Belakangan ini publik ramai membicarakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui sedang menjalankan ibadah umrah di Makkah saat banjir dan longsor hebat melanda daerahnya. Peristiwa tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Banyak yang mempertanyakan di mana letak tanggung jawab dan kepekaan seorang pemimpin ketika wilayah yang ia pimpin justru tengah dilanda bencana besar. Pemimpin, bagi sebagian orang, seharusnya menjadi sosok pertama yang hadir untuk warganya saat situasi genting terjadi.
Selain itu, perjalanan tersebut dianggap bermasalah secara administratif, karena permohonan izin keluar negeri untuk melaksanakan umrah telah ditolak secara resmi oleh Gubernur Aceh yang bernama Muzakir Manaf, pada 28 November 2025, mengingat Aceh berada dalam status darurat bencana hidrometeorologi. Namun alih-alih mengindahkan surat tersebut, bupati Mirwan MS tetap berangkat menuju Makkah untuk umrah.
Tentu saja, kejadian seperti ini penting untuk dibahas dalam perspektif syariat. Pertanyaannya adalah: bagaimana sebenarnya hukum seorang pemimpin daerah yang meninggalkan masyarakatnya saat sedang terkena bencana demi melaksanakan ibadah umrah?
Pembahasan ini perlu kita angkat agar jelas batasan-batasan yang ditetapkan Islam terkait skala prioritas ketika menghadapi kondisi darurat. Apakah ibadah sunnah seperti umrah boleh didahulukan dibanding kewajiban mengurus, melindungi, dan menenangkan rakyat yang sedang terkena musibah? Ataukah justru ada tanggung jawab yang lebih besar bagi seorang pemimpin untuk hadir, mengambil keputusan, dan memberikan solusi bagi warganya di saat mereka membutuhkan pertolongan?
Dengan memahami hal ini, kita bisa menempatkan ibadah dan amanah secara proporsional sesuai tuntunan syariat. Nah, dalam kesempatan ini penulis hendak mengurai dan menjelaskan dengan luas perihal beberapa pertanyaan-pertanyaan di atas, menanggapi kasus yang terjadi di Aceh Selatan tersebut.
Menyelamatkan Nyawa Lebih Diutamakan
Meninggalkan rakyat dalam keadaan terkena musibah, apalagi bagi seorang pemimpin yang diberi amanah untuk mengurus daerah tersebut merupakan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan. Karena dalam Islam, menjaga keselamatan jiwa manusia (hifdzun nafs) merupakan salah satu dari lima prinsip dasar (maqashid syariah) yang harus diprioritaskan.
Ketika terjadi bencana alam seperti banjir bandang, tugas utama seorang pemimpin adalah memastikan keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya. Ini mencakup upaya evakuasi, penyediaan tempat tinggal sementara, bantuan makanan dan medis, serta pemulihan kondisi psikologis para korban. Meninggalkan semua tanggung jawab ini demi menunaikan ibadah umrah yang hukumnya sunnah, merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Islam.
Imam Abul Abbas Syihabuddin ar-Ramli (wafat 1004 H) dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj menjelaskan bahwa jika seseorang dihadapkan pada pilihan sulit: antara menyelamatkan orang yang tenggelam, membebaskan tawanan, atau mengurus jenazah yang dikhawatirkan akan rusak, sementara di sisi lain ia harus melaksanakan ibadah haji yang hukumnya wajib, maka yang harus diutamakan adalah menyelamatkan jiwa dan kehormatan manusia.
Kenapa demikian? Karena ibadah haji, meskipun wajib, masih bisa ditunda dan dilaksanakan di lain waktu, meski mungkin membutuhkan usaha lebih besar. Namun kesempatan untuk menolong nyawa, menjaga martabat jenazah, atau membebaskan seseorang dari bahaya adalah momen yang tidak bisa diulang. Jika terlewat, ia tidak dapat ditebus kembali.
Dengan kata lain, menyelamatkan manusia dan menjaga kehormatannya berada pada prioritas yang sangat tinggi dalam ajaran Islam. Simak penjelasan Imam Ramli berikut;
لَوْ تَعَارَضَ عَلَيْهِ إنْقَاذُ الْغَرِيقِ أَوْ الْأَسِيرِ أَوْ انْفِجَارُ الْمَيِّتِ وَفَوْتُ الْحَجِّ فَهَلْ يُقَدِّمُ الْحَجَّ أَوْ لَا فِيهِ نَظَرٌ وَالْأَقْرَبُ الثَّانِي وَيُوَجَّهُ بِأَنَّ الْحَجَّ يُمْكِنُ تَدَارُكُهُ وَلَوْ بِمَشَقَّةٍ بِخِلَافِ غَيْرِهِ
Artinya, “Jika terjadi pertentangan antara menyelamatkan orang yang tenggelam, tawanan, atau mencegah ledakan mayat, dengan kehilangan kesempatan haji, maka apakah ia mendahulukan haji atau tidak? Dalam hal ini ada perbedaan pendapat, namun pendapat yang lebih dekat adalah pendapat kedua (tidak mendahulukan haji). Hal ini dikarenakan haji masih mungkin untuk diusahakan meskipun dengan susah payah, berbeda dengan perkara-perkara lainnya.” (Imam Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Fikr, 1404 H], jilid II, halaman 372).
Hal ini memberikan gambaran jelas bahwa dalam kondisi darurat, menyelamatkan jiwa manusia memiliki prioritas yang lebih tinggi dibandingkan dengan melaksanakan ibadah haji yang merupakan rukun Islam. Apalagi hanya ibadah umrah yang hukumnya sunnah. Apabila dalam kondisi normal saja mendahulukan kepentingan orang lain yang lebih membutuhkan didahulukan, apalagi dalam kondisi darurat seperti bencana alam.
Penjelasan mendahulukan menyelamatkan nyawa manusia, di banding ibadah wajib lain, juga disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra. Ia memberikan contoh yang lebih konkret, yaitu ketika seseorang dihadapkan pada pilihan antara menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam dengan melaksanakan shalat tepat waktu, maka wajib baginya untuk mendahulukan menyelamatkan nyawa orang tersebut, meskipun harus mengorbankan waktu shalat.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa menyelamatkan nyawa adalah kewajiban yang tidak dapat diulang jika terlewat, sementara shalat masih dapat diganti di lain waktu. Dengan kata lain, Imam Ibnu Hajar menegaskan bahwa dalam kondisi darurat yang mengancam jiwa, kewajiban yang lebih besar adalah menyelamatkan nyawa manusia, meskipun harus mengorbankan ibadah yang memiliki waktu tertentu.
لو تَعَارَضَ نَحْوُ إنْقَاذِ غَرِيقٍ وَإِخْرَاجُ الصَّلَاةِ عن وَقْتِهَا لَزِمَهُ تَقْدِيمُ الْأَوَّلِ أَيْ لِأَنَّهُ لَا يُتَدَارَكُ لو فَاتَ وَالصَّلَاة تُتَدَارَكُ لو فَاتَتْ
Artinya, “Jika terjadi pertentangan antara menyelamatkan orang yang tenggelam dengan mengeluarkan shalat dari waktunya, maka wajib baginya untuk mendahulukan yang pertama (menyelamatkan orang tenggelam), yaitu karena menyelamatkan orang tenggelam tidak dapat diulangi jika terlewat, sedangkan shalat dapat diulangi jika terlewat.” (Imam Ibnu Hajar, Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid IV, halaman 215).
Penjelasan yang lebih detail juga disampaikan oleh Imam Abul Abbas Syihabuddin al-Qarafi (wafat 684 H), salah satu ulama tersohor dalam mazhab Maliki. Ia menegaskan bahwa menjaga keselamatan jiwa, anggota tubuh, dan kemaslahatan, harus didahulukan atas pelaksanaan ibadah.
Oleh karena itu, menyelamatkan orang yang tenggelam harus didahulukan daripada shalat, baik ketika seseorang sedang melaksanakan shalat maupun di luar shalat, meskipun khawatir akan kehilangan waktu shalat.
Dengan kata lain, Imam al-Qarafi memberikan penekanan bahwa prioritas utama adalah menjaga keselamatan dan kemaslahatan manusia, bahkan jika hal itu mengharuskan untuk menunda atau meninggalkan ibadah.
Simak keterangan Imam Qarafi berikut:
وَيُقَدَّمُ صَوْنُ النُّفُوسِ وَالْأَعْضَاءِ وَالْمَنَافِعِ عَلَى الْعِبَادَاتِ فَيُقَدَّمُ إنْقَاذُ الْغَرِيقِ وَالْحَرِيقِ عَلَى الصَّلَاةِ إذَا كَانَ فِيهَا، أَوْ خَارِجًا عَنْهَا وَخَشِيَ فَوَاتَ وَقْتِهَا فَيُفَوِّتُهَا وَيَصُونُ مَا تَعَيَّنَ صَوْنُهُ مِنْ ذَلِكَ
Artinya, “Menjaga keselamatan jiwa, anggota tubuh, dan kemaslahatan harus didahulukan atas ibadah. Maka menyelamatkan orang yang tenggelam dan kebakaran didahulukan atas shalat, baik ketika sedang melaksanakan shalat maupun di luar shalat, dan khawatir akan kehilangan waktunya (shalat), maka ia melewatkannya dan menjaga apa yang wajib dijaga dari hal itu.” (Imam Qarafi, Anwarul Buruq fi Anwa’il Furuq, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t], jilid IV, halaman 213).
Berdasarkan beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa menjaga keselamatan jiwa manusia memiliki prioritas yang lebih tinggi daripada melaksanakan ibadah, bahkan jika berada pada kondisi yang harus memilih salah satunya, maka memilih menyelamatkan jiwa tetap harus lebih didahulukan sekalipun pada akhirnya harus mengorbankan satu ibadah.
Oleh karena itu, seorang pemimpin yang memilih meninggalkan rakyatnya yang sedang terkena musibah demi melaksanakan ibadah umrah dapat dianggap sebagai tindakan yang kurang bijaksana dan tidak sesuai dengan tuntunan syariat.
Karena sebagai seorang pemimpin, ia memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi dan menyejahterakan rakyatnya, terutama dalam situasi darurat seperti musibah yang sedang menimpa Sumatra Barat, Sumatra Utara, Aceh, dan lainnya.
Tugas Pemimpin; Melindungi Rakyat
Karena salah satu dari kewajiban pokok seorang pemimpin adalah memberikan jaminan perlindungan bagi rakyatnya serta memberikan hak-hak mereka. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, dalam salah satu karyanya ia berkata:
قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: الَّذِي يَلْزَمُ الْإِمَامَ إِقَامَةُ الْحُدُودِ لِتُصَانَ مَحَارِمُ اللهِ تَعَالَى عَنِ الِانْتِهَاكِ، وَتُحْفَظَ حُقُوقُ عِبَادِهِ مِنْ إِتْلَافٍ وَاسْتِهْلَاكٍ... وَعَلَى الدَّوْلَةِ أَيْضًا تَحْقِيقُ التَّكَافُلِ الِاجْتِمَاعِيِّ بَيْنَ النَّاسِ، لِأَنَّهَا مَسْؤُولَةٌ عَنِ الرَّعِيَّةِ وَعَنْ ضَرُورَةِ إِقَامَةِ الْعَدْلِ وَمَنْعِ الظُّلْمِ وَغَيْرِهِ، وَتَحْقِيقِ التَّعَاوُنِ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى مِنِ اسْتِيفَاءِ الْحُقُوقِ وَإِعْطَاءِ الْمُسْتَحِقِّينَ وَنَحْوِهِ... وَإِنَّ مِنْ أَوَّلِ وَاجِبَاتِ الدَّوْلَةِ هُوَ الدِّفَاعُ عَنْ كِيَانِ الدَّوْلَةِ وَتَحْصِينُ الثُّغُورِ، وَحِمَايَةُ الرَّعِيَّةِ، وَإِعْدَادُ الْعُدَّةِ الْمُلَائِمَةِ وَالْقُوَّةِ الضَّارِبَةِ وَتَدْرِيبُ الْمُقَاتِلَةِ.
Artinya, “Imam al-Mawardi berkata: Yang wajib bagi seorang pemimpin adalah menegakkan hudud (hukuman) agar hal-hal yang diharamkan Allah terjaga dari pelanggaran, dan hak-hak hamba-Nya terpelihara dari kerusakan dan penghancuran. Dan negara juga wajib mewujudkan jaminan sosial di antara manusia, karena negara bertanggung jawab atas rakyat dan atas keharusan menegakkan keadilan, mencegah kezaliman dan lainnya, serta mewujudkan kerjasama dalam kebaikan dan ketakwaan, seperti memenuhi hak-hak, memberikan kepada orang-orang yang berhak, dan sebagainya.
Sesungguhnya di antara kewajiban pertama sebuah negara adalah mempertahankan eksistensi dan keutuhannya, memperkokoh perbatasannya, melindungi rakyatnya, menyiapkan perlengkapan yang memadai, memiliki kekuatan yang tangguh, dan melatih pasukan yang akan bertugas.” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid VIII, halaman 495).
Seorang pemimpin memiliki tanggung jawab besar sebagai sosok yang diberikan amanah oleh negara untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut. Khususnya dalam situasi darurat seperti bencana alam, tanggung jawab seorang pemimpin adalah hadir di tengah-tengah rakyatnya, memberikan dukungan moral, dan memastikan bantuan tersalurkan dengan baik.
Meninggalkan rakyat yang sedang menderita demi kepentingan pribadi, apalagi hanya untuk melaksanakan ibadah sunnah adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah yang telah dipercayakan kepadanya.
Tindakan tersebut tidak hanya mencerminkan kurangnya rasa empati dan tanggung jawab sosial, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip kepemimpinan dalam Islam yang menekankan pada pelayanan dan pengorbanan demi kepentingan umat. Wallahu a’lam bisshawab.
--------------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Para dermawan bisa donasi lewat NU Online Super App dengan mengklik banner "Darurat Bencana" yang ada di halaman Beranda atau via web filantropi di tautan berikut: filantropi.nu.or.id.
