Syariah

Kurban Online Lintas Negara Dibolehkan, Begini Penjelasannya

NU Online  ·  Jumat, 6 Juni 2025 | 10:00 WIB

Kurban Online Lintas Negara Dibolehkan, Begini Penjelasannya

Ilustrasi hewan kurban. (Foto: NU Online/Suwitno)

Kurban online lintas negara mulai dipraktikkan oleh sebagian orang. Mereka melakukan pembayaran secara elektronik kepada seseorang untuk pembelian hewan kurban yang diinginkan, serta mempercayakan penyembelihan sekaligus pendistribusiannya. Misalnya, orang Indonesia yang bekerja di luar negeri mentransfer biaya kurban kepada panitia untuk berkurban di Indonesia.

 

Jika ditelisik lebih lanjut terkadang hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana hukumnya kurban online lintas negara menurut Islam? Jawabannya adalah praktik kurban seperti ini dibolehkan, sebagaimana dijelaskan Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi berikut:

 

وأما نقل دراهم من بلد إلى بلد أخرى ليشتري بها أضحية فيها فهو جائز

 

Artinya, “Adapun mentransfer dirham dari suatu negara ke negara lain untuk membeli hewan kurban di sana, maka hukumnya boleh”. (Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiah I’anah Ath-Talibin, [Lebanon, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1971], Jilid II, halaman 558).

 

Dengan demikian, meskipun orang yang berkurban sedang berada dan beraktivitas di luar negeri, tapi kemudian melakukan kurban online di negeri sendiri, Indonesia, maka hukumnya diperbolehkan. Sebaliknya, warga Indonesia yang sedang berada dan beraktivitas di Tanah Air juga boleh jika menginginkan untuk melakukan kurban online secaman ini.

 

Maka status hukum ini memberi akses yang inklusif kepada orang yang berkurban untuk memilih negara yang diinginkan di seluruh penjuru dunia, apalagi menentukan calon penerima kurban sesuai dengan kapasitas kelayakan, seperti negara muslim yang lebih membutuhkan bantuan pangan.

 

Praktik kurban online dilakukan dengan cara diwakilkan oleh pihak yang berkurban, baik dalam penyembelihan maupun pendistribusiaannya, sehingga wakil hanya men-tasharuf-kan daging kurban sesuai dengan ketentuan dari pihak yang berkurban. Hal ini sesuai dengan paparan berikut:

 

ويجوز التوكيل في شراء الاضحية والعقيقة وفي ذبحها ولو ببلد غير بلد المضحي والعاق

 

Artinya, “Boleh mewakilkan pembelian dan penyembeliahan kurban dan akikah, meskipun ke luar negara orang yang berkurban dan yang akikah.” (Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiah I’anah Ath-Talibin, halaman 558).

 

Namun demikian, pihak yang berkurban harus bisa hati-hati dalam mewakilkan. Tidak boleh menyerahkan uang kepada lembaga atau ormas yang tidak dapat dipercaya dan diduga melakukan penyelewengan. Jalaluddin Al-Mahalli menjelaskan:

 

وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ -إِلَى أَنْ قَالَ- (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ إهـ

 

Artinya, “Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah pandai, terpercaya, dan diduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan untuk pengantin, menyembelih binatang kurban dan membagikan zakat.” (Jalaluddin Al-Mahalli, Syarah Mahalli ‘ala Minhajut Thalibin, [Indonesia, Al-Haramain: t.t.], jilid III, halaman 337).

 

Oleh karena itu, disarankan bagi mereka yang berniat untuk berkurban melalui cara online perlu melakukan verifikasi terhadap kredibilitas lembaga atau ormas yang mengelola hewan kurban. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan kurban berjalan dengan baik dan benar.

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kurban merupakan ibadah mulia baik secara offline maupun online. Kurban online lintas negara dapat dilakukan dengan cara mewakilkan kepada lembaga kurban atau ormas yang dapat dipercaya, baik dalam penyembelihan maupun pendistribusiaanya. Wallahu a'lam.

 

Ustadz Muqoffi, Guru Pon-Pes Gedangan & Dosen IAI NATA Sampang Madura.