NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Reforma Agraria Berkeadilan dalam Putusan Munas Alim Ulama NU

NU Online·
Reforma Agraria Berkeadilan dalam Putusan Munas Alim Ulama NU
Reforma Agraria Berkeadilan (Freepik)
Bagikan:

Bangsa Indonesia dianugerahi Allah kekayaan alam yang luar biasa beragam dan melimpah. Anugerah itu bukan sekadar statistik geografis, melainkan modal peradaban yang semestinya dikelola dengan kesadaran dan tanggung jawab.

Salah satu karunia paling fundamental adalah tanah yang luas dan subur, bentangan alam yang sejak lama menopang kehidupan masyarakat Nusantara. Kesuburan tanah Indonesia menyimpan potensi besar bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat.

Dari hamparan sawah hingga kebun-kebun produktif, tanah yang terawat mampu melahirkan produk pertanian unggulan yang bukan hanya mencukupi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga memiliki daya saing di pasar global. Buah-buahan tropis, rempah-rempah, dan hasil bumi lainnya telah lama menjadi identitas sekaligus kekuatan ekonomi bangsa.

Namun, anugerah alam ini bukan sekadar untuk dikagumi, melainkan untuk diolah secara bijak. Tanah yang subur akan terus memberi manfaat jika dikelola dengan prinsip keberlanjutan, keadilan, dan keberpihakan pada petani. Di sanalah letak tantangan sekaligus peluang Indonesia: menjadikan kekayaan alam bukan hanya sumber daya, tetapi sumber kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan.

Imam al-Mawardi dalam kitab Adabud Dunya wa ad-Din menjelaskan bahwa tanah yang subur merupakan salah satu penanda kebaikan dan keteraturan suatu wilayah atau negara. Kesuburan tanah menunjukkan bahwa sebuah negeri dikelola dengan baik, dijaga keseimbangannya, dan dimanfaatkan tanpa merusaknya. (Edisi Darul Minhaj, 2013, hlm. 217)

Putusan Pengelolaan Tanah dalam Munas Alim Ulama

Kebijakan pengelolaan tanah sejak lama menjadi isu strategis dalam pembangunan nasional. Tanah bukan semata aset ekonomi, melainkan fondasi keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, persoalan ini terus mengemuka dalam berbagai forum, termasuk di tubuh Nahdlatul Ulama (NU). Salah satu momentum penting terjadi dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 23–25 November 2017.

Forum tersebut berlangsung di tengah wacana besar pemerintah Indonesia mengenai redistribusi lahan sebagai instrumen mengatasi kesenjangan antarwilayah dan antarkelas sosial. Presiden Joko Widodo saat itu telah memerintahkan tiga kementerian; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk mempercepat agenda reformasi agraria.

Sebagaimana dicatat Mahbib Khoiron dalam artikel “Hasil Lengkap Munas NU soal Distribusi Lahan (1)” (NU Online, 2019), esensi distribusi lahan adalah terwujudnya keadilan dalam penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Reformasi agraria tidak boleh berhenti pada pembagian lahan secara administratif, melainkan harus menyentuh akar persoalan ketimpangan struktur sosial dan ekonomi masyarakat.

Orientasi paling mendasar dari reformasi agraria, karenanya, adalah perombakan struktur yang timpang, khususnya dalam kepemilikan dan penguasaan sumber daya alam. Seluruh unsur kehidupan, mulai dari tanah, air, hingga ruang udara, perlu ditata ulang sesuai dengan semangat kemerdekaan dan keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa.

Apabila prinsip tersebut dapat diwujudkan, maka kepastian hukum atas kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa agraria secara adil, serta penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah tidak lagi menjadi sekadar janji normatif di atas kertas, melainkan realitas yang dirasakan langsung oleh rakyat.

Dalam konteks inilah, negara memiliki mandat konstitusional untuk menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan lahan secara adil demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Amanat ini bukan hanya hukum positif, tetapi juga etika kenegaraan yang berakar kuat dalam tradisi keilmuan Islam.

Sebagaimana kaidah fiqih menyatakan:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Artinya, “Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus selalu berlandaskan pada kemaslahatan.” (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha’ir, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403 H), hlm. 121).

Konsep Distribusi Lahan 

Persoalan distribusi lahan untuk kesejahteraan rakyat tidak hanya memiliki dimensi ekonomi dan politik, tetapi juga pijakan etis-keagamaan yang kuat. Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama tahun 2017, isu ini dibahas secara serius dengan merujuk pada khazanah fiqih Islam sebagai landasan normatif.

Dalam fiqih, kebijakan negara dalam mendistribusikan lahan dikenal dengan istilah iqtha’. Secara konseptual, iqtha’ adalah kebijakan imam atau negara dalam memberikan sebagian harta Allah kepada pihak yang dipandang layak menerimanya. Praktik ini umumnya diterapkan dalam bentuk pemberian lahan (iqtha’ al-ardl) sebagai sarana pemerataan kesejahteraan dan penguatan keadilan sosial.

Lebih jauh, menurut Badruddin al-‘Aini,  iqtha’ merupakan legitimasi negara untuk mengalokasikan sebagian sumber daya publik kepada individu atau kelompok yang memiliki kelayakan, terutama dalam konteks pengelolaan tanah. Simak penjelasan berikut;

 وَهُوَ تَسْوِيغُ الْإِمَامِ شَيْئًا مِنْ مَالِ اللهِ لِمَنْ يَرَاهُ أَهْلًا لِذَلِكَ وَأَكْثَرُ مَا يُسْتَعْمَلُ فِي إِقْطَاعِ الْأَرْضِ وَهُوَ أَنْ يُخْرِجَ مِنْهَا شَيْئًا لَهُ يَحُوزُهُ

Artinya; “Iqtha` adalah pemberian sesuatu dari harta Allah oleh imam (negara) kepada orang yang dianggap layak untuk menerimanya, dan umumnya diberlakukan dalam konteks distribusi lahan yaitu mengeluarkan sebagian tanah yang dikuasainya dan (memberikannya, pent) kepada pihak yang dianggap layak ” (Badruddin al-‘Aini, ‘Umdatul Qari, (Bairut: Darul Fikr, cet ke-1, 1421 H/2001), juz, XV, h. 119)

Dalam implementasinya, terdapat dua pendekatan utama dalam iqtha’ al-ardl. Pertama, negara dapat memberikan hak kepemilikan atas lahan kepada penerima, yang kemudian mengelolanya secara mandiri.

Kedua, negara hanya memberikan hak kelola dalam jangka waktu tertentu tanpa memindahkan kepemilikan. Dengan demikian, distribusi lahan dapat berbentuk iqtha’ tamlik (hak milik) dan iqtha’ ghairu tamlik (hak guna).

 إِمَّا أَنْ يُمَلِّكَهُ إِيَّاهُ فَيَعْمُرُهُ أَوْ يَجْعَلَ لَهُ عَلَيْهِ مُدَّةً وَالْإِقْطَاعُ قَدْ يَكُونُ تَمْلِيكًا وَغَيْرَ تَمْلِيكٍ

Artinya; “Caranya adalah bisa dengan memberikan hak kepemilikan kepadanya (pihak yang dianggap layak menerimanya) kemudia ia mengelola lahan tersebut atau bisa juga menetapkan hak kelola lahan tersebut kepadanya selama jangka waktu tertentu. Dan iqtha’ itu bisa berbentuk hak kepemilikan (iqtha’ tamlik) dan bisa juga hak guna (iqtha’ ghairi tamlik).” (Badruddin al-‘Aini, ‘Umdah al-Qari, (Bairut: Darul Fikr, cet ke-1, 1421 H/2001), juz, XV, h. 119)

Namun, Islam meletakkan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam pemberian lahan. Luas tanah yang diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan penerima dalam mengelolanya. Pemberian yang melebihi kapasitas justru berpotensi mengurangi hak pihak lain, memperlebar ketimpangan ekonomi, dan menimbulkan kemudaratan sosial.

Syekh Wahbah az-Zuhaili menegaskan bahwa imam (negara) tidak semestinya memberikan tanah terlantar melebihi kemampuan pihak penerima untuk menghidupkannya, karena hal tersebut dapat mempersempit hak bersama dan membawa mudharat bagi masyarakat.

 وَلَا يَنْبَغِي لِلْإِمَامِ أَنْ يُقْطِعَ مِنَ الْمَوَاتِ إِلَّا مَا قَدَرَ الْمُقْطَعُ عَلَى إِحْيَائِهِ؛ لِأَنَّ فِي إِقْطَاعِهِ أَكْثَرَ مِنْ هَذَا الْقَدْرِ تَضْيِيقاً عَلَى النَّاسِ فِي حَقٍّ مُشْتَرَكٌ بَيْنَهُمْ ، مِمَّا لَا فَائِدَةَ فِيهِ،فَيَدْخُل بِهِ الضَّرَرُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ

Artinya; “Wajib bagi imam untuk mendistribusikan tanah terlantar sesuai dengan kemampuan pihak penerima dalam mengelolanya. Sebab, pemberian lahan yang melebihi batas kemampuannya yang dapat berakibat mempersempit pihak lain untuk memperoleh apa yang menjadi hak bersama di antara mereka termasuk hal yang tak berguna sehingga menyebabkan mudarat bagi kaum muslimin.” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Bairut: Darul Fikr, cet ke-12, juz, VI, h. 430)

Prinsip ini sejalan dengan watak dasar Islam sebagai agama yang menolak ketimpangan, termasuk ketimpangan ekonomi. Sikap anti-ketimpangan tersebut merupakan pengejawantahan dari maqashid asy-syari’ah, khususnya hifzh an-nafs (perlindungan atas kelayakan hidup) dan hifzh al-mal (perlindungan atas keseimbangan harta). Kesejahteraan yang adil dan merata bukan sekadar tujuan ekonomi, melainkan prasyarat bagi tegaknya kemanusiaan dan keadilan sosial.

Persoalan Distribusi Lahan di Indonesia 

Dalam praktiknya, kebijakan distribusi lahan tidak pernah steril dari kelebihan dan kekurangan. Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan. Namun di sisi lain, sejumlah persoalan kerap muncul di lapangan. Salah satunya adalah lahan yang telah didistribusikan negara kepada penerima justru ditelantarkan, sehingga tujuan produktivitas dan keadilan tidak tercapai.

Persoalan lain yang lebih struktural adalah masih kuatnya konsentrasi penguasaan lahan pada segelintir pihak, khususnya konglomerat dan pengusaha besar yang menguasai jutaan hektare tanah, sementara pada saat yang sama banyak rakyat tidak memiliki lahan sama sekali. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa distribusi lahan belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan prinsip keadilan sosial. Oleh karena itu, agar kebijakan tidak melenceng dari tujuan awalnya, pemerintah semestinya melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Sayangnya, dalam beberapa pengambilan keputusan terkait distribusi lahan, pelibatan masyarakat ini tidak dilakukan. Meilysa Ajeng KP dkk mengungkapkan persoalan ini dalam artikel berjudul Konflik Agraria Dan Ketimpangan Penguasaan Lahan: Kajian Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Negara Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga Negara Atas Tanah (YURISDIKSI : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol. 1, No. 1, Tahun 2025).

Ia menyebutkan kajian terhadap sejumlah kasus konflik agraria menunjukkan bahwa negara, melalui aparaturnya, justru kerap bertindak sebagai fasilitator kepentingan korporasi. Contohnya adalah dalam kasus perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan besar tanpa konsultasi dengan masyarakat lokal, atau dalam tindakan represif terhadap petani yang menolak penggusuran lahan.

Menghadapi realitas tersebut, Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017 menawarkan sejumlah langkah korektif.

a. Menarik kembali tanah yang didistribusikan oleh pemerintah secara berlebihan.

b. Menarik kembali tanah Hak Guna Usaha yang tidak manfaatkan atau dimanfaat tetapi tidak sebagaimana semestinya.

c. Membatasi Hak Guna Usaha untuk pengusaha baik jumlah lahan maupun waktu pengelolaan dengan prinsip keadilan

d. Mendistribusikan tanah yang dikuasi negara untuk orang yang fakir dan miskin, baik dalam bentuk tamlik atau ghairu tamlik dengan prinsip keadilan.

Namun, apabila negara sendiri tidak mampu atau tidak sungguh-sungguh menjalankan kebijakan tersebut, maka tanggung jawab moral berpindah kepada seluruh elemen masyarakat (termasuk NU) untuk melakukan kontrol sosial dan pengawasan. Sebab, kebijakan distribusi lahan sejatinya bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanat konstitusional dan keagamaan yang harus diwujudkan demi kesejahteraan dan kemaslahatan umat.

--------------

Ajie Najmuddin, Pengurus MWCNU Banyudono

Artikel Terkait

Reforma Agraria Berkeadilan dalam Putusan Munas Alim Ulama NU | NU Online