Syariah

Ketentuan Wasiat dalam Islam: Syarat Sah, Batas Aset, dan Siapa yang Boleh Menerima

NU Online  ·  Rabu, 28 Mei 2025 | 11:00 WIB

Ketentuan Wasiat dalam Islam: Syarat Sah, Batas Aset, dan Siapa yang Boleh Menerima

Ketentuan wasiat dalam Islam (freepik).

Salah satu hal yang cukup sakral dalam proses terjadinya kematian adalah wasiat, terlebih wasiat perihal aset. Ketika seseorang sudah ada di ujung tanduk dalam kehidupannya, Islam mensyariatkan wasiat kepada orang lain. Namun, masih banyak fenomena wasiat yang belum memenuhi kriteria yang berlandaskan syariat.
 

Kriteria yang dimaksud merupakan syarat dari beberapa aspek tertentu yang memperbolehkan seseorang mewasiatkan aset dari kekayaannya terhadap orang lain yang dipercaya. Tentu, jika salah satu dari kriteria tidak terpenuhi, seseorang belum bisa mewasiatkan asetnya. Karena itu, sedari dini sudah harus dipahami dahulu seluruh kriteria dalam berwasiat.
 

Terbebas Dari Tanggungan

Beberapa orang, dalam hidupnya sering dililit tanggungan-tanggungan bersifat materi. Persoalan ini menjadi penghambat untuk seseorang bisa mewasiatkan asetnya. Sebelum seseorang bisa mewasiatkan aset kepada orang lain, tanggungan-tanggungan seperti utang atau nazar tertentu harus terlebih dahulu terlunasi:
 

وَشُرِطَ فِي الموصي بقضاء حق ما مر
 

Artinya, “Disyaratkan bagi pewasiat untuk menuntaskan tanggungan sebelumnya”. (Zakariya Al-Anshari, [Beirut, Darul Fikri:1994], juII2, halaman 24).
 

Kadar Aset yang Diwasiatkan

Mewasiatkan aset kekayaan kepada ahli waris, tidak bisa dilakukan tanpa batas tertentu. Karena wasiat bersifat personalisasi, maka harus ada kadar proporsional yang dijadikan acuan dalam mewasiatkan aset. Secara umum, kadar dari aset yang diwasiatkan sesuai dengan yang disabdakan Nabi saw, yakni sepertiga dari total kekayaan yang dimiliki.
 

يَا رَسُولَ اللَّهِ أُوصِي بِمَالِي كُلِّهِ قَالَ لَا قُلْتُ فَالشَّطْرُ قَالَ لَا قُلْتُ الثُّلُثُ قَالَ فَالثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي أَيْدِيهِمْ
 

Artinya, “Wahai Rasulullah, aku (Sa'ad bin Abi Waqqash) hendak berwasiat untuk menyerahkan seluruh hartaku." Beliau bersabda: "Jangan!" Aku katakan: "Setengahnya." Beliau bersabda: "Jangan!" Aku katakan lagi: "Sepertiganya."
 

Beliau bersabda: "Ya, sepertiganya dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin lalu mengemis kepada manusia dengan menengadahkan tangan mereka”. (HR Al-Bukhari).
 

Namun, kadar aset yang diwasiatkan bisa berbeda tergantung pada siapa aset diwasiatkan. Jika diwasiatkan kepada selain ahli waris, maka aset sebanyak sepertiga hukumnya sunnah muakkad, dan bila lebih dimakruhkan. Sedangkan aset yang diwasiatkan kepada ahli waris, boleh sepertiga atau lebih, dengan catatan harus mendapatkan persetujuan oleh ahli waris lainnya. (Nawawi bin Umar, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr], halaman 277).
 

Adapun keseluruhan aset yang dapat diwasiatkan, dihitung saat masa kematian, kendatipun asetnya terus bertambah. (Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyah Al-Baijuri, [Beirut, Darul Fikr :2022], juz II, halaman 160).
 

Pewasiat Memenuhi Syarat

Pewasiat sebagai pelaku yang melakukan wasiat, mau tak mau memenuhi beberapa syarat agar diperbolehkan untuk berwasiat. Tidak semua orang legal secara syariat untuk mewasiatkan sepertiga atau lebih dari asetnya.
 

وَشرط فِي الْمُوصي تَكْلِيف وحرية وَاخْتِيَار وَلَو كَانَ كَافِرًا حَرْبِيّا أَو غَيره
 

Artinya, “Syarat dari seorang pewasiat adalah taklif (baligh dan berakal), merdeka, sadar dalam berwasiat, kendatipun pewasiat adalah seorang kafir harbi atau selainnya.” (Nawawi, 277).
 

Sebab itu, orang yang tidak memenuhi kriteria ini, tidak diperbolehkan mewasiatkan asetnya. Misalnya, orang dalam kondisi tekanan, ataupun menjelang kematiannya tiba-tiba hilang akal sehatnya, maka kebolehan mewasiatkan asetnya menjadi gugur.
 

Orang yang Diwasiatkan Memenuhi Persyaratan 

Selain menimbang kriteria pewasiat, dalam proses wasiat orang yang diwasiatkan pun harus memenuhi beberapa kriteria yang disyariatkan. Tidak boleh, seseorang mewasiatkan asetnya kepada orang secara acak, tanpa mempertimbangkan syarat-syarat tertentu:
 

وتصح الوصية) … (إلى من اجتمعت فيه خمس خصال: الإسلام، والبلوغ، والعقل، والحرية، والأمانة). واكتفى بها المصنف عن العدالة
 

Artinya, “Sahnya berwasiat… itu dilakukan kepada lima orang yang memiliki kriteria berikut: Islam, baligh, berakal, merdeka, amanah. Pengarang mencukupkan sifat adil pada amanah." (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Dar Ibnu Ruf’ah: 2005], halaman 222).
 

Demikian berbagai kriteria yang harus dipahami, ketika seseorang akan mewasiatkan asetnya. Secara ringkas, berikut syarat mewasiatkan suatu aset kepada orang lain:

  1. Terbebas dari tanggungan
  2. Mewasiatkan aset sesuai kadarnya. Jika diwasiatkan kepada ahli waris boleh sepertiga atau boleh, asalkan mendapatkan ridho dari ahli waris lainnya. Jika non wahli waris, maka disunnahkan sepertiga dari total kekayaan.
  3. Pewasiat memenuhi kriteria berupa: taklif (baligh dan berakal), merdeka, sadar dalam mengambil keputusan.
  4. Orang yang diwasiatkan memenuhi syarat: Islam, taklif (baligh dan berakal), merdeka, amanah. 


Sekian tulisan ini, semoga menjadi wawasan dalam mempersiapkan proses mewasiatkan aset kelak, saat ajal akan menjemput. Amin. Wallahu a'lam.

 

Ustadz Shofi Mustajibullah, Mahasiswa Pascasarjana UNISMA