Syariah

Penjelasan Hukum Kebolehan Shalawat Diiringi Musik

NU Online  ยท  Jumat, 17 Mei 2024 | 18:00 WIB

Penjelasan Hukum Kebolehan Shalawat Diiringi Musik

Shalawat dan musik. (Foto: Nu Online/Freepik)

Tradisi musik kian berkembang dan bahkan tidak lenyap dari perkembangan zaman. Musik menjadi sesuatu yang sangat menghibur bahkan membangkitkan semangat seseorang, tak terkecuali dalam melantunkan shalawat. Saat ini musik tidak hanya dipakai untuk menyanyikan tembang-tembang lagu berbagai bahasa. Tapi juga dimainkan beriringan dengan pembacaan shalawat.
ย 
ย 
Sekarang banyak muncul grup-grup, gambus-gambus yang mensyiarkan shalawat disertai alat musik. Bukan hanya karena nada dan ritme iramanya yang enak didengar, pembacaan shalawat disertai dengan musik juga membuat pendengar dan pembacanya sendiri lebih meresapi dan menikmati lantunan shalawat. Lantas, bagaimana hukum melantunkan shalawat disertai musik?
ย 
ย 
Pada dasarnya, membaca shalawat adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam. Membaca shalawat merupakan bentuk rasa cinta kepada Baginda Nabi Muhammad saw. Berkat kemuliaan Nabi saw dan keistimewaan shalawat, orang yang membaca shalawat pasti diterima oleh Allah swt dalam kondisi apapun. Syekh Abu Bakar Syathaโ€™ Dimyathi mengatakan:


ูˆุฃู† ุฌู…ูŠุน ุงู„ุฃุนู…ุงู„ ู…ู†ู‡ุง ุงู„ู…ู‚ุจูˆู„ ูˆู…ู†ู‡ุง ุงู„ู…ุฑุฏูˆุฏ ุฅู„ุง ุงู„ุตู„ุงุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูุฅู†ู‡ุง ู…ู‚ุทูˆุน ุจู‚ุจูˆู„ู‡ุง ุฅูƒุฑุงู…ุง ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…


Artinya: โ€œDan bahwa semua amal ada yang diterima ada yang ditolak, kecuali shalawat. Maka shalawat pasti diterima karena memuliakan Nabi sawโ€, (Lihat kitab Kifayatul Atqiyaโ€™, [ al-Haramain: tanpa tahun], halaman 48)
ย 
ย 
Terkait melantunkan shalawat dengan berbagai irama, ulama asal madura KH. Thaifur Ali Wafa dalam kitab Bulghatut Thullab (h.28) mengemukakan bahwa membaca shalawat atau maulid nabi dengan irama dan nada hukumnya boleh.ย 
ย 
ย 
Lalu bagaimana jika disertai dengan alat musik seperti sekarang?. Permasalahan alat musik adalah persoalan khilafiyah dalam fiqih dan bukan persoalan pokok akidah. Sebagian ulama mengharamkan alat musik tertentu seperti alat musik petik (gitar) dan tiup (seruling) berdasarkan teks dalam hadits. Sebagian yang lain, seperti al-Ghazali, Abu Thalib al-Makki dan yang lain cenderung memperbolehkan alat musik.
ย 
ย 
Imam al-Ghazali dalam Ihyaโ€™ Ulumiddin berpandangan bahwa pada dasarnya bermain musik dan nyanyian hukumnya boleh-boleh saja. Menurutnya, tidak ada satupun nash maupun argumentasi qiyas yang mengatakan musik haram.ย 


ูˆู„ุง ูŠุฏู„ ุนู„ู‰ ุชุญุฑูŠู… ุงู„ุณู…ุงุน ู†ุต ูˆู„ุง ู‚ูŠุงุณย 


Jika tidak ada nash dan argumentasi qiyas pada nash dalam persoalan ini, maka batal pendapat yang mengharamkan musik dan nyanyian. Dan mendengarkan musik dan nyanyian tetap sebagai aktivitas tidak bernilai dosa seperti halnya aktivitas mubah lainnya.


Dan tidak ada satupun nash dan qiyas yang mengarah pada keharaman aktivitas mendengar (musik, nyanyian, atau lagu)โ€ (Imam al-Ghazali, Ihyaโ€™ Ulumiddin, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2019], juz II, halaman 333)


Lebih lanjut, kalaupun ada alat musik yang diharamkan dalam nash hadits sejatinya bukan karena alat musik itu sendiri, melainkan karena faktor eksternal (aโ€™ridhi) yang timbul dari alat musik tersebut. Diantara faktor eksternal itu adalah alat musik tersebut di zaman dulu identik dengan musik peminum miras dan waria.

ย 
ุงู„ุนุงุฑุถ ุงู„ุซุงู†ูŠ ููŠ ุงู„ุขู„ุฉ ุจุฃู† ุชูƒูˆู† ู…ู† ุดุนุงุฑ ุฃู‡ู„ ุงู„ุดุฑู ุฃูˆ ุงู„ู…ุฎู†ุซูŠู† ูˆู‡ูŠ ุงู„ู…ุฒุงู…ูŠุฑ ูˆุงู„ุฃูˆุชุงุฑ ูˆุทุจู„ ุงู„ูƒูˆุจุฉ ูู‡ุฐู‡ ุซู„ุงุซุฉ ุฃู†ูˆุงุน ู…ู…ู†ูˆุนุฉ ูˆู…ุง ุนุฏุง ุฐู„ูƒ ูŠุจู‚ู‰ ุนู„ู‰ ุฃุตู„ ุงู„ุฅุจุงุญุฉ
ย 

Artinya:ย โ€œFaktor eksternal yang kedua terletak pada alat musik dengan menjadi syiar orang-orang buruk atau waria, yaitu alat musik seruling, gitar, gendang. Tiga alat ini dilarang. Adapun selain itu tetap pada asal hukum mubahโ€ (Imam Ghazali, Ihyaโ€™ Ulumiddin, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah: 2019], juz II, halaman 347 )
ย 

Dari pandangan al-Ghazali ini meniscayakan kemungkinan ada perubahan status hukum dalam musik bila faktor eksternalnya berubah. Sebagaimana kaidah fiqih a-hukmu yadรปru maโ€™a โ€˜illatihi wujรปdan waโ€™adaman (hukum berputar bersama illat, ada dan tidaknya). Tentu, jika faktor keharaman dalam musik itu hilang, maka hukum haram dalam musik gugur dengan sendirinya.
ย 

Pandangan ini relevan digunakan mengingat pada masa sekarang seni musik seperti gitar dan sejenisnya tidak lagi identik dengan musik para pemabuk dan orang berperilaku jahat, justru sekarang musik banyak dipakai sebagai media dakwah mengiringi nyanyian yang bernuansa Islami seperti shalawat. karena itu, membaca shalawat dengan disertai seni musik tidaklah masalah.
ย 

Al-Ghazali juga menyebutkan bahwa mengikutsertakan seni musik dan nyanyian pada momen-momenย kebahagiaan hukumnya boleh dengan tujuan menambah gairah dan menampakkan kegembiraan:
ย 

ุงู„ุฎุงู…ุณ: ุงู„ุณู…ุงุน ูู‰ ุฃูˆู‚ุงุช ุงู„ุณุฑูˆุฑ ุชุฃูƒูŠุฏุง ู„ู„ุณุฑูˆุฑ ูˆุชู‡ูŠูŠุฌุง ู„ู‡ุŒ ูˆู‡ูˆ ู…ุจุงุญ ุฅู† ูƒุงู† ุฐู„ูƒ ุงู„ุณุฑูˆุฑ ู…ุจุงุญุง ูƒุงู„ุบู†ุงุก ูู‰ ุฃูŠุงู… ุงู„ุนูŠุฏ ูˆูู‰ ุงู„ุนุฑุณ ูˆูู‰ ู‚ุฏูˆู… ุงู„ุบุงุฆุจ ูˆูู‰ ูˆู‚ุช ุงู„ูˆู„ูŠู…ุฉ ูˆุงู„ุนู‚ูŠู‚ุฉ ูˆุนู†ุฏ ูˆู„ุงุฏุฉ ุงู„ู…ูˆู„ูˆุฏ ูˆุนู†ุฏ ุฎุชุงู†ู‡ ูˆุนู†ุฏ ุญูุธู‡ ุงู„ู‚ุฑุขู† ุงู„ุนุฒูŠุฒุŒ ูˆูƒู„ ุฐู„ูƒ ู…ุจุงุญ ู„ุฃุฌู„ ุฅุธู‡ุงุฑ ุงู„ุณุฑูˆุฑ ุจู‡
ย 

Artinya: โ€œKelima: Aktivitas mendengar (musik, nyanyian, dan lagu) pada momen-momenย kebahagiaan sebagai penguat kebahagiaan dan menambah gairah, hukumnya mubah jika kebahagiaan tersebut mubah, seperti bernyanyi pada hari-hari raya, pernikahan, datangnya seseorang, walimah ursy, aqiqah, dan ketika lahiran, khitan, dan ketika berhasil menghafal Al-Qurโ€™an yang mulia. Semua itu hukumnya mubah karena untuk menampakkan kegembiraanโ€. (Lihat Imam al-Ghazali, Ihyaโ€™ Ulumiddin, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2019], juz II, halaman 341 )
ย 

Kesimpulan Hukum
ย 
Membaca lantunan shalawat sangat dianjurkan dalam agama Islam dan pasti diterima oleh Allah swt. Adapun persoalan memakai seni alat musik, terdapat khilafiyah di antara ulama. Sebagian ulama cenderung memperbolehkan seni musik selama di dalamnya tidak mengandung unsur keharaman. Wallahu Aโ€™lam


Bushiri, Pengajar di Pondok Pesantren Syaikhona Kholil Bangkalan, Jawa Timur