NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Teror terhadap Aktivis dan Alarm Darurat Demokrasi

NU Online·
Teror terhadap Aktivis dan Alarm Darurat Demokrasi
Alarm Darurat Demokrasi (Freepik)
Bagikan:

Belum lama ini, tepatnya di penghujung tahun 2025, sejumlah aktivis di Indonesia mendapatkan ancaman dan teror. Aksi intimidasi tersebut diduga berkaitan dengan kritik terhadap penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatra yang terjadi pada November lalu. (Kritik Penanganan Bencana Sumatra, Aktivis dan Influencer Alami Teror Bangkai Ayam hingga Bom Molotov, NU Online, 31 Desember 2025)

Salah satu teror dilakukan dengan mengirim bangkai ayam di teras rumah salah satu aktivis, tanpa pembungkus apa pun. Di kaki bangkai ayam tersebut terikat plastik berisi secarik kertas bertuliskan ancaman, “Jagalah ucapanmu apabila Anda ingin menjaga keluargamu. Mulutmu harimaumu.

Teror lain dilakukan dengan cara melempar bom molotov ke rumah seorang aktivis. Tindakan ini, kemudian mengingatkan kita akan kejadian di masa silam pada masa orde baru (orba). Ketika itu banyak terjadi ancaman serta teror bahkan penangkapan dan penculikan bagi para aktivis yang menyuarakan kritik kepada pemerintah. Bahkan, beberapa aktivis yang diculik pada saat itu, hingga kini masih belum diketahui rimba nasibnya.

Di sisi lain, rentetan peristiwa tersebut layak dibaca sebagai alarm darurat bagi demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi, yang selama ini kita banggakan sebagai fondasi kehidupan berbangsa, tak boleh sekadar menjadi slogan di ruang-ruang pidato atau teks undang-undang. Ia harus hidup dalam praktik, dirasakan dalam keseharian, dan dijaga melalui sikap negara yang menghormati hak-hak warganya.

Kritik, Kebebasan Sipil, dan Tanggung Jawab Demokrasi

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, dengan jelas menjamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan ini bukan sekadar norma hukum, melainkan jantung demokrasi itu sendiri. 

Ketika kebebasan tersebut terancam, baik secara langsung maupun melalui kebijakan yang membatasi ruang sipil, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak individu, melainkan masa depan demokrasi bangsa.

Dengan dasar konstitusional tersebut, setiap warga negara memiliki hak untuk menyatakan pendapat kepada siapa pun, termasuk melontarkan kritik terhadap negara. Terlebih lagi ketika terdapat kebijakan publik yang dipandang menyimpang atau belum sepenuhnya sejalan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip hukum. 

Kritik, dalam konteks ini, bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan ekspresi tanggung jawab warga negara dalam kehidupan demokratis. Tentu saja, kebebasan itu harus dijalankan secara beradab, rasional, dan tetap berada dalam koridor hukum.

Lebih jauh, partisipasi warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan justru merupakan prasyarat sehatnya demokrasi. Kontrol publik berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan, sekaligus mekanisme koreksi agar negara tidak melenceng dari arah kebijakan yang telah ditetapkan. Tanpa keterlibatan aktif warga, demokrasi berisiko berubah menjadi prosedur kosong, ada pemilu, tetapi minim pengawasan; ada kekuasaan, tetapi tanpa akuntabilitas.

Nasihat dalam Perspektif Agama dan Peran Negara sebagai Penjaga Kemaslahatan

Dalam perspektif keagamaan, sikap kritis bahkan ditempatkan sebagai bagian dari kewajiban moral. Al-Qur’an memerintahkan adanya sekelompok umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT di dalam Al-Qur'an:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Artinya, "Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS Ali 'Imran ayat 104)

Prinsip ini menegaskan bahwa kontrol sosial bukanlah tindakan subversif, melainkan bagian dari tanggung jawab kolektif menjaga kehidupan bersama. Nabi Muhammad saw dalam sebuah hadits juga menyerukan agama adalah nasihat. Nabi saw bersabda:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا : لِمَنْ ؟ قَالَ للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya, "Nabi Muhammad bersabda, “Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Nabi menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin, serta bagi umat Islam secara umum.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa nasihat, termasuk kepada pemimpin, merupakan inti dari pengamalan agama. Lebih jauh lagi, kritik bahkan ditempatkan sebagai bagian dari nasihat yang bernilai ibadah. Muhammad Salim bin Sa‘id Babashil dalam Is‘ad ar-Rafiq menjelaskan bahwa setiap mukallaf wajib memberikan nasihat kepada sesama Muslim. 

Ibnu Hajar, dalam kitab  Fathul Mubin bi Syarhil Arba'in, memperluas makna nasihat tersebut sebagai upaya menunjukkan manusia kepada kemaslahatan dunia dan akhirat, membantu mereka dengan perkataan dan perbuatan, menutup aib, menambal kekurangan, menghindarkan mudarat, serta menghadirkan manfaat. 

Dengan demikian, nasihat termasuk dalam bentuk kritik kepada penguasa, bukanlah tindakan permusuhan, melainkan manifestasi kepedulian moral dan tanggung jawab sosial. Dalam kerangka ini, kritik tidak dimaknai sebagai upaya menjatuhkan, tetapi sebagai ikhtiar memperbaiki. 

Kritik menjadi jembatan antara kekuasaan dan rakyat, antara kebijakan dan kemaslahatan. Kritik yang disampaikan dengan niat tulus, cara yang beradab, dan tujuan yang konstruktif justru sejalan dengan ajaran agama sekaligus memperkuat sendi-sendi demokrasi.

Simak penjelasan dalam kitab Is`adur Rafiq berikut; 

وَيَجِبُ عَلَيْهِ أَيْ عَلَى كُلِّ مُكَلَّفٍ بَذْلُ النَّصِيحَةِ لْلْمُسْلِمِينَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: اَلدِّينُ اَلنَّصِيحَةِ قَالُوا لَهُ: لِمَنْ قَالَ: لِلَّهِ وَرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ. قَالَ ابْنُ حَجَرٍ فِى شَرْحِ الْأَرْبَعِينَ: اَيْ بِإِرْشَادِهِمْ لِمَصَالِحِهِمْ فِى أَمْرٍ اُخْرَتِهِمْ وَدُنْيَاهُمْ وِإِعَانَتِهِمْ عَلَيْهَا بِالْقَوْلِ وَالْفِعْلِ وَسَتْرِ عَوْرَاتِهِمْ وَسَدِّ خَلَاتِهِمْ وَدْفْعِ الْمَضَارِ عَنْهُمْ وَجَلْبِ الْمَنَافِعِ لَهُمْ.

Artinya; “Setiap orang mukallaf wajib memberikan nasihat kepada orang-orang muslim. Rasulullah SAW. Bersabda: ‘Agama adalah nasihat, para sahabat bertanya kepada Nabi, untuk siapa? Nabi menjawab: untuk Allah, Rasulnya, dan para imam orang muslimin dan awamnya’.

Ibnu Hajar berkata dalam kitab  Fathul Mubin bi Syarh al-Arba'in, yakni dengan menunjukkan mereka kepada kemaslahatan dunia dan akhirat, membantu dengan perkataan, perbuatan, menutup aib mereka, menutupi pelbagai kekurangan, menghindarkan mudarat dan mendatangkan manfaat bagi mereka.”

Untuk itu, pemerintah dan para pemangku kebijakan semestinya tidak bersikap alergi terhadap kritik. Sebaliknya, suara rakyat patut diposisikan sebagai cermin evaluatif atas setiap keputusan yang diambil negara. Kritik bukan ancaman, melainkan sumber koreksi yang justru dapat memperkuat kualitas kebijakan publik.

Sikap terbuka terhadap kritik sejalan dengan prinsip keadilan dan musyawarah sebagai tujuan sekaligus jalan bernegara, sebagaimana tercantum dalam Pancasila. Dalam ajaran Islam pun, musyawarah dan keadilan menjadi pilar utama dalam pengelolaan urusan publik.

Karena itu, menutup ruang kritik sama saja dengan menutup pintu perbaikan, sementara membuka diri terhadapnya berarti memberi ruang bagi lahirnya kebijakan yang lebih adil, bijak, dan berpihak pada kemaslahatan bersama.

Sebagaimana Allah SWT berfirman:

وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ

Artinya, "Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal." (QS Ali 'Imran ayat 159)

Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2012, dijelaskan bahwa kehadiran negara merupakan keniscayaan, baik secara syar‘i maupun ‘aqli. Banyak ajaran syariat yang mustahil terlaksana tanpa adanya negara sebagai pengelola dan penjamin keteraturan. 

Sejalan dengan itu, al-Imam Hujjatul Islam Abu Hamid al-Ghazali menyatakan:

وَالْمُلْكُ وَالدِّينُ تَوْأَمَانِ، فَالدِّينُ أَصْلٌ وَالسُّلْطَانُ حَارِسٌ، وَمَا لَا أَصْلَ لَهُ فَمَهْدُومٌ، وَمَا لَا حَارِسَ لَهُ فَضَائِعٌ

Artinya; “Kekuasaan dan agama adalah dua saudara kembar. Agama merupakan landasan, sedangkan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa landasan akan roboh, dan sesuatu tanpa penjaga akan lenyap.” (Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulumiddin, juz 1, hlm, 17).

Dalam konteks negara demokratis, pandangan ini menemukan relevansinya. Karena itu, kita berharap pemerintah mampu menjawab berbagai tantangan demokrasi dengan kebijakan yang adil, inklusif, dan berpihak pada keselamatan rakyat. Inilah wujud nyata dari implementasi maqashid syariah, khususnya hifz an-nafs (menjaga keselamatan jiwa) menjadi pijakan moral, agar kehidupan berdemokrasi dapat berlangsung dalam suasana aman, damai, dan bermartabat.

-------------
Ajie Najmuddin, Pengurus MWCNU Banyudono Boyolali

Artikel Terkait