Syariah

Tanggung Jawab Ekologis Manusia Menurut Syekh Ali Jum’ah

NU Online  ·  Jumat, 2 Januari 2026 | 18:52 WIB

Tanggung Jawab Ekologis Manusia Menurut Syekh Ali Jum’ah

Tanggung Jawab Ekologis Manusia Menurut Syekh Ali Jum’ah (freepik)

Di tengah hiruk-pikuk kritik dan deretan angka tentang kerusakan lingkungan, kita kerap lupa untuk berhenti sejenak dan bercermin. Barangkali persoalannya bukan semata pada alam yang rusak, melainkan pada cara pandang manusia yang keliru dalam memperlakukannya. Kita jarang bertanya: bagaimana sebenarnya hubungan kita dengan alam?

 

Apakah lingkungan hanya kita nilai dari seberapa besar keuntungan yang bisa diambil darinya, ataukah ia memiliki makna yang lebih dalam sebagai bagian dari amanah ilahi? Syekh Ali Jum’ah mengingatkan bahwa alam bukan sekadar objek eksploitasi, melainkan titipan yang mengandung nilai spiritual dan moral. Ketika amanah itu diabaikan, kerusakan bukan hanya terjadi pada alam, tetapi juga pada nurani manusia sendiri.

 

Sebagai makhluk dengan struktur paling sempurna, manusia dipilih oleh Allah Swt. untuk menjadi khalifah di muka bumi. Pengangkatan manusia sebagai khalifah Allah di bumi merupakan pengakuan atas kemuliaan dan potensi yang dimiliki manusia untuk memakmurkan bumi. Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. berfirman,


وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ


Artinya: (Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui. Q.S. Al-Baqarah [02]: 30


Ayat di atas merupakan bentuk pengakuan terhadap potensi yang diberikan kepada manusia sebagai pengemban amanah Allah di bumi. Secara sederhana, khalifah dapat diartikan sebagai pengganti. Dalam konteks ini, manusia berperan untuk merealisasikan hukum-hukum Allah di muka bumi.


Lebih spesifik lagi, Syekh Ali Jum’ah, dalam kitab Al-Bi’ah wa al-Hifāẓ ‘Alaihā min Manẓūr al-Islāmī, menjelaskan bahwa pengangkatan manusia sebagai khalifah di bumi sejatinya adalah perintah Allah untuk menjaga dan melestarikan alam. 

 

Status khalifah bukanlah izin untuk mengeksploitasi bumi sesuka hati, melainkan amanah yang disertai tanggung jawab besar: memakmurkan bumi sekaligus memperbaiki kerusakan yang terjadi di dalamnya. Dengan mandat ini, manusia dituntut untuk bersikap bijak dan adil dalam berinteraksi dengan lingkungan.

 

استخلاف الانسان في الارض هو امر من الله نعالى بالمحافظة عليها ورعايتها وتوكيل منه سبحانه للإنسان بإعمارها وإصلاح ما يطرأ عليها من الفساد

 

Artinya: Pengangkatan manusia sebagai khalifah di bumi sejatinya merupakan perintah dari allah untuk menjaga dan melestarikan bumi, serta penyerahan mandat dari allah kepada manusia untuk memakmurkan bumi dan memperbaiki kerusakan yang ada didalamnya. (Ali Jum’ah, Al-Bi’ah wal Hifadz alaiha min Mandzuril Islami, [Kairo, Al-Wabilus Shayib, 2009], hal. 49)

 

Penjelasan Syaikh Ali Jum’ah tersebut mengantarkan kita pada satu kesadaran penting: manusia sejatinya sedang memikul amanah dan tanggung jawab besar. Sebagai mandataris Tuhan di muka bumi, manusia ditugaskan untuk menjalankan aturan-aturan sesuai dengan kehendak-Nya. Tugas itu bukan sekadar mengelola, tetapi juga merawat, memakmurkan, dan menjaga keberlangsungan kehidupan di bumi.

 


Manusia perlu menyadari bahwa dirinya bukanlah pihak yang berdiri di luar alam, melainkan bagian yang tak terpisahkan darinya. Karena itu, menjaga kelestarian alam pada hakikatnya adalah menjaga kelangsungan hidup manusia sendiri, sekaligus melindungi seluruh makhluk bernyawa yang hidup di dalamnya.


Sebagai kompensasi atas tanggung jawab tersebut, Allah Swt. menyediakan fasilitas berupa alam dengan segala kemanfaatan yang ada di dalamnya untuk dimanfaatkan manusia. Kekayaan alam serta dan fenomena yang ada di alam berjalan dengan harmoni untuk kepentingan manusia. Dalam Surat al-Jatsiyah, Allah Swt. berfirman,


 وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ 


Artinya: Dia telah menundukkan (pula) untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (Q.S. Al-Jatsiyah [45]: 13)


Dalam ayat ini, Allah Swt. menegaskan bahwa harmoni yang terjadi di alam semesta berupa perputaran siang dan malam, adanya sumber kehidupan dan lain sebagainya merupakan anugrah Allah Swt. untuk umat manusia. Al-Taskhir berarti ketundukan. Alam semesta ini dibuat tunduk dan beredar secara harmoni untuk kelangsungan hidup manusia sebagai pengemban amanah Allah di bumi.


Syaikh Ali Jumah mengatakan:


الخلافة تعني المسؤلية عن الكون برعايته و المحافظة عليه. والتسخير يعني الاستفادة منه والاستمتاع به, وكلاهما يقتضي المشاركة و التعاون. والمسؤولية تقع على الناس جميعا كما ان الانتفاع حق مكفول للجميع ومشترك بين الناس بصفتهم الانسانية لم يجعل الله حقا لقوم أو فئة دون غيرها


Artinya: Yang dimaksud dengan khilafah adalah tanggung jawab terhadap alam untuk merawat dan menjaganya. Sedangkan yang dimaksud dengan taskhir (ketundukan alam) adalah memanfaatkan dan menikmati anugrah yang ada di dalamnya. Kedua-duanya (khilafah dan taskhir) menghendaki adanya partisipasi dan kolaborasi dari semua pihak.

 

Tanggung jawab dimiliki oleh semua orang, sebagaimana pemanfaatan alam adalah hak yang dijamin untuk manusia dan dimiliki oleh semua orang dengan kapasitasnya sebagai manusia.  Allah tidak pernah memberikan hak tersebut hanya kepada segelintir orang atau kelompok saja. (Ali Jum’ah, Al-Bi’ah wal Hifadz alaiha min Mandzuril Islami, [Kairo, Al-Wabilus Shayib, 2009], hal. 12)

Tanggung jawab manusia sebagai wakil Tuhan di bumi diimbangi dengan tersedianya fasilitas dan anugrah yang tersebar di alam. Allah swt, menciptakan bumi dan isinya untuk kemaslahatan manusia. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap alam, untuk di rawat dan dimanfaatkan. Maka dari itu, adalah suatu kesalahan jika manusia memonopoli kekayaan alam dan fasilitas hidup lainnya tanpa memperhatikan orang atau makhluk hidup lain.


Etika Berinteraksi dengan Alam


Kekayaan di bumi adalah anugerah Allah untuk umat manusia. Keragaman hayati, unsur-unsur alami bahkan zat-zat yang terkandung dalam bumi semuanya disediakan untuk menyokong kehidupan manusia. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk memanfaatkannya. Akan tetapi, manusia harus bersikap bijak ketika hendak memanfaatkan fasilitas kehidupan yang disediakan alam. 


Salah satu etika dan bahkan kewajiban setiap individu terhadap alam adalah tidak melakukan kerusakan. Hal ini ditegaskan dalam banyak sekali ayat Al-Qur’an, salah satunya dalam Q.S. al-A’raf ayat 57, Allah swt berfirman:


وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا


Artinya: Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. (Q.S. Al-A’raf [7]: 56)


Dalam Kitab Fathul Qadir, Imam as-Syaukani menjelaskan penafsiran ayat tersebut sebagai berikut,


نَهَاهُمُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ عَنِ الْفَسَادِ فِي الْأَرْضِ بِوَجْهٍ مِنَ الْوُجُوهِ، قَلِيلًا كَانَ أَوْ كَثِيرًا، وَمِنْهُ قَتْلُ النَّاسِ، وَتَخْرِيبُ مَنَازِلِهِمْ، وَقَطْعُ أَشْجَارِهِمْ وَتَغْوِيرُ أَنْهَارِهِمْ


Artinya: Allah swt melarang tindakan yang merusak bumi dalam bentuk apa pun, baik sedikit maupun banyak. Termasuk di dalamnya adalah membunuh manusia, merusak tempat tinggal mereka, menebang pepohonan mereka, dan merusak (mengeringkan) aliran sungai-sungai mereka. (Muhammad bin Ali as-Syaukani, Fathul Qadir, [Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1414 H.], juz II, hal. 243)


Eksploitasi kekayaan alam yang berakibat rusaknya ekosistem dan dapat mengancam eksistensi makluk adau individu lain adalah tindakan yang dilarang, baik secara norma agama maupun etika. Meskipun mengambil dan memanfaatkan kekayaan alam adalah sebuah keniscayaan, tetapi jika dilakukan dengan cara yang salah dan membabi buta dapat menimbulkan mudarat bagi yang lain. 


Lebih-lebih, jika pemanfaatan alam dilakukan secara membabi buta oleh dan untuk kepentingan kelompok tertentu. Jika hal tersebut sudah ditunggangi hawa nafsu, mereka tidak akan mempertimbangkan akibat dari tindakan yang dilakukannya. Padahal, dalam sebuah kaidah fikih yang populer telah dikatakan,


درء المفاسد مقدم على جلب المصالح


Artinya: Mencegah mafsadat lebih diprioritaskan daripada mengambil manfaat


Walhasil, alam dan kekayaan yang terkandung di dalamnya memang diciptakan untuk dimanfaatkan oleh manusia. Akan tetapi, hal tersebut harus dilakukan secara proporsional dan tidak sampai menimbulkan mudarat bagi yang lain, baik secara langsung maupun di masa mendatang. Sekian.


--------------
Muhammad Zainul Mujahid, Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, kini mengabdi di Ponpes Manhalul Ma’arif Lombok Tengah.