Sirah Nabawiyah

Jihad itu Menghidupkan: Teladan Rasulullah

Sel, 30 Maret 2021 | 16:30 WIB

Jihad itu Menghidupkan: Teladan Rasulullah

Ilustrasi teladan Rasulullah Muhammad SAW. (Foto: NU Online)

Dalam ajaran Islam, hak hidup bagi manusia merupakan salah satu hal yang wajib dilindungi dalam Islam, yaitu kewajiban memelihara jiwa (hifdzun nafs). Memelihara jiwa ini meliputi jiwa diri sendiri dan jiwa orang lain.


Maka dari itu, Nabi Muhammad SAW sendiri tidak menyukai seseorang yang meninggal dengan cara bunuh diri dengan tujuan apapun. Bahkan Nabi Muhammad tidak mau menshalatkan jenazahnya.


Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Jabir bin Samurah, “Pernah didatangkan kepada beliau shalallahu ‘alaihi wasallam jenazah seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah. Tetapi jenazah tersebut tidak dishalatkan oleh beliau.” (HR Imam Muslim). (baca Meluruskan Pandangan Keagamaan Kaum Jihadis (2018: 218)


Dalam kondisi apapun (sekalipun sakit keras), ajaran Islam melarang seseorang untuk melakukan bunuh diri. Apalagi jika bunuh dirinya dapat mencelakakan orang lain, semisal bom bunuh diri. Ancamannya jelas, kekal abadi dalam siksa neraka. Bahkan, pelaku bunuh diri pun akan masuk neraka meskipun awalnya dia berangkat untuk menunaikan apa yang disebut dirinya sebagai jihad.


Prof KH Nasaruddin Umar dalam Khutbah-khutbah Imam Besar (2018) menjelaskan, dalam Islam memang dikenal hukuman mati. Namun, hukuman mati dalam Islam semata-mata bertujuan agar jangan pernah ada yang bermain-main dengan nyawa orang. Hukuman mati bisa digugurkan jika ada pemaafan dari keluarga korban. Semuanya itu menunjukkan betapa mulianya jiwa anak manusia yang tidak lain merupakan ciptaan Allah SWT.


Karena itu, jika ada seruan jihad yang bertujuan mencelakakan orang lain, apalagi timbul korban jiwa, maka hal itu perlu direnungkan sudah sesuai prinsip memelihara jiwa seperti yang diajarkan Islam atau belum. Karena sejak awal, Nabi Muhammad mencontoh jihad itu tidak identik dengan pembunuhan (al-qital). Jihad yang diteladankan oleh Nabi Muhammad ialah menghidupkan dan meningkatkan martabat kemanusiaan.


Prinsip tersebut sama dengan upaya memelihara jiwanya sendiri. Karena Islam melarang umatnya untuk menyakiti diri sendiri, termasuk mencelakakan diri apalagi sampai bunuh diri. Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa surga haram bagi mereka yang melakukan bunuh diri dengan cara apapun, apalagi hingga mencelakai, melukai, dan membunuh orang lain. Setidaknya hal itu terlihat dari dua hadits berikut.


“Barangsiapa menjatuhkan diri dari gunung, hingga membunuh jiwanya (bunuh diri), maka ia akan jatuh di neraka Jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya. Barangsiapa meneguk racun hingga meninggal dunia, maka racun tersebut akan berada di tangannya dan ia akan meneguknya di neraka Jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan (menusuk dirinya dengan) besi, maka besi itu aka nada ditangannya, dengannya ia akan menghujamkan ke perutnya di neraka Jahannam, ia kekal dan abadi di dalamnya selama-lamanya.” (HR Imam al-Bukhari)


“Barangsiapa bersumpah dengan selain agama Islam secara dusta, maka dia seperti apa yang dia katakana. Barangsiapa bunuh diri dengan sesuatu di dunia, maka dia akan disiksa di neraka Jahannam dengan sesuatu yang ia pergunakan untuk bunuh diri. Barangsiapa melaknat seorang muslim, maka ia seperti membunuhnya dan barangsiapa menuduh seorang muslim dengan kekafiran, maka ia seperti membunuhnya.” (HR Imam al-Bukhari)


Kutipan lengkap dari dua hadits tersebut, baik redaksi Arab dan sumber kitabnya dapat dibaca dalam buku Meluruskan Pandangan Keagamaan Kaum Jihadis (2018: 209-211).


Pakar Tafsir Prof Muhammad Quraish Shihab (2018) mengingatkan bahwa Islam sangat membenci kekerasan, apalagi perang. QS al-Baqarah ayat 216 mencatat sikap dasar Muslim menyangkut perang dengan firman-Nya: “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu tidak senangi, (namun) bisa jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia baik bagi kamu, dan bisa jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia buruk bagi kamu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”


Nabi Muhammad dan sahabat-sahabat beliau, serta umat Islam di mana ayat tersebut ditujukan, bahkan manusia normal sekalipun tidak akan menyukai peperangan. Karena perang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa, terjadinya cedera, jatuhnya korban, harta benda, dan sebagainya. Sedang semua manusia cenderung mempertahankan hidup dan memelihara harta benda.


Sejarah mencatat, terlalu sulit ditemukan bukti bahwa Rasulullah melakukan dan menganjurkan jihad ofensif kepada para sahabatnya. Dari 22 perang yang diikuti Nabi—mengacu pada keterangan Ibnu Katsir—hampir tidak ditemukan bentuk peperangan dalam rangka ekspansi kekuasaan.


Jihad yang banyak terjadi—meski berupa jihad fisik—adalah peperangan dalam rangka mempertahankan kedaulatan atas hak hidup. Dalam kaidah ushul dikenal ada kedaulatan harta, kedaulatan harta benda, kedaulatan beragama, kedaulatan melanjutkan keturunan serta hak dalam hal harga diri. Nabi Muhammad dan umatnya tidak akan berperang jika tidak diperangi. Apalagi kaum musyrikin terus melakukan ancaman pembunuhan bagi umat Islam untuk menutup dakwah Rasulullah.


Rasulullah tidak pernah bosan menghampiri umatnya untuk menyampaikan risalah Islam dengan cara yang santun dan kesabaran yang tinggi. Karena tidak jarang Rasulullah mendapat perlakuan jauh dari kata ramah meskipun Nabi menyampaikannya secara ramah. Namun, berkat kesabaran dan kesejukan yang ditunjukkannya, tidak jarang pula akhirnya mereka memeluk agama Islam.


Sebab itu, meneladani Rasulullah SAW, jihad seperti yang diajarkan dalam Al-Qur’an sangat luas. Apalagi di tengah perkembangan dunia yang semakin canggih dan manusia yang makin beragam (plural). Jihad dapat dilakukan di antaranya seperti berikut ini.


Pertama, bil maal dengan harta kekayaan yakni zakat, infak, sedekah, wakaf, maupun berbagai pengeluaran di jalan Allah. Jihad harta termasuk dengan memberikan nafkah bagi keluarga, menghormati dan menolong sesama, hidup berdampingan secara damai di tengah perbedaan, dan memperkuat persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Kedua, bi anfusikum, yakni dengan kekuatan pada diri seperti jihad lisan (memberikan nasihat atau petunjuk), mengajar, membuat tulisan bermanfaat, berkata-kata yang baik-baik, menghindari ghibah, mengedepankan perdamaian, dan selalu memberikan contoh yang baik.


Ketiga, jihad menahan jari. Di zaman gadget (gawai, smartphone) seperti saat ini, jihad dapat dilakukan dengan cara di antaranya menghindari menyebarkan hoaks (kabar palsu), menghindari ujaran kebencian (hate speech) di media sosial, menghindari perpecahan, dan saling menghormati perbedaan pendapat.


Penulis: Fathoni Ahmad

Editor: Muchlishon