Syariah

Meneladani Rasulullah yang Tak Pernah Lakukan KDRT

Rab, 29 November 2023 | 16:30 WIB

Meneladani Rasulullah yang Tak Pernah Lakukan KDRT

Keluarga sakinah. (Foto ilustrasi: NU Online/Freepik)

Rasulullah saw adalah sosok teladan dalam berumah tangga. Beliau termasuk seorang suami yang tidak pernah memukul istrinya. Dari sekitar 12 istri Rasulullah, tidak satu pun dari istrinya yang pernah Nabi Muhammad pukul. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad sangat mencintai dan menyayangi para perempuan yang menemaninya. 


Pengakuan tentang Rasulullah tidak pernah melakukan kekerasan, diriwayatkan oleh istri Nabi, yakni Aisyah binti Abu Bakar. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Aisyah menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw tidak pernah memukul siapapun dengan tangannya, tidak pada istri, tidak juga pada pembantu, dan hewan kecuali saat perang di jalan Allah.


Simak hadis riwayat dari Aisyah berikut;


عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ خَادِمًا إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَىْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ إِلاَّ أَنْ يُنْتَهَكَ شَىْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. 


Artinya; "Dari Aisyah ra, berkata: Bahwa Rasulullah saw tidak pernah memukul siapapun dengan tangannya, tidak pada perempuan (istri), tidak juga pada pembantu, kecuali dalam perang di jalan Allah. Nabi saw juga ketika diperlakukan sahabatnya secara buruk tidak pernah membalas, kecuali kalau ada pelanggaran atas kehormatan Allah, maka ia akan membalas atas nama Allah swt." (HR. Imam Muslim, Nomor 6195).


Lebih lanjut, hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah adalah pribadi yang penyayang dan lembut. Nabi Muhammad  tidak pernah menggunakan kekerasan, bahkan kepada orang-orang yang ada di bawah tanggung jawabnya, seperti istri, anak dan pembantunya sehari-hari.


Imam Nawawi dalam kitab Syarah Nawawi ala Muslim,  jilid 15 halaman 477, menerangkan bahwa hadits di atas menunjukkan atau menjadi dalil bahwa memukul istri, pelayan, atau hewan, meskipun dibolehkan untuk mendidik dalam Islam, akan tetapi lebih baik ditinggalkan [cara mendidik dengan memukul]. Pasalnya, memukul dapat menimbulkan trauma yang mendalam dan berakibat fatal, baik secara fisik maupun psikologis.


Simak penuturan Imam Nawawi berikut; 


قولها : ( ما ضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم شيئا قط بيده ، ولا امرأة ، ولا خادما إلا أن يجاهد في سبيل الله ) فيه أن ضرب الزوجة والخادم والدابة وإن كان مباحا للأدب فتركه أفضل


Artinya:  "Sabdanya: "(Rasulullah  SAW tidak pernah memukul apa pun dengan tangannya, baik wanita, pelayan, atau hewan kecuali dalam jihad di jalan Allah)" menunjukkan bahwa memukul istri, pelayan, atau hewan, meskipun dibolehkan untuk tujuan mendidik, namun lebih baik ditinggalkan (memukul) tersebut. "


Penting juga untuk diingat, dalam Islam, memukul istri hanya diperbolehkan sebagai opsi terakhir, yaitu jika mereka melakukan pelanggaran yang berat (nusyuz) dan tidak dapat dihentikan dengan cara lain. Misalnya, seorang istri yang durhaka kepada suami, sudah ditegur dengan pelbagai cara, namun tidak mempan. Pun memukulnya tidak boleh di area muka, dan tidak boleh dengan keras, terlebih yang menimbulkan bekas.   


Sementara itu dalam kitab Tharhu at-Tatsrib, jilid VII, karya Nasiruddin Ali Al-Baidhawi halaman 221, berdasarkan kesaksian Anas bin Malik, bahwa Nabi Muhammad tidak pernah memarahi istri, dan pembantunya. Rasulullah adalah teladan yang baik dalam berumah tangga dan sebagai atasan. Ia berkata:


(الثانية) فيه أن ضرب الخادم ، ونحوه وإن كان مباحا للأدب فتركه أفضل ، وقد أخبر أنس رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم بما هو أبلغ من هذا ، وهو أنه لم يعاتبه قط


Artinya: "(Kedua) Hadits ini menunjukkan bahwa memukul pelayan dan sejenisnya, meskipun dibolehkan untuk mendidik, tetapi meninggalkannya lebih baik. Anas bin Malik radhiyallahu anhu telah menceritakan tentang Nabi Muhammad saw sesuatu yang lebih mendalam dari ini, yaitu bahwa Nabi tidak pernah memarahi pelayannya sama sekali."


Dengan demikian, memukul anak, istri, atau orang lain yang berada di bawah kekuasaan kita, meskipun diperbolehkan dalam Islam dengan tujuan mendidik, namun lebih baik untuk ditinggalkan. Artinya, tidak memukul Istri dan anak. Sebab memukul dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada manfaatnya. Tak jarang, kekerasan akibat pemukulan menimbulkan luka fisik, yang membawa pada kematian.


Zainuddin Lubis, Pegiat kajian keislaman, tinggal di Ciputat