Syariah

Salah Kaprah Memahami Ayat Jihad

Sel, 26 Oktober 2021 | 00:00 WIB

Salah Kaprah Memahami Ayat Jihad

Salah kaprah memahami ayat jihad.

Sebagian ayat Al-Qur’an berisi anjuran dan kewajiban jihad fisik dalam arti perang (qital atau harb). Semua ayat perang itu berisi perintah bagi Nabi Muhammad saw dan para sahabat untuk memerangi kelompok kafir di masanya.


Adapun berikut ini kami kutip dua ayat jihad (Surat Al-Baqarah ayat 216 dan Surat Muhammad ayat 4) untuk mewakili sekian banyak ayat dengan konten yang sama. Berikut ini adalah Surat Al-Baqarah ayat 216 yang mewajibkan perang:

 

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۚ  وَعَسٰى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْــًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ  وَعَسٰى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ  وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ


Artinya, “Perang diwajibkan atas kamu, padahal itu tidak menyenangkanmu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu. Padahal itu baik bagimu. Sebaliknya, boleh jadi kamu menyukai sesuatu. Padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui. Sedangkan kamu tidak mengetahuinya.” (Surat Al-Baqarah ayat 216).

 


Adapun berikut ini adalah Surat Muhammad ayat 4 yang memerintahkan pembasmian orang-orang kafir di medan perang.

 

اِذَا لَقِيْتُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فَضَرْبَ الرِّقَابِۗ حَتّٰى اِذَآ اَثْخَنْتُمُوْهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَۖ فَاِمَّا مَنًّاۢ بَعْدُ وَاِمَّا فِدَاۤءً حَتّٰى تَضَعَ الْحَرْبُ اَوْزَارَهَا ەۛ ذٰلِكَ ۛ  وَلَوْ يَشَاۤءُ اللّٰهُ لَانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلٰكِنْ لِّيَبْلُوَا۟ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ قُتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَلَنْ يُّضِلَّ اَعْمَالَهُمْ

 

Artinya, “Apabila kalian bertemu dengan orang-orang yang kafir (di medan perang), maka pukullah batang leher mereka. Selanjutnya apabila kalian telah mengalahkan mereka, tawanlah mereka. Setelah itu kalian boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai. Demikianlah, dan sekiranya Allah menghendaki niscaya Dia membinasakan mereka, tetapi Dia hendak menguji sebagian kalian satu sama lain. Orang-orang yang gugur di jalan Allah, Dia tidak menyia-nyiakan amal mereka.” (Surat Muhammad ayat 4).


Dua ayat jihad ini dan ayat sejenis lainnya sudah selesai dan dipahami dengan baik oleh muslim generasi awal. Ayat-ayat jihad atau qital diamalkan dengan baik oleh Rasulullah saw dan para sahabat.

 


Adapun jihad atau perang itu sendiri bukan tujuan, tetapi salah satu sarana, jalan, atau alternatif terakhir yang perlu ditempuh dalam menghadapi orang-orang kafir secara terorganisir yang mengancam kedaulatan dan kemerdekaan suatu daerah. Jihad dan perang bertujuan untuk menciptakan perdamaian, menjaga kondusivitas sebuah kawasan, menghapus penindasan, dan melenyapkan kezaliman sehingga umat Islam bebas menjalankan aktivitasnya baik peribadatan maupun aktivitas muamalah.


Lalu bagaimana dengan sikap kita sekarang ini dalam memahami ayat jihad atau ayat qital? Sementara sebagian orang keliru memahami ayat jihad atau ayat qital. Kekeliruan dalam memahami berujung pada kekeliruan dalam bersikap dan mengamalkannya.

 


Secara umum, kita memerlukan dua hal untuk menghindari kesalahpahaman terhadap ayat-ayat jihad atau ayat qital. Pertama, fahmun nushush (memahami teks Al-Qur’an). Kedua, fahmul waqi (memahami realitas hari ini).


Dalam kaitannya dengan pemahaman teks Al-Qur’an, kita perlu memerhatikan perangkat-perangkat pemahaman yang terdapat dalam ulumul qur’an, ilmu ushul fiqh, dan juga tarikh tasyri‘.


Kita perlu memerhatikan bagaimana asbabun nuzul ayat-ayat perang, keumuman dan kekhususan ayat perang, sejarah hukum perang dalam Islam, dan lain sebagainya. Dari situ, kita akan mendapatkan gambaran yang jelas dan komprehensif perihal kandungan ayat-ayat jihad/qital, tujuan dan hikmah perang, hukum perang, sebab perang, kode etik perang, siapa yang harus diperangi, siapa yang wajib berperang, sistem sosial-politik di masanya, dan siapa yang berwenang mengumumkan perang.

 


Adapun fahmul waqi (pemahaman atas realitas) diperlukan untuk memverifikasi kondisi riil sosial-politik dan sistem komunitas sosial hari ini dengan kaidah atau ketentuan perang yang terdapat pada ayat Al-Qur’an tersebut.


Kesalahpahaman atau kekeliruan pemahaman yang berujung pada kekeliruan bertindak disebabkan keterbatasan pemahaman terhadap ayat perang dan kondisi riil sosial politik hari ini. Ada proses pemahaman yang dilewati ketika salah memahami ayat-ayat perang. (Alhafiz Kurniawan)


*Konten ini hasil kerja sama NU Online dan Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama RI.