Syariah

Program Gizi vs Nasib Guru Honorer: Menimbang Prioritas APBN dalam Fiqih Siyasah

NU Online  ·  Sabtu, 24 Januari 2026 | 19:25 WIB

Program Gizi vs Nasib Guru Honorer: Menimbang Prioritas APBN dalam Fiqih Siyasah

Menimbang Kebijakan Negara dalam Fiqih Siyasah

Kebijakan pemerintah terbaru menyebutkan bahwa 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026 melalui seleksi berbasis komputer. Status PPPK menjamin kepastian gaji dan tunjangan sesuai ketentuan ASN, namun hanya berlaku bagi jabatan tertentu seperti kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi. Sementara itu, tenaga relawan dan pegawai lainnya belum memperoleh kejelasan.

 

Di sisi lain, kondisi guru honorer yang telah mengabdi belasan tahun masih jauh tertinggal. Banyak dari mereka menerima gaji di bawah standar kelayakan, sebagian hanya ratusan ribu rupiah per bulan, tergantung kemampuan sekolah dan kebijakan daerah. Insentif yang tersedia belum mampu menjamin kehidupan yang layak.

 

Perbandingan ini menunjukkan arah kebijakan negara: pemerintah lebih memprioritaskan program baru berskala besar, sementara persoalan mendesak yang telah lama ada, seperti kesejahteraan guru, belum tertangani secara menyeluruh. Fakta ini menuntut kita meninjau etika prioritas kebijakan dalam perspektif Islam, khususnya melalui lensa fiqih siyasah.

 


Prioritas Kebijakan dalam Fiqih Siyasah

 

Dalam fiqih siyasah, kebijakan pemerintah harus selalu berpijak pada maslahat, kemanfaatan yang luas bagi umat. Prinsip ini menuntut pemerintah menetapkan skala prioritas yang jelas. Kebijakan yang memiliki tingkat urgensi tinggi dan manfaat bagi masyarakat banyak harus didahulukan, sedangkan kebijakan dengan kebutuhan lebih rendah ditempatkan setelahnya.

 

Imam as-Suyuthi menjelaskan dalam kitab al-Ashbah wa an-Nadhair:


تصرف الإمام على الرعية منوط .....ومن فروع ذلك أنه إذا قسم الزكاة على الأصناف يحرم عليه التفضيل مع تساوي الحاجات .... ومنها أنه لا يجوز له أن يقدم في مال بيت المال غير الأحوج على الأحوج

 

Artinya, “Kebijakan imam terhadap rakyat terikat dengan kemaslahatan. Cabang dari kaidah ini adalah jika imam membagikan zakat kepada golongan-golongan yang berhak, haram baginya memberi kelebihan kepada sebagian pihak ketika kebutuhan mereka sama. Termasuk cabangnya juga, imam tidak boleh mendahulukan orang yang kurang membutuhkan dalam penggunaan harta Baitul Mal, sementara ada orang lain yang lebih membutuhkan.” (as-Suyuthi, al-Ashbah wa an-Nadhair, [Beirut; Darul Kutub Ilmiah: 1983], halaman 121).

 


Urgensi Kesejahteraan Guru dalam Pandangan Islam

 

Pendidikan merupakan pilar utama bagi pembentukan generasi yang berilmu, berkarakter, dan bertanggung jawab. Di dalam sistem pendidikan, guru menjadi tulang punggung, karena kualitas pembelajaran dan arah pembentukan generasi sangat bergantung pada peran mereka. Dampak dari peran ini bersifat maslahat luas, memengaruhi masyarakat secara langsung dan masa depan bangsa secara keseluruhan.

 

Dalam konteks ini, pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keberlangsungan pendidikan, termasuk memastikan kesejahteraan guru dan peserta didik. Jaminan tersebut memungkinkan mereka fokus pada tugas pendidikan, tanpa harus mencari penghasilan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya menjadi tugas individu, tetapi tanggung jawab negara demi kepentingan umum..

 

Berikut penjelasan Ibnu Muflih;

 

 وَوَاجِبٌ عَلَى الْإِمَامِ أَنْ يَتَعَاهَدَ الْمُعَلِّمَ وَالْمُتَعَلِّمَ كَذَلِكَ وَيَرْزُقَهُمَا مِنْ بَيْتِ الْمَالِ لِأَنَّ فِي ذَلِكَ قِوَامًا لِلدِّيْنِ فَهُوَ أَوْلَى مِنَ الْجِهَادِ لِأَنَّهُ رُبَّمَا نَشَأَ الْوَلَدُ عَلَى مَذْهَبٍ فَاسِدٍ فَيَتَعَذَّرُ زَوَالُهُ مِنْ قَلْبِهِ

 

Artinya: “Wajib bagi imam (pemerintah) untuk memberikan perhatian kepada guru dan peserta didik, dan membiayai mereka dari kas negara, karena itu dapat menegakkan agama, jadi lebih utama dari jihad, karena (tanpa pendidikan) mungkin anak-anak tumbuh dengan ajaran yang sesat, sehingga tidak mungkin bisa dihilangkan dari hatinya.” (Abdullah Muhammad Ibnu Muflih, Al-Adab Asy-Syar’iyah, [Beirut; Muassasah Ar-Risalah: 1999] Juz II, Halaman 52)

 

Etika Distribusi Anggaran Negara

 

Dalam etika politik Islam (fiqih siyasah), distribusi anggaran negara tidak boleh bersifat netral atau serampangan, melainkan harus disusun berdasarkan tingkat kepentingan (ahammiyyah) dan kebutuhan riil umat (hajah wa dharurah).

 

Semakin besar dampak suatu kebijakan bagi kepentingan umum, semakin tinggi pula prioritasnya dalam alokasi anggaran negara. Prinsip ini menegaskan bahwa anggaran negara adalah instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan kolektif, bukan sekadar alat administratif atau proyek teknokratis semata.

 

Imam Al-Ghazali (w. 505 H), sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi meletakkan landasan fundamental mengenai siapa yang paling berhak menerima dana dari kas negara (Baitul Mal). Menurutnya, negara berkewajiban menjamin kesejahteraan mereka yang memikul tugas-tugas publik yang manfaatnya kembali kepada umat, agar fokus dan tanggung jawab mereka tidak terpecah oleh tekanan ekonomi. Tanpa jaminan tersebut, tugas pelayanan publik akan terganggu dan maslahat umum yang menjadi tujuan negara tidak dapat terwujud secara optimal.

 

Dalam kerangka kebangsaan, pandangan ini menegaskan bahwa alokasi anggaran bukan sekadar soal kemampuan fiskal, melainkan soal etika dan keberpihakan negara. Negara yang berorientasi pada kemaslahatan wajib menempatkan kepentingan publik yang paling mendasar sebagai prioritas utama, sebelum mengalokasikan anggaran pada kepentingan lain yang dampaknya lebih terbatas. 

 


Dengan demikian, distribusi anggaran menjadi cerminan komitmen negara terhadap keadilan sosial dan keberlangsungan kehidupan berbangsa. Simak penjelasan Imam An-Nawawi:

 

قَالَ الْغَزَالِي مَالُ الْمَصَالِحِ لَايَجُوْزُ صَرْفُهُ إِلَّا لِمَنْ فِيْهِ مَصْلَحَةٌ عَامَّةٌ أَوْ هُوَ مُحْتَاجٌ عَاجِزٌ عَنِ الْكَسْبِ مِثْلُ مَنْ يَتَوَلَّى أَمْرًا تَتَعَدَّى مَصْلَحَتُهُ إِلَى الْمُسْلِمِيْنَ وَلَوِ اشْتَغَلَ بِالْكَسْبِ لَتَعَطَّلَ عَلَيْهِ مَا هُوَ فِيْهِ فَلَهُ فِي بَيْتِ الْمَالِ كِفَايَتُهُ فَيَدْخُلُ فِيْهِ جَمِيْعُ أَنْوَاعِ عُلَمَاءِ الدِّيْنِ كَعِلْمِ التَّفْسِيْرِ وَالْحَدِيْثِ وَالْفِقْهِ وَالْقِرَاءَةِ وَنَحْوِهَا

 

Artinya: “Al-Ghazali berkata; Dana maslahat tidak boleh dibelanjakan kecuali untuk orang yang mempunyai kepentingan umum atau orang yang membutuhkan dan tidak mampu mencari nafkah, misalnya seseorang yang menangani tugas yang maslahatnya kembali pada umat Islam, dan jika dia sibuk mencari nafkah, maka ia akan sulit untuk menjalankan tugasnya, maka dia mempunyai hak mendapatkan tunjangan dari kas negara.

 

Termasuk di dalamnya, semua guru agama, seperti ilmu tafsir, hadits, fiqih, membaca Al-Quran dan sejenisnya.” (Abu Zakariya Yahya An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab [Beirut; Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2011] Juz X, Halaman 380)

 

Senada dengan itu, Ad-Damiri (w. 808 H) menegaskan bahwa alokasi dana negara harus didasarkan pada tingkat urgensi kebijakan. Pemerintah wajib memulai pembelanjaan anggaran dari kebijakan yang paling penting, kemudian disusul kepentingan di bawahnya. Ia menjelaskan:

 

اَلْوَاجِبُ عَلَى الْإِمَامِ عِنْدَ صَرْفِ الْأَمْوَالِ أَنْ يَبْتَدِئَ فِى الْقِسْمَةِ بِالْأَهَمِّ فَالْأَهَمِّ مِنْ مَصَالِحِ الْمُسْلِمِيْنَ كَعَطَاءِ مَنْ يَحْصُلُ لِلْمُسْلِمِيْنَ مِنْهُمْ مَنْفَعَةٌ عَامَّةٌ اَوِ الْمُحْتَاجِيْنَ

 

Artinya: “Yang diwajibkan bagi seorang imam (pemerintah) ketika mengalokasikan dana adalah mulai membaginya dengan apa yang paling penting, kemudian kepentingan di bawahnya dari kepentingan umat Islam, seperti untuk orang-orang yang memberi manfaat untuk umat Islam secara umum, atau orang-orang yang membutuhkan.” (Abdullah bin Umar bin Sulaiman Ad-Damiji, Al-Imamatul Udhma ‘Inda Ahlis Sunnah Wal Jama’ah, [Riyadh; Dar Thayyibah: 1403 H] Halaman 357-358).


Dalam diskursus kebijakan publik saat ini, negara tampak aktif meluncurkan berbagai program baru dengan alokasi anggaran yang besar. Para pekerja dalam program tersebut memperoleh kepastian upah dan status kepegawaian, sehingga terlindungi secara administratif dan finansial.

 

Namun, pada saat yang sama, persoalan pendidikan dan kesejahteraan guru, yang bersifat mendasar dan berjangka panjang, belum memperoleh penanganan yang sepadan. Persoalannya bukan terletak pada keberadaan program baru, melainkan pada urutan prioritas kebijakan, terutama dalam aspek pendanaan. Negara justru mendahulukan kebijakan yang belum bersifat mendesak, sementara persoalan lama yang menyentuh kebutuhan dasar publik masih dibiarkan tanpa penyelesaian yang tuntas.

 

Dalam perspektif fiqih siyasah, konsep prioritas (tartib al-awlawiyyat) merupakan fondasi utama kebijakan publik. Kepentingan pendidikan, termasuk kesejahteraan guru, berada pada ranah maslahat daruriyyah yang berdampak luas bagi umat dan masa depan bangsa.

 

Karena itu, negara wajib memberikan penanganan yang serius dan menjadikannya sebagai prioritas utama dalam kebijakan dan alokasi anggaran, di samping tetap menjalankan program-program baru. Wallahu a’lam.

 

---------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan