NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Sikap NU Terhadap Pilkada Lewat DPRD: Bedah Keputusan Munas 2012 dan Muktamar 2015

NU Online·
Sikap NU Terhadap Pilkada Lewat DPRD: Bedah Keputusan Munas 2012 dan Muktamar 2015
Pilkada lewat DPRD (NUO)
Bagikan:

Wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kembali menjadi pembahasan publik. Pemerintah pusat ingin mengupayakan efisiensi anggaran politik. Pemerintah menilai penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) menghabiskan banyak biaya.

Usulan itu muncul dari Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto. Kemudian didukung oleh 7 dari 9 partai politik yang menduduki Parlemen. Yakni, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, Demokrat, PAN, dan Nasdem.

Sebetulnya pasca Reformasi, wacana ini sudah beberapa kali mengemuka. Termasuk pernah dibahas dalam Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes Alim Ulama NU) tahun 2012 di Cirebon dan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-33 tahun 2015 di Jombang.

Munas-Konbes Alim Ulama NU tahun 2012 membahas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Perspektif Islam. Sedangkan dalam Muktamar NU ke-33 tahun 2015 membahas Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah yang Murah dan Berkualitas.

Bagaimana hasil keputusan dari kedua forum besar tersebut?

Hasil Munas NU 2012 tentang Pemilukada Perspektif Islam

Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes Alim Ulama NU) tahun 2012, dilaksanakan di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon. Yakni pada tanggal 14-17 September.

Dalam forum akbar tersebut, banyak problematika umat aktual dibahas. Utamanya yang berkaitan dengan kenegaraan. Di antaranya: Negara Pancasila dalam Perspektif Islam, Pajak dalam Perspektif Islam, Pengelolaan Kekayaan Negara, Hukuman Mati Koruptor, Politik Uang, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dalam Perspektif Islam dan lain sebagainya.

Pembahasan mengenai Pemilukada, forum tersebut sepakat bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan hal yang baik. Karena dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, menyebutkan, bahwa tujuan dari pelaksanaan Pemilukada ini adalah agar dapat melibatkan partisipasi aktif masyarakat untuk memilih pemimpin daerahnya, dan terpilih kepala daerah yang aspiratif serta memahami problematika masyarakatnya.

Akan tetapi, menurut forum, realita yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilukada berdasarkan pengalaman, tidak menghasilkan kemaslahatan. Dalam praktiknya, proses dan produk Pemilukada memiliki kecenderungan yang tidak baik (mafsadah).

Hal yang paling tampak ialah merebaknya politik uang (money politics) dan biaya Pemilukada yang mahal. Kucuran dana akibat dari proses ini, tidak hanya berlaku sebagai beban negara, namun bagi kandidat calon pun terbilang sama. Sehingga berpotensi menimbulkan budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dengan kenyataan yang demikian, forum Munas dan Konbes Alim Ulama NU 2012, mengambil keputusan, bahwa penyelenggaraan Pemilukada layak untuk ditinjau kembali. Dengan landasan Ushul Fiqh:

دَرْءُ المَفَاسِدَ خَيْرٌ مِنْ جَلْبِ المَصَالِحَ

Artinya: “Menolak kerusakan itu lebih baik daripada mengambil kemaslahatan.” (As-Suyuthi, al-Asybah wan Nazhair, [Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1403], halaman 87).

Kemudian keputusan yang kedua, forum menyarankan pemilihan kepala daerah dilaksanakan oleh DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II layak dilakukan kembali. Menimbang kerusakan (mafsadah) yang ditimbulkannya lebih sedikit dibandingkan dengan pemilu secara langsung. Hal ini didasari dengan kaidah Ushul Fiqih:

إذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا

Artinya: “Apabila terdapat dua kerusakan (mafsadah) yang bertentangan, maka harus dihindari yang lebih besar di antara keduanya, yakni dengan memilih yang lebih ringan kerusakannya.” (As-Suyuthi, 87).

Hasil Muktamar NU ke-33 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah yang Murah dan Berkualitas

Setelah Munas dan Konbes NU 2012 bergulir, diterbitkan peraturan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Indonesia, yakni UU No. 22 tahun 2014. Isinya adalah pemilihan kepala daerah dilaksanakan oleh DPRD. Akan tetapi, Undang-Undang tersebut tidak berlaku, karena terjadi penolakan keras oleh masyarakat. Kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2014 yang menyatakan Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan langsung oleh rakyat.

Karena polemik ini, maka Pemilukada dibahas kembali dalam Muktamar ke-33 NU di Jombang pada tahun 2015. Forum ini menyadari, bahwa berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pemilu, yakni pada tahun 2005 dan 2014, banyak masalah yang ditimbulkan.

Persoalan yang dominan adalah banyak kepala daerah hasil pemilukada langsung yang terjerat tindak pidana korupsi, akibat pelaksanaannya membutuhkan biaya besar. Selain melahirkan kecenderungan korupsi di daerah, proses Pemilukada ini juga menutup akses kandidat yang memiliki kapabilitas untuk maju sebagai kepala daerah.

Forum juga menyadari bahwa Pemilukada seringkali menimbulkan rivalitas antarkandidat atau pasangan calon, sehingga seringkali mengakibatkan merebaknya kecurangan dan terbelahnya masyarakat sebab perbedaan dukungan.

Forum juga melihat perubahan pokok yang dirumuskan dalam regulasi terbaru yang meliputi pengaturan untuk membatasi pewarisan kekuasaan politik, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara bersamaan, penghematan biaya pemilihan melalui penerapan mekanisme satu kali pemungutan suara, serta penghapusan praktik pemberian dana “mahar” kepada pasangan peserta.

Selain itu, tahapan kampanye disederhanakan dengan penataan aktivitas dan penyebarluasan materi kampanye yang dikelola oleh KPU, disertai berbagai ketentuan tambahan lainnya.

Akan tetapi forum melihat beberapa masalah yang masih melekat dalam pelaksanaan Pemilukada ini, di antaranya: Perilaku pemilih (masyarakat) yang masih berpotensi untuk menimbulkan politik uang atau politik transaksional.

Meskipun aturan tentang politik bersih beserta ancaman bagi pelanggarnya telah disahkan, akan tetapi dinilai belum efektif, karena tidak ada langkah strategis dan efektif yang mendasar untuk mencegah terjadinya money politic di tengah masyarakat.

Pelaksanaan pilkada serentak dengan komposisi pasangan calon yang beragam di setiap daerah berpotensi memicu ketegangan politik serta meningkatkan jumlah perselisihan hasil pemilihan. Konflik yang muncul dalam proses pilkada kerap berdampak langsung pada masyarakat setempat.

Selain karena pengalaman pelaksanaan Pemilu di Indonesia, Forum Muktamar NU ke-33 tahun 2015 juga menilai, bahwa dalam waktu dekat, di tahun yang sama, akan dilakukan Pemilukada Serentak di 269 daerah, sehingga perlu adanya saran yang mashlahat untuk kebijakan pemerintah.

Dalam pembahasannya, forum memberikan 6 poin rekomendasi guna menyukseskan penyelenggaraan Pemilukada dan efisiensi biayanya. Keseluruhannya, sebagai berikut:

  1. Untuk mencapai tujuan efisiensi penyelenggaraan pemilu, maka diperlukan:
    (a) penataan jadwal pemilu menjadi pemilu nasional untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan DPD; dan pemilu daerah untuk memilih Kepala daerah dan Wakil kepala daerah, dan Anggota DPRD; 
    (b) pembiayaan penyelenggaraan semua jenis pemilu, baik pemilu nasional maupun daerah, dibebankan kepada APBN.
     
  2. Pilkada serentak yang akan diselenggarakan tahun 2015 merupakan peristiwa politik kepemiluan pertama di Tanah Air yang bertujuan untuk mengefisiensikan penyelenggaraan pilkada yang selama ini berlangsung secara sporadis dan berbiaya besar, serta menimbulkan kejenuhan politik di kalangan masyarakat. Tujuan untuk mencapai efisiensi tersebut jangan sampai mengorbankan prinsip dan asas dari pemilu itu sendiri, yaitu jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.
     
  3. Sebagai penyelenggaraan yang pertama kali, pilkada secara serentak berpotensi atau dikhawatirkan menimbulkan persoalan dan konflik di tengah masyarakat jika tidak dikelola dengan baik dan terencana. Karena itu Muktamar NU ke-33 mengharapkan kepada penyelanggara pemilu (KPU dan Bawaslu) agar merencanakan dan melaksanakan pilkada serentak ini secara profesional, menjaga kemandirian, dan menekan terjadinya tindak kecurangan.
     
  4. Muktamar NU ke-33 meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam pilkada serentak (Pemerintah, KPU, Bawaslu, partai politik, pasangan calon beserta tim suksesnya, pemantau dan pemilih) untuk mematuhi segala ketentuan peraturan perundang undangan dalam kegiatan pilkada.
     
  5. Suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak menuntut adanya partisipasi masyarakat, terutama dalam bentuk pengawalan dan pengawasan setiap tahapan pilkada, sehingga peluang terjadinya kecurangan yang berdampak pada timbulnya konflik bisa dicegah.
     
  6. Muktamar NU ke-33 meminta kepada jajaran struktural Nahdlatul Ulama dari pusat sampai bawah untuk tidak melibatkan secara struktural dan formal dalam kegiatan pilkada di daerah. Keterlibatan orang per orang jajaran pengurus Nahdlatul Ulama sifatnya personal, dan tidak mewakili institusi Nahdlatul Ulama.

Demikian penjelasan tentang Hasil Munas dan Konbes Alim Ulama NU tahun 2012 di Cirebon dan Muktamar ke-33 NU tahun 2015 di Jombang tentang Pemilukada. Dalam prosesnya, dua forum akbar NU itu sama-sama sepakat mengecam segala bentuk politik transaksional, kecurangan dan perpecahan yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan pemilihan umum serta mengedepankan kemaslahatan masyarakat.

Munas NU 2012 yang mengusulkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat dipahami sebagai respons atas kegelisahan para kiai terhadap rusaknya pemilu langsung akibat maraknya money politik. Praktik ini tidak hanya merusak proses politik, tetapi juga mencederai akhlak dan etika kepemimpinan. Karena itu, pemilukada tidak langsung saat itu dipandang sebagai jalan keluar sementara dari kondisi demokrasi yang bermasalah.

Kemudian, Muktamar NU 2015 menegaskan bahwa tujuan utama pemilu adalah terselenggaranya pemilukada yang murah, berkualitas, bersih dari money politic, dan melibatkan masyarakat secara langsung. Dari sini jelas bahwa pemilukada tidak langsung hanyalah sarana. Yang menjadi prinsip pokok bagi NU adalah partisipasi rakyat, kejujuran proses, dan lahirnya pemerintahan yang bersih serta berpihak pada kepentingan publik.

Selain itu, kedua forum itu juga menegaskan bahwa pemerintah harus bekerja sesuai aturan perundang-undangan untuk mencapai pemilu yang adil. Begitu pula masyarakat harus berpartisipasi dalam mewujudkan pemilihan yang bersih dan sehat.

Pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD atau tidak, bergantung kembali kepada asas kemaslahatan. Jika di antara keduanya sama-sama memiliki potensi kerusakan atau masalah, maka dipilih mana yang lebih ringan kerusakannya. Wallahu a'lam.

Ustadz Muhaimin Yasin, Alumnus Pondok Pesantren Ishlahul Muslimin dan Pegiat Kajian Keislaman

Artikel Terkait