Syariah

Saat Abdullah bin Umar Bagikan Daging Kurban Untuk Seorang Yahudi

Ahad, 2 Juli 2023 | 14:00 WIB

Saat Abdullah bin Umar Bagikan Daging Kurban Untuk Seorang Yahudi

Saat Abdullah bin Umar Bagikan Daging Kurban Untuk Seorang Yahudi. (Foto ilustrasi: NU Online/Freepik)

Abdullah bin Umar adalah sahabat Rasullah yang lahir pada tahun 612 M. Ia banyak meriwayatkan hadits dan masyhur gelarnya sebagai periwayat hadits. Ia adalah anak dari khalifah Umar bin Khattab.


Abdullah bin Umar adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang juga terkenal karena kemurahan hatinya dan sikap kedermawanannya. Salah satu peristiwa yang menonjol tentang sifat kebaikannya adalah ketika beliau membagikan daging kurban kepada tetangganya yang beragama Yahudi. Peristiwa ini mencerminkan nilai-nilai universal tentang persahabatan, kasih sayang, dan toleransi yang dianjurkan dalam Islam.


Dalam sejarah Islam, kurban merupakan tradisi yang sangat dihormati. Setiap tahunnya, umat Muslim merayakan Idul Adha untuk mengenang ketaatan Nabi Ibrahim AS dan kesetiaannya dalam mengorbankan putranya Ismail AS sebagai perintah Allah SWT. Selama perayaan ini, umat Muslim menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ibadah dan pengorbanan kepada Allah.


Ketika Abdullah bin Umar merayakan Idul Adha, beliau memutuskan untuk menyembelih seekor kambing untuk dijadikan hewan kurban. Namun, yang menarik adalah keputusan beliau untuk tidak hanya membagikan daging tersebut kepada sesama Muslim, tetapi juga kepada tetangganya yang beragama Yahudi. Tindakan ini menunjukkan betapa tingginya nilai toleransi dan kasih sayang yang dijunjung tinggi oleh Abdullah bin Umar sebagai seorang Muslim.


Kitab referensi yang dapat dijadikan rujukan untuk peristiwa ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang bersumber dari Mujahid bahwa .


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ شَابُورَ وَبَشِيرٍ أَبِي إِسْمَعِيلَ عَنْ مُجَاهِدٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو ذُبِحَتْ لَهُ شَاةٌ فِي أَهْلِهِ فَلَمَّا جَاءَ قَالَ أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ 


Artinya; "Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Ala, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Daud bin Syabur dan Basyir Abu Ismail dari Mujahid, sesungguhnya Abdullah bin Umar menyembelih seekor kambing untuk keluarganya, maka ketika ia datang, lantas bertanya, “Apakah kalian sudah memberi tetangga Yahudi kita? Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “senantiasa Jibril memberikan wasiat kepada ku tentang tetangga ku, sehingga aku menyangka (tetangga ku) adalah keluarga ku”


Hal ini menunjukkan betapa Islam mengajarkan pentingnya berbuat baik kepada tetangga, terlepas dari agama mereka. Lebih lanjut, Islam mendorong sikap toleransi dan kebaikan terhadap semua orang, termasuk tetangga yang bukan Muslim. Peristiwa Abdullah bin Umar membagikan daging kurban kepada tetangga Yahudi juga mencerminkan misi Islam untuk menyebarluaskan kedamaian dan kasih sayang di masyarakat. Islam bukanlah agama yang membatasi kasih sayang hanya pada sesama Muslim, tetapi mengajarkan agar kasih sayang dan kebaikan meluas kepada semua lapisan masyarakat.


Tindakan beliau juga menjadi contoh bagi umat Islam modern tentang bagaimana membangun hubungan yang harmonis dengan tetangga yang berbeda keyakinan. Sikap saling menghormati dan tolong-menolong haruslah dijaga sebagai bagian dari jiwa Islam yang mencintai kedamaian dan persatuan.


Kajian Hukum

Kurban adalah salah satu praktik ibadah yang penting dalam agama Islam. Setiap tahunnya, umat Muslim di seluruh dunia menyembelih hewan kurban sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Idul Adha. Tradisi ini dilakukan untuk mengenang perjuangan Nabi Ibrahim yang bersedia mengorbankan putranya, Ismail, sebagai tanda ketaatan kepada Allah SWT.


Dalam Islam, berbagi kurban dengan orang-orang yang membutuhkan merupakan salah satu nilai yang ditekankan. Menurut ajaran Islam, hewan kurban yang disembelih seharusnya dibagi-bagikan kepada tiga kelompok penerima, yaitu keluarga, tetangga, dan fakir miskin. Namun, bagaimana dengan non-Muslim? Apakah diperbolehkan berbagi kurban dengan mereka?


Dalam konteks ini, Islam memandang perlakuan terhadap non-Muslim dengan prinsip keadilan dan toleransi. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mumtahanah (60) ayat 8: 


لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ   


Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil” 


Dari ayat ini, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, umat Muslim dianjurkan untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap non-Muslim yang hidup berdampingan dengan mereka. Praktik berbagi kurban dengan non-Muslim dapat dianggap sebagai salah satu bentuk kebaikan dan keterbukaan hati terhadap sesama, tanpa melihat perbedaan agama.


Lebih lanjut, Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni Jilid IX, halaman 450 dijelaskan bahwa orang Muslim diperbolehkan syariat untuk memberikan daging kurban pada non-Muslim. Pasalnya, daging kurban termasuk makanan bagi mereka, terlebih bagi orang yang membutuhkan, yang fakir dan miskin dari kalangan non-Muslim.


ويجوز أن يطعم منها كافراً، وبهذا قال الحسن وأبو ثور وأصحاب الرأي ... لأنه طعام له أكله، فجاز إطعامه للذمي كسائر الأطعمة، ولأنه صدقة تطوع، فجاز إطعامها للذمي والأسير كسائر صدقة التطوع


Artinya; "Dibolehkan memberi makan orang kafir dari daging kurban, dan ini adalah apa yang dikatakan al-Hasan, Abu Tsur dan orang-orang lain... Karena itu adalah makanan baginya untuk dimakan, maka diperbolehkan untuk memberikannya kepada seorang kafir dzimmi seperti semua makanan lain, dan karena itu adalah sedekah sunnah, maka diperbolehkan untuk memberikannya kepada seorang dhimmi dan narapidana seperti semua sedekah sunnah lainnya".


Sebagai kesimpulan, peristiwa Abdullah bin Umar membagikan daging kurban kepada tetangga Yahudi adalah contoh nyata tentang sikap dermawan dan toleransi dalam Islam dan diperbolehkan dalam hukum Islam. Tindakan beliau mencerminkan nilai-nilai kasih sayang, kebaikan, dan saling menghormati antara umat beragama yang berbeda. Semoga kisah ini menginspirasi kita semua untuk mengamalkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari kita.


Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Islam Tinggal di Ciputat