Prinsip Frugal Living atau Hidup Sederhana dalam Pandangan Islam
Rabu, 27 November 2024 | 22:30 WIB
Muhammad Tantowi
Kolomnis
Frugal living adalah gaya hidup hemat atau irit dalam membelanjakan uang agar memiliki tabungan di masa depan. Frugal living diyakini bukan sekedar hemat atau irit, tetapi bisa menjadi solusi dari dinamika kehidupan di bidang ekonomi. Terlebih, pemerintah Indonesia akan menerapkan PPN 12% pada tahun 2025. Harapannya, dengan menerapkan gaya hidup ini, seseorang dapat mempertahankan dan melangsungkan kehidupannya.
Seseorang yang menjalani frugal living lebih memilih memasak sendiri dan makan sehat dari pada harus membeli makanan siap saji di cafe atau restoran. Dalam hal berpakaian pun demikian, dia lebih memilih pakaian yang cukup menutup tubuhnya dengan bahan standar dan tidak tergoda dengan merek yang harganya selangit. Terlebih dalam memilih smartphone, dia lebih menikmati smartphone yang telah dimiliki tanpa harus ikut-ikutan beli yang baru.
Allah SWT mengisyaratkan gaya hidup ini dengan menyematkan pada karakteristik ideal hamba-Nya dalam Al-Qur'an. Sebagaimana Allah berfirman:
Baca Juga
Frugal Living menurut Ajaran Islam
وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
Artinya: “Dan, orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir. (Infak mereka) adalah pertengahan antara keduanya". (QS Al-Furqan: 67)
Ayat ini merupakan salah satu rangkaian ayat dari beberapa ayat sebelumnya yang menjelaskan karakteristik ideal hamba-hamba Allah SWT. Seperti rendah hati, abai terhadap cemoohan orang, melewati malam dengan ibadah, membelanjakan harta secara seimbang, tidak menyekutukan-Nya dengan apapun, serta meninggalkan dosa-dosa besar seperti mencuri dan zina.
Dalam hal membelanjakan harta secara seimbang, At-Thabari memberikan batasan yang jelas. Sesuatu yang termasuk kategori boros adalah ketika seseorang membelanjakan uangnya untuk makanan yang melebihi batas kenyang, melemahkan badan dan menguras tenaganya. Berlebihan dalam makan seperti ini pada akhirnya akan memalingkan seseorang dari taat kepada Allah SWT serta melalaikan kewajibannya.
Sedangkan yang termasuk kategori kikir adalah ketika seseorang meninggalkan makan padahal dia mampu membelinya. Akibatnya, badan menjadi lemah, tenaga terkuras dan pada akhirnya tidak mampu menjalankan kewajiban kepada Allah SWT. (Abu Ja'far Muhammad bin Jarir at-Thabari, Jami'ul Bayan 'An Ta'wil Ayil Qur'an, [Turki: Dar Hijr Publishing, 2011], Jilid XVII, hal. 501).
Lebih lanjut At-Thabari menjelaskan batasan yang tidak termasuk boros adalah ketika seseorang memakai pakaian yang berbeda pada momen yang berbeda. Atau memakan makanan yang tidak hanya sebatas menghilangkan rasa lapar. Tujuannya adalah agar mampu menjalankan kewajiban kepada Allah SWT. Batasan ini berdasarkan hadits:
مَا عَلَى أَحَدِكُمْ لَوِ اتَّخَذَ ثَوْبًا لِجُمُعَتِهِ وَثَوْبًا لِمِهْنَتِهِ، وَثَوْبًا لِجُمُعَتِهِ وَعِيدِهِ
Artinya: "Bukanlah (masalah) atas salah satu di antara kalian, seandainya memakai satu pakaian untuk shalat Jum'atnya dan satu pakaian untuk profesinya serta satu pakaian untuk shalat Jum'at dan shalat hari raya." (At-Thabari, Jami'ul Bayan, hal. 502).
Bagi penganut frugal living, pendapat At-Thabari ini dapat dijadikan dasar gaya hidup frugal yang cenderung longgar. Karena masih memungkinkan untuk menikmati makanan dan minuman yang levelnya lebih dari sekedar menghilangkan lapar dan dahaga. Demikian juga dalam memilih pakaian, masih ada celah untuk berpakaian yang levelnya lebih baik dari sekedar menutup aurat dan menjaga diri dari panas-dinginnya cuaca. Tentunya, hal ini tidak dilakukan setiap saat. Karena dipastikan menghambat terwujudnya perencanaan keuangan di masa depan.
Berbeda dengan pendapat At-Thabari, As-Suyuthi menetapkan batasan boros dan kikir dengan melihat tujuan pembelanjaan uang tersebut, yaitu apakah tujuannya untuk taat kepada Allah SWT atau sebaliknya. Pendapat ini didasarkan pada pendapat Qatadah. Ia berkata:
الْإِسْرَافُ النَّفَقَةُ فِى مَعْصِيَّةِ اللهِ وَالْاِقْتِتَارُ الْإِمْسَاكُ عَنْ حَقِّ اللهِ
Artinya: "Boros adalah membelanjakan harta dalam rangka durhaka kepada Allah SWT. Sedangkan kikir adalah menahan harta dari hak Allah SWT." (Abdurrahman Bin al-Kamal Jalaluddin As-Suyuthi, Tafsir Ad-Durrul Mantsur Fit Tafsir Al-Ma'tsur, [Bairut: Daar al-Fikr, 2011], Jilid XII, hal. 210)
Sedangkan menurut Al-Qurthubi dengan mengutip pendapat Yazid bin Abu Hubaib, bahwa yang dimaksud ayat ini adalah para sahabat Nabi Muhammad SAW. Mereka makan bukan untuk menikmati kelezatannya serta berpakaian juga bukan untuk mendapatkan keindahannya. Akan tetapi mereka makan hanya sekedar menghilangkan rasa lapar, menambah kekuatan untuk beribadah. Sedangkan urusan pakaian, mereka hanya fokus pada menutup aurat serta menjaga diri dari panas dan dingin. (Muhammad Bin Ahmad Bin Abu Bakar al-Qurthubi, al-Jami' Li Ahkamil Qur'an, [Beirut: Muassasah al-Risalah, 2006], Jilid XV, hal. 475).
Dari pendapat As-Suyuthi dan Al-Qurthubi, nampaknya lebih tepat dijadikan dasar para penganut frugal living secara ketat. Artinya, seseorang dapat bertahan hidup dengan biaya harian seminimal mungkin. Sebagai contoh adalah Saki Tomogami, wanita dari negeri sakura Jepang yang ramai diberitakan media. Dia menghabiskan uang rata-rata 200 yen sehari. Nilai itu setara Rp. 21.000 dengan kurs Rp. 106,4. Dalam hal pakaian, wanita ini juga mengaku, bahwa pakaian yang ia kenakan adalah pakaian yang ia beli ketika usianya 19 tahun.
Frugal living secara ketat seperti contoh di atas, seandainya diterapkan oleh muslim Indonesia, maka akan cenderung berbenturan dengan ajaran agama dan budaya masyarakat Indonesia. Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya: "Pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta." (QS Adz-Dzariyat: 19)
Hal ini menunjukkan, bahwa seorang muslim yang memiliki harta masih berkewajiban untuk menyedekahkan sebagian hartanya untuk memenuhi hak fakir miskin. Baik mereka yang meminta atau tidak.
Menurut Ustadz Ahmad Maimun Nafis, bahwa selain membelanjakan harta yang bersifat wajib seperti zakat, ada kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan harta tersebut yang bersifat insidentil. Seperti memberi makan orang dalam keadaan darurat.
Gaya hidup frugal secara ketat tentu tidak dapat melakukan kewajiban ini. Sedangkan di sisi lain, masyarakat Indonesia yang dianugerahi Allah SWT tanah subur yang tumbuh di dalamnya berbagai macam tanaman pangan, sayur dan buah, cenderung berbagi makanan siap santap atau masih berupa bahan. Misalnya dalam kegiatan "Jum'at Berbagi", "Sedekah Subuh" dan lain sebagainya.
Dalam hal berpakaian, larang berpakaian mewah dan berlebihan hanya berlaku ketika seseorang berniat sombong. Namun ketika berniat mensyukuri nikmat Allah SWT, maka hal itu merupaka anjuran. Hal ini sebagaimana diungkap oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman, dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا أَنْعَمَ عَلَى عَبْدٍ نِعْمَةً يُحِبُّ أَنْ يَرَى أَثَرَ النِّعْمَةِ عَلَيْهِ وَيَكْرَهُ الْبُؤْسَ وَالتَّبَاؤُسَ وَيُبْغِضُ السَّائِلَ الْمُلْحِفَ وَيُحِبُّ الْحَيِيَّ الْعَفِيْفَ الْمُتَعَفِّفَ
Artinya: "Sesungguhnya Allah "Azza wa Jalla ketika menganugerahkan nikmat kepada seorang hamba, maka Dia suka melihat bekas nikmat tersebut atasnya. Dan Dia tidak menyukai kemiskinan dan berpenampilan miskin. Dan Dia juga membenci orang yang meminta secara paksa. Serta dia suka terhadap pemalu yang rendah hati dan berbudi luhur " (HR Al-Baihaqi) (Ahmad Bin Al-Husain Al-Baihaqi, Syu'abul Iman, [Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiah, 2000], Jilid V, hal. 163).
Intinya, Islam memandang frugal living sebagai gaya hidup sederhana yang patut dijalani. Dengan catatan, hemat yang dijalani tidak sampai pada level kikir terhadap diri sendiri dan orang lain. Hemat tersebut harus tetap memperhatikan kewajibannya, baik sebagai muslim maupun warga negara Indonesia. Wallahu a'lam.
Muhammad Tantowi, Koordinator Ma'had MTsN 1 Jember
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Isra Mi’raj, Momen yang Tepat Mengenalkan Shalat Kepada Anak
2
Khutbah Jumat: Kejujuran, Kunci Keselamatan Dunia dan Akhirat
3
Khutbah Jumat: Rasulullah sebagai Teladan dalam Pendidikan
4
Khutbah Jumat: Pentingnya Berpikir Logis dalam Islam
5
Gus Baha Akan Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Istiqlal Jakarta pada 27 Januari 2025
6
Khutbah Jumat: Peringatan Al-Qur'an, Cemas Jika Tidak Wujudkan Generasi Emas
Terkini
Lihat Semua