Syariah

Pasar Bursa dalam Kajian Ekonomi Syariah

NU Online  ·  Senin, 29 Juli 2024 | 16:15 WIB

Pasar Bursa dalam Kajian Ekonomi Syariah

Pasar bursa dalam kajian ekonomi syariah (freepik).

Pasar bursa adalah salah satu istilah yang populer di dunia ekonomi modern akhir-akhir ini. Pasar bursa juga dianggap sebagai salah satu pasar aktivitas ekonomi terpenting saat ini, yang mana uang mengalir dari pihak yang memiliki surplus (sumber daya keuangan yang melebihi kebutuhan) ke pihak yang mengalami kekurangan sumber daya keuangan, namun tentunya dengan pengembalian jumlah yang wajar.
 

Di pasar ini, perdagangan dilakukan pada sekuritas (instrumen keuangan yang dapat diperdagangkan di pasar) tradisional seperti saham, obligasi, dan sejenisnya. Selain itu, perdagangan di pasar ini juga dilakukan dengan beberapa kontrak seperti kontrak opsi (options), kontrak berjangka (futures), kontrak swap, dan kontrak lainnya. 
 

Melihat jenis-jenis kontrak ini, banyak orang yang  beranggapan bahwa istilah pasar bursa hanya diketahui dan dikenal oleh cendekiawan barat dan nonmuslim saja, padahal, banyak dari ekonom muslim pun yang ikut serta merespon perkembangan pasar bursa dengan tetap berpegang pada unsur syariat dan aturan transaksi Islam.
 

Mengenal Pasar Bursa

Muhammad Ustman Syubair, pakar ekonomi syariah kelahiran Khan Yunis Palestina (1949) mendefinisikan pasar bursa sebagai berikut:
 

وأما البورصة فهي سوق منظمة تقام في أماكن معينة، وفي أوقات محددة يغلب أن تكون يومية بين المتعاملين بيعاً وشراء بمختلف الأوراق المالية وبالمثليات التي تتعين مقاديرها بالكيل أو الوزن أو العدد، وذلك بموجب قوانين ونظم تحدد قواعد المعاملات والشروط الواجب توافرها في المتعاملين والسلعة موضع التعامل
 

Artinya, "Bursa adalah pasar yang terorganisir yang diadakan di tempat-tempat tertentu dan pada waktu-waktu tertentu, sekiranya bisa terjadi  transaksi jual beli menggunakan berbagai macam al-auraqul maliyah dan al-mistliyat yang ukurannya ditentukan dengan takaran, timbangan, atau jumlah, sesuai dengan undang-undang dan peraturan transaksi serta terpenuhinya persyaratan sebagai pelaku transaksi dan barang yang akan ditransaksikan." (Muhammad Utsman Syubair, Al-Mu'amalaul Maliyah Al-Mu'ashirah fil Fiqhil Islami, [Urdun, Darun Nafais: 1427 H], halaman 197).
 

Dari definisi di atas, poin utama yang perlu digarisbawahi adalah bahwa media transaksi yang dipergunakan dalam pasar bursa adalah Al-Auraqul Maliyah. Para ulama mendefinisikan Al-auraqul Maliyah sebagai berikut:
 

الأوراق المالية: هي الصكوك التي تصدرها الشركات أو الدول من أسهم وسندات قابلة للتداول في سوق الأوراق المالية البورصة
 

Artinya, "Al-Auraqul Maliyah adalah dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan atau negara berupa saham dan obligasi yang dapat diperdagangkan di pasar bursa." (Syubair, 196).
 

Istilah 'bursa' sendiri bukanlah kata yang berasal dari bahasa Arab, melainkan diambil dari bahasa Prancis yang berarti kantong uang. Alasan kata ini digunakan untuk pasar tempat transaksi atau kontrak barang menggunakan Al-Auraqul Maliyah adalah karena para pedagang datang ke pasar tersebut dengan membawa uang mereka dalam kantong.
 

Bahkan dikatakan juga bahwa para pedagang datang ke kota Bruges di Belgia dan menginap di hotel milik keluarga yang berprofesi sebagai penukar uang bernama Van der Bourse, yang pada rumah dan hotelnya terdapat ukiran kantong uang. (Isham Abun Nashr, Aswaqul Auraq Al-Maliyah fi Mizanil Fiqhil Islami, [Mesir, Dar un Nasyr lil Jamiat: 2006], halaman 30).


Perbedaan Pasar Bursa dengan Pasar Biasa

Menurut Muhammad Utsman Syubair dan Isham Abun Nashr ada beberapa hal yang menjadi pembeda antara pasar bursa dan pasar pada umumnya.

  1. Di pasar konvensional pedagang bertemu langsung dengan konsumen atau calon pembeli, sedangkan di pasar bursa transaksi dilakukan melalui perantara.
     
  2. Di pasar konvensional barang-barang yang akan dijual tersedia di depan para pelaku transaksi, sedangkan di pasar bursa barang-barang berada di luar, baik di brankas  maupun di bank khusus.
     
  3. Di pasar konvensional penjualan dan penyerahan barang serta pembayaran dilakukan setelah pembeli melihat dan setuju terhadap barang yang ingin dibeli. Namun Hal itu tidak berlaku di pasar bursa.
     
  4. Di pasar konvensional jual beli yang dilakukan bersifat nyata, sedangkan di pasar bursa tidak demikian. Transaksi bisa terjadi melalui spekulasi pada selisih harga tanpa pembayaran dan penyerahan barang dagang. (Syubair, 197 dan Abun Nashr, 29).


Dari keempat poin ini Penulis menyimpulkan bahwa konsep dan karakteristik utama transaksi yang dilakukan di pasar bursa adalah daring dan spekulatif. 
 

Antara Pasar Bursa dan Bursa Saham

Pasar bursa dan bursa saham memiliki hubungan yang erat dan saling berkaitan antara satu sama lain, karena keduanya adalah komponen utama dalam sistem perdagangan Al-Auraqul Maliyah
 

Namun, di antara keduanya tentu bisa dilihat sisi perbedaannya, yang mana pasar bursa merupakan tempat atau platform untuk memperdagangkan saham, obligasi, dan sekuritas lainnya; sedangkan bursa saham adalah bagian dari pasar bursa yang khusus memperdagangkan saham perusahaan.
 

Jadi hubungan antara keduanya terletak pada fungsi dan tujuannya. 
 

Pasar bursa menyediakan infrastruktur dan aturan main yang memungkinkan bursa saham untuk beroperasi dengan efisien; sedangkan bursa saham sebagai salah satu komponen dari pasar bursa, berfokus pada perdagangan saham dan memberikan likuiditas serta transparansi bagi investor. (Nanik Linawati, Perkembangan Bursa Saham Indonesia, [Surakarta, Seminar Nasional dan Call Paper Fakultas Ekonomi UNIBA: 2016 M], halaman 94). Wallahu a’lam.
 

 

Ustadzah Mutiara Intan Permatasari, Mahasantri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Science & Mahasiswi Akuntansi UIN Jakarta