
NU Online ยท Rabu, 23 Oktober 2019 | 15:15 WIB
Muhammad Syamsudin
Kolumnis
Sebenarnya kasus jual beli mani (sperma) untuk kepentingan inseminasi buatan (IB) pada ternak ini sudah lama sekali dibahas dalam banyak forum Bahtsul Masail. Namun kiranya, penting untuk disampaikan kembali dalam forum ini mengingat kesimpangsiuran pendapat kembali muncul di media sosial.
ย
Setidaknya kita bisa menganalisis hukum mengenai kasus jual beli mani ini berdasarkan beberapa faktor yang menjadi dasar objek pandangan hukum. Pertama, berkaitan dengan syarat barang yang boleh diperjualbelikan; dan kedua, berkaitan dengan mani itu sendiri
ย
Syarat barang boleh diperjualbelikan
Dalam al-Mausuโah al-Fiqhiyyah disebutkan bahwa, suatu barang boleh diperjualbelikan dan sah manakala barang tersebut memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
ย
ุฃู ูููู ู ูุฌูุฏุง ุญูู ุงูุนูุฏ ููุงูุตุญ ุจูุน ุงูู ุนุฏูู ูุฐูู ุจุงุชูุงู ุงููููุงุก
ย
Artinya: โ[Pertama] barang yang diperjualbelikan itu wujud saat akad. Oleh karena itu, tidak sah menjualbelikan barang yang tidak ada. Demikian ini merupakan kesepakatan para ulamaโ (al-Mausuโatu al-Fiqhiyyah, 5143).
ย
ุฃู ูููู ู ุงูุง ูุนุจุฑ ุงูู ุงูููุฉ ูุงูุดุงูุนูุฉ ุนู ูุฐุง ุงูุดุฑุท ุจููุธ ุงูููุน ุฃู ุงูุฅูุชูุงุน
ย
Artinya: [Kedua] barang yang dijual adalah berupa harta. Ulama Malikiyah dan Syafiโiyah mengistilahkan syarat kedua ini dengan barang manfaat atau bisa diambil manfaatnyaโ (al-Mausuโatu al-Fiqhiyyah, 5143).
ย
ุฃู ูููู ู ู ูููุง ูู ู ููู ุงูุนูุฏ ูุฐุงูู ุฅุฐุง ูุงู ูุจูุน ุจุงูุฅุตุงูุฉ ูุงุนุชุจุฑ ุงูุญูููุฉ ูุฐุง ุงูุดุฑุท ู ู ุดุฑูุท ุงูุฅูุนูุงุฏ
ย
Artinya: โ[Ketiga] barang yang dijual merupakan barang yang dikuasai oleh orang yang melakukan akad. Dan syarat demikian ini berlaku ketika jual beli dilakukan dengan jalan langsung. Para ulama dari kalangan Hanafiyah menyebut hal ini sebagai bagian dari syarat sahnya jual beliโ (al-Mausuโatu al-Fiqhiyyah, 5144).
ย
ุฃู ูููู ู ูุฏูุฑ ุงูุชุณููู
ย
Artinya: โ[Keempat] barang yang dijual mampu diserahterimakan.โ (al-Mausuโatu al-Fiqhiyyah, 5145)
ย
ุฃู ูููู ู ุนููู ุง ููู ู ู ุงูุนุงูุฏูู
ย
Artinya: โ[Kelima] barang yang djual merupakan barang yang diketahui (maโlum) oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksiโ (al-Mausuโatu al-Fiqhiyyah, 5145).
ย
Hukum asal jual beli mani hewan ternak
Banyak yang memandang bahwa hukum asal jual beli mani hewan ternak ini adalah sama pengertiannya dengan contoh kasus โasbu al-fahli, yaitu jual beli pajangan onta yang diharapkan pembuahan spermanya atas onta betina. Mereka mendasarkan pada pengertian hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Umar radliyallahu โanhuma:
ย
ููู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุนู ุนุณุจ ุงููุญู
ย
Artinya: โRasulullah SAW telah melarang โasbul fahliโ (Shahih al-Bukhari, juz IV halaman 461).
ย
Dengan dasar hadits ini, mereka langsung memutuskan haram jual beli mani hewan ternak. Yang luput dari perhatian kalangan ini sebenarnya ada dua, yaitu :
ย
1. Dalam kasus โasbu al-fahli ini, ada proses menjimaโnya hewan pejantan ke hewan betina.
ย
2. Sperma yang dikeluarkan oleh pejantan tidak bisa diyakini sebagai yang berhasil membuahi hewan betina dan tidak diketahui ukurannya.
ย
Nah, yang dimaksud dengan dilarangnya โasbu al-fahli pada hadits di atas, menurut pertimbangan para fuqahaโ adalah karena yang dijual adalah sperma pejantan. Penyebabnya?
ย
1. Sperma yang disalurkan adalah tidak bisa diukur. Karena tidak bisa diukur itu, maka yang menjadi illat keharaman adalah karena unsur majhul (tidak diketahuinya) sperma tersebut. Oleh karenanya, kasus โasbu al-fahli bisa dikelompokkan dalam jual beli barang yang tidak diketahui.
ย
2. Orang membawa hewan betinanya ke pemilik hewan pejantan adalah dalam rangka agar hewannya dibuahi oleh pejantan. Padahal, dalam kasus jimaโ semacam, tidak selalu sperma bisa membuahi rahim betina. Oleh karenanya, kasus jual beli di atas disamakan dengan istilah jual beli munabadzah (lempar batu). Mengapa? Tidak lain disebabkan unsur ketidakjelasan pembuahan tersebut. Oleh karena ketidakjelasan itu pula maka kasus โasbu al-fahli menyimpan unsur maisir (spekulatif / untung-untungan). Kalau beruntung, maka sapi betinanya hamil akibat pembuahan itu. Namun jika tidak beruntung, ia kehilangan uangnya.
ย
Jadi, dengan memperhatikan rincian di atas, maka pada hakikatnya jual beli mani itu hukum asalnya adalah boleh, dengan catatan: 1) spermanya terukur, dan 2) ada kepastian pembuahannya dan tidak melalui kasus persenggamaan langsung (jimaโ). Sebab persenggamaan langsung itu merupakan โillat bagi ketidakjelasan ukuran dan kepastian pembuahan.
ย
Apa bukti penguat dari pendapat ini?
Kalangan Syafiโiyah dan Hanabilah membolehkan sewa-menyewa pejantan dengan catatan adanya manfaat yang bisa diambil selama waktu tertentu yang diketahui (maโlum).
ย
ููู ูุฌู ููุดุงูุนูุฉ ูุงูุญูุงุจูุฉ ุชุฌูุฒ ุงูุฅุฌุงุฑุฉ ู ุฏุฉ ู ุนููู ุฉ ุ ููู ููู ุงูุญุณู ูุงุจู ุณูุฑูู ูุฑูุงูุฉ ุนู ู ุงูู ููุงูุง ุงูุฃุจูุฑู ูุบูุฑู ุ ูุญู ู ุงูููู ุนูู ู ุง ุฅุฐุง ููุน ูุฃู ุฏ ู ุฌููู ุ ูุฃู ุง ุฅุฐุง ุงุณุชุฃุฌุฑู ู ุฏุฉ ู ุนููู ุฉ ููุง ุจุฃุณ ูู ุง ูุฌูุฒ ุงูุงุณุชุฆุฌุงุฑ ูุชูููุญ ุงููุฎู
ย
Artinya, โMenurut wajah pendapat dari kalangan Syafiโiyah dan Hanabilah, boleh hukumnya menyewakan (pejantan) selama masa waktu tertentu. Ini adalah pendapat al-Hasan, Ibnu Sirin dan satu riwayat dari Imam Malik yang dikuatkan oleh al-Abhary dan lainnya. Jadi, larangan sebagaimana yang termuat dalam hadits itu adalah apabila hal itu terjadi untuk kasus batas waktu yang tidak diketahui (majhul). Adapun bila kasus disewakan dengan batas waktu yang diketahui, maka tidak apa sebagaimana diperbolehkannya mengambil ongkos pembelian โsariโ (bunga jantan) untuk mengawinkan anggur.โ (Ibnu Hajar al-Asyqalany, Fathu al-Bari, Beirut: Daru al-Fikr, tt.: juz 4: 529)
ย
Jadi, andai dipungut berdasar akad sewa menyewa hewan pejantan, maka harus ditentukan bahwa manfaatnya itu adalah berupa menjimaknya hewan jantan ke hewan betina dan ada lama penyewaan yang diketahui, misalnya 2 hari atau 3 hari. Jika hanya sekedar persenggamaan saja, maka tidak diperbolehkan, disebabkan sama dengan jual beli mani yang tidak diketahui kadar dan ukuran mani tersebut serta pembuahannya yang tidak bisa dipastikan.
ย
Dengan begitu, apakah jual beli mani yang diambil lewat kasus inseminasi buatan diperbolehkan?
ย
Dalam kasus inseminasi buatan (IB), mani hewan yang hendak diinjeksikan sudah diketahui kadar dan ukurannya karena ia sudah berada dalam botol penyimpanan yang siap diinjeksikan. Oleh karenanya ia termasuk barang maโlumย (diketahui) sehingga tidak bertentangan dengan syaratย mabiโย (barang) yang boleh dijualbelikan. Wallahu aโlam bi al-shawab.
ย
ย
Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
Terpopuler
1
Ini Rangkaian Kegiatan HUT Ke-81 RI, dari Zikir Kebangsaan hingga Pesta Rakyat
2
Pemerintah Siapkan 8.100 Kuota bagi Masyarakat untuk Saksikan Langsung Upacara HUT Ke-81 RI di Istana
3
Menag Klaim Indeks Kerukunan Umat Beragama Tertinggi Sepanjang Sejarah Indonesia
4
Hukum Menjamak Shalat karena Menonton Film The Oddysey
5
Prabowo Batal Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, Menag: Ada Tugas Kenegaraan
6
Ratusan Ribu Warga Padati Monas dalam Zikir dan Doa Kebangsaan, Mayoritas Datang dari Luar Jakarta
Terkini
Lihat Semua