Syariah

Maksud Imam Syafi’i Berucap ‘Ketika Ditemukan Hadits Sahih, Itulah Mazhabku’

Sab, 8 Agustus 2020 | 23:00 WIB

Maksud Imam Syafi’i Berucap ‘Ketika Ditemukan Hadits Sahih, Itulah Mazhabku’

Imam Syafi’i sangat terbuka dalam mengambil dalil hadits meskipun berderajat Ahad (diriwayatkan oleh sedikit perawi hadits) asalkan memiliki derajat shahih. (Ilustrasi: Shutterstock)

Sebagian kelompok dalam Islam gemar menghadap-hadapkan sistem bermazhab dengan Al-Qur’an dan hadits. Seolah keduanya bertentangan dan berusaha meyakinkan masyarakat dengan propaganda “kembali kepada Al-Qur’an dan hadits” secara langsung. Bahkan, kelompok antimazhab ini tak segan-segan menjadikan perkataan imam mazhab untuk memukul ajaran bermazhab itu sendiri.

 

Di antara contoh dari kasus tersebut adalah pengutipan pernyataan Imam Syafi’i. Mereka berpendapat bahwa guru Imam Ahmad ibn Hanbal ini berwasiat agar pengikutnya mengikuti hadits Nabi secara langsung dengan berdasarkan ucapan Imam Syafi’i:

 

قال الشافعي إذا صح الحديث فهو مذهبي

 

Asy-Syafi’i berkata “Ketika hadits shahih ditemukan, maka itulah mazhabku (pendapatku),” (Taqiyuddin as-Subuki, Ma’na Qaul al-Imam al-Muthallib, Beirut: Dar al-Basyair al-Islamiyyah, 2015, hal. 1).

 

SyekhTaqiyuddin as-Subuki dalam kitab Ma’na Qaul al-Imam al-Muthallib menyatakan bahwa Imam Syafi’i memiliki tiga keunggulan penting yang terangkum dalam ucapannya di atas.

 

Pertama, Imam Syafi’i sangat terbuka dalam menerima Hadits dari mana pun berasal, baik dari riwayat hadits ulama dataran Hijaz (mencakup Makkah, Madinah, dan sekitarnya) maupun dari daerah Syam (mencakup Lebanon, Palestina, Yordania, dan Syiria), daerah Iraq, daerah Mesir dan daerah lainnya). Hal ini tentu berbeda dengan sebagian besar ulama mazhab Maliki yang hanya mengambil riwayat hadits dari ulama dataran Hijaz dan menolak sebagian besar riwayat hadits dari ulama daerah Iraq.

 

Kedua, Imam Syafi’i sangat terbuka dalam mengambil dalil hadits meskipun berderajat Ahad (diriwayatkan oleh sedikit perawi hadits) asalkan memiliki derajat shahih (kuat dan dapat dipercaya secara riwayat hadits). Hal ini tentu berbeda dari dua mazhab pendahulunya yang memiliki persyaratan ketat dalam menerima hadits shahih misal Imam Malik yang menolak beberapa riwayat hadits shahih ketika bertentangan dengan perilaku penduduk Madinah (A’mal Ahli Madinah) dan Imam Abu Hanifah yang menolak riwayat hadits shahih ketika perawi hadits tidak memenuhi kriteria yang ia rumuskan.

 

Ketiga, Imam Syafi’i menerima untuk mengubah hasil ijtihadnya asalkan hadits shahih yang dihaturkan kepadanya tidak memiliki kelemahan seperti misal hadits shahih tersebut telah di-naskh (dicabut ketetapan muatan hukumnya), adanya ta’wil, dan sejenisnya.

 

 

Apakah ucapan Imam Syafi’i ditunjukkan kepada masyarakat umum sehingga setiap orang dapat mengambil hukum langsung dari hadits shahih?

 

Dalam hal ini, Imam Taqiyuddin As-Subuki dalam kitab Ma’na Qaul al-Imam al-Muthallib menegaskan bahwa ucapan Imam Syafi’i ini ditunjukkan kepada murid-muridnya dan segenap ulama lainnya yang memiliki kapasitas ijtihad yang memadai bukan kepada masyarakat awam. Karena, ada beberapa riwayat hadits shahih yang oleh banyak ulama fiqih diberikan persyaratan ketat dalam penerapannya. Hal ini disebabkan adanya pertimbangan ijtihad ulama di dalamnya. Misalnya saja hadits tentang shalat jama’

 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ

 

“Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjama’ shalat dzuhur dan Ashar, dan beliau menjamak shalat maghrib dan Isya’ tanpa ada sebab ketakutan ataupun perjalanan jauh” (HR Muslim).

 

Dalam menyikapi hadits ini, Imam an-Nawawi dalam syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama memberikan syarat yang ketat untuk menjama’ shalat

 

وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ : هُوَ مَحْمُول عَلَى الْجَمْع بِعُذْرِ الْمَرَض أَوْ نَحْوه مِمَّا هُوَ فِي مَعْنَاهُ مِنْ الْأَعْذَار ، وَهَذَا قَوْل أَحْمَد بْن حَنْبَل وَالْقَاضِي حُسَيْن، وَاخْتَارَهُ الْخَطَّابِيُّ وَالْمُتَوَلِّي وَالرُّويَانِيّ مِنْ أَصْحَابنَا ، وَهُوَ الْمُخْتَار فِي تَأْوِيله لِظَاهِرِ الْحَدِيث وَلِفِعْلِ اِبْن عَبَّاس وَمُوَافَقَة أَبِي هُرَيْرَة ، وَلِأَنَّ الْمَشَقَّة فِيهِ أَشَدّ مِنْ الْمَطَر ، وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَئِمَّة إِلَى جَوَاز الْجَمْع فِي الْحَضَر لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لَا يَتَّخِذهُ عَادَة ، وَهُوَ قَوْل اِبْن سِيرِينَ وَمِنْ أَصْحَاب مَالِك ، وَحَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ عَنْ الْقَفَّال وَالشَّاشِيّ الْكَبِير مِنْ أَصْحَاب الشَّافِعِيّ عَنْ أَبِي إِسْحَاق الْمَرْوَزِيِّ عَنْ جَمَاعَة مِنْ أَصْحَاب الْحَدِيث

 

Dari para ulama, ada yang berpendapat bahwa hadits di atas diarahkan kepada shalat jama’ yang disebabkan sakit dan sejenisnya yang termasuk dari ‘udzur syar’i. Ini adalah pendapat Ahmad bin Hanbal dan Qadhi Husain. Pendapat ini dipilih oleh al-Khatthabi, al-Mutawalli, dan ar-Ruyani dari pembesar mazhab kita (Syafi’iyyah).Inilah pendapat yang dipilih dalam menta’wil dzahir Hadits dan karena dasar yang dilakukan Ibnu ‘Abbas dan disepakati oleh Abu Hurairah.Dan karena kesukaran di dalamnya (sakit dan sejenisnya) lebih berat dari pada sebab hujan.Sebagian ulama yang lain membolehkan menjama’ shalat ketika di dalam rumah disebabkan hajat (kebutuhan) bagi orang yang tidak menjadikannya tradisi (sengaja menjama’ shalat).Ini adalah pendapat Ibnu Sirin dan sebagian dari ulama mazhab maliki. Dan pendapat ini juga diriwayatkan dari al-Qaffal dan asy-Syasyi al-Kabir dari pembesar mazhab Syafi’i dari Abu Ishaq al-Marwazi dari ulama ahli Hadits.(Imam an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim,  Beirut: Dar al-Ma’rifah, 2016, vol. 6, hal. 222).

 

Setelah generasi Imam Syafi’i, maka hanya para ulama fiqih Syafi’iyyah yang memiliki kapasitas ijtihad yang memadai dalam menganalisis hadits shahihlah yang mampu untuk memfatwakan hukum yang berbeda dengan menisbatkan pendapatnya kepada mazhab Syafi’i. Hal ini sebagaimana yang dikritisi oleh Ahmad bin Idris al-Qarafi (w. 684 H) dalam kitab Syarh Tanqih al-Fushul fi Ikhtishar al-Mahshul:

 

كثير من الفقهاء الشافعية يعتمدون على هذا ويقولون مذهب الشافعي كذا لأن الحديث صح فيه. وهو غلط، فإنه لا بد من انتفاء المعارض. والعلم بعدم المعارض يتوقف على من له أهلية استقراء الشريعة، حتى يحسن أن يقال لا معارض لهذا الحديث.

 

“Banyak dari kalangan ulama Syafi’iyyah yang bersandarkan kepada ucapan ini (ucapan Imam Syafi’i “Ketika ditemukan Hadits Sahih, itulah mazhabku”) dan mereka mengatakan ini lah pendapat mazhab Syafi’i begini karena ada Hadits yang shahih dalam masalah ini. Sungguh ini adalah kekeliruan. Karena, seharusnya ia harus menyatakan tidak ada pertentangan dalam Hadits tersebut. Dan ilmu untuk mengetahui tidak adanya pertentangan dalam suatu Hadits hanya diketahui oleh orang yang memiliki keahlian mendalam dalam meneliti syariat.Sehingga pantas untuk dikatakan “Tidak ada pertentangan dalam Hadits ini”. (kitabsyarh tanqih al-fushul fi ikhtishor al-mahshul karyaAhmad bin Idris al-Qarafi hal.450 cetakan Darul Fikr Beirut 2004)

 

Walhasil ungkapan Imam Syafi’i ini adalah sebuah ungkapan yang penuh rasa tawadhu’ dan semangat belajar yang sangat tinggi sebagai sebuah cerminan dari ulama salaf. Semangat yang tinggi dalam meneliti hadits tergambar dari ungkapan Imam Syafi’i kepada Imam Ahmad bin Hambal

 

عن أحمد بن حنبل قال الشافعي أنتم أعلم بالأخبار الصحاح منا، فإذا كان خبر صحيح فأعلمني حتى أذهب إليه كوفيا كان أو بصريا أو شاميا

 

Dari Ahmad bin Hanbal bahwa Imam Syafi’i berkata “Kalian lebih mengetahui terhadap banyak Hadits Shahih dibandingkan kami, maka apabila ada Hadits yang shahih (yang belum aku ketahui) tunjukkanlah kepadaku sehingga aku segera berangkat mendatanginya baik dari kota Kuffah, kota Bashrah, ataupun daerah Syam” (Abu Hatim ar-Razi, Adab asy-Syafi’i wa Manaqibuhu, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah, 2006, hal. 95).

 

Tentu sangat sulit untuk mencari satu pun hadits yang belum diteliti oleh Imam Syafi’i melihat dari perjalanan keilmuannya yang sangat luas dan penelitiannya yang sangat tinggi. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Khuzaimah

 

سئل أبو بكر بن خزيمة هل تعرف سنة لرسول الله صلى الله عليه وسلم في الحلال والحرام لم يودعها الشافعي في كتابه؟ قال لا

 

Ditanyakan kepada Abu Bakar Ibnu Khuzaimah “Apakah engkau mengetahui Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam hukum halal dan haram yang tidak dituliskan asy-Syafi’i dalam kitabnya?” Dia menjawab “Tidak” (Ahmad bin al-Husain al-Baihaqi, Manaqib asy-Syafi’i, tt.: Dar at-Turats, 1970, vol.1, hal. 477).

 

 

 

Muhammad Tholhah al Fayyadl, mahasiswa jurusan Ushuluddin Universitas al-Azhar Mesir, alumnus Pondok Pesantren Lirboyo