Syariah

Ushul Fiqih: Metode Saddudz Dzari’ah dan Klasifikasi Hukumnya

Sel, 10 Agustus 2021 | 14:45 WIB

Ushul Fiqih: Metode Saddudz Dzari’ah dan Klasifikasi Hukumnya

Saddudz dzari’ah dan klasifikasi hukumnya

Islam sebagai agama universal tidak hanya menjadikan dalil-dalil yang sudah final (Al-Qur’an dan hadits), ijma’ dan qiyas, sebagai satu-satunya sumber hukum untuk mencetuskan dan menjawab sebuah hukum. Juga tidak menjadi bahan pokok sebagai referensi otoritas yang mengesampingkan beberapa dalil selainnya. Sebab, dalam Islam sendiri sangat banyak cabang-cabang ilmu yang biasa digunakan para ulama untuk mencetuskan dan menjawab sebuah hukum. Di antaranya adalah metode saddudz dzari’ah. Istidlal menggunakan saddudz dzari’ah menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami dan dimengerti oleh umat Islam. Ia menempati posisi yang sangat urgen ketika dalam teks-teks Al-Qur’an dan hadits tidak bisa ditemukan hukum yang dibahas.


Menurut Imam Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhami, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Imam asy-Syathibi (wafat 790 H), munculnya metode saddudz dzari’ah tidak lepas dari perdebatan yang terjadi di antara ulama terdahulu. Perdebatan itu memunculkan dua pendapat yang sama-sama kuat. Pertama, ada yang mengatakan bahwa metode ini menjadi dalil syariat yang sudah kredibel dan layak untuk mencetuskan suatu hukum melalui kesepakatan di antara mereka. Pendapat ini sebagaimana dipedomani dan disepakati ulama kalangan mazhab Maliki, Hanbali, sebagian mazhab Syafi’i dan sebagian mazhab Hanafi. Kedua, ada yang mengatakan bahwa saddudz dzari’ah tidak bisa dijadikan dalil secara khusus dan tidak bisa dikatakan sumber yang kredibel untuk menjawab dan mencetuskan sebuah hukum. Pendapat ini adalah pendapat sebagian ulama kalangan mazhab Syafi’i dan sebagian mazhab Hanafi. (Asy-Syathibi, al-Muwâfaqât lisy Syâthibi, [Maktabah Dârubnu ‘Affân: 1997], juz V, halaman 178).


Betapa pun dalam ranah ini masih terjadi perbedaan pendapat, saddudz dzari’ah tetaplah menjadi salah satu metode istidlal menurut mayoritas ulama. Sebab munculnya metode ini memberikan kontribusi yang sangat besar. Hal itu ditandai dengan cara pengambilan hukumnya yang lebih mengedepankan pembahasan tentang media, yaitu tentang bagaimana menghukumi sebuah wasilah (perantara) ketika berujung pada kerusakan (mafsadah), kemudharatan (mudharrat), dan kebaikan (maslahah).


Definisi Syaddudz Dzari’ah
Syekh Abdullah bin Yusuf al-Jadi’ mendefinisikan saddudz dzari’ah sebagai sebuah media yang bisa berujung pada keharaman, atau bisa juga menjadi media menuju sesuatu yang dianjurkan. Dari definisi ini kemudian disimpulkan, bahwa metode ini mengandung dua unsur: (1) kerusakan (mafsadah), yaitu setiap pekerjaan yang sebenarnya boleh dilakukan namun berujung pada keharaman disebabkan adanya potensi kerusakan; dan (2) kebaikan (maslahah), yaitu setiap pekerjaan mubah yang dianjurkan disebabkan adanya potensi kebaikan. Dari penjelasan ini dapat disimpulkan, bahwa yang menjadi hal penting dan paling pokok untuk diperhatikan ketika melakukan sebuah tindakan yang berhukum mubah adalah efeknya. Jika efeknya baik maka dianjurkan, jika efeknya justru menimbulkan kerusakan maka hukumnya haram. Lebih tegas, Syekh Abdullah mengatakan:

 
أَنَّ مَا أَدَّى إِلَى الْمَشْرُوْعِ فَهُوَ مَشْرُوْعٌ، وَمَا أَدَّى إِلَى الْمَمْنُوْعِ فهوَ مَمْنُوْعٌ

 

Artinya, “Sesungguhnya, setiap media (mubah) yang berujung pada sesuatu yang dianjurkan maka hukumnya juga dianjurkan, dan setiap media yang berujung pada sesuatu yang dilarang maka hukumnya juga dilarang.” (Syekh Abdullah al-Jadi’, Taisîri ‘Ilmi Ushûlil Fiqhi lil Jadi’, [Beirut, Dârul Minhâj], juz II, halaman 58).


Sekilas dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa metode saddudz dzari’ah lebih pada pembahasan tentang dampak dari sebuah media. Media mubah jika berujung pada pekerjaan yang dianjurkan oleh syariat, maka dianjurkan, namun jika dampaknya pada sesuatu yang diharamkan, seperti akan timbul bahaya dan kerusakan, maka hukumnya tidak diperbolehkan (baca: haram). Hanya saja, para ulama masih memberikan klasifikasi tentang dampak buruk yang terjadi disebabkan media yang mubah, berikut klasifikasinya.


Syaddudz Dzari’ah yang dilarang
Menurut ulama ushul fiqih, saddudz dzari’ah adalah mencegah setiap pekerjaan legal (mubah) yang bisa menjadi penyebab pada sesuatu yang tidak diperbolehkan. Kata ‘tidak diperbolehkan’ di sini mencakup dua hal, yaitu kerusakan (mafsadah) dan kemudharatan (mudharrat). Dengan demikian, saddudz dzari’ah merupakan sebuah metode mencegah sesuatu yang menjadi media, atau menjadi penyebab kerusakan, atau bisa juga diartikan menutup peluang yang berpotensi pada kerusakan.


Sebagai contoh, keharaman mencaci-maki sesembahan non muslim karena berpotensi munculnya celaan kepada Allah swt. Sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an, yaitu:


وَلاَ تَسُبُّواْ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللهِ فَيَسُبُّواْ اللهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ (المائدة: 108)


Artinya, “Dan janganlah kalian memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan.” (QS al-An’am: 108).


Syekh Wahbah az-Zuhaili mengutip pendapat Imam asy-Syatibi dalam kitab al-Wajîz, bahwa hukum yang diambil dengan metode saddudz dzari’ah terbagi menjadi 4 bagian, memandang dari sisi dampak yang akan terjadi. Az-Zuhaili mengatakan:


قَسَّمَ الشَّاطِبِي الذَّرَائِعَ بِاعْتِبَارِ مَأَلِهَا وَمَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهَا مِنْ ضَرَرٍ أَوْ مَفْسَدَةٍ اِلَى أَرْبَعَةِ أَنْوَاعٍ


Artinya, “Imam Asy-Syathibi membagi setiap media, dengan memandang dampak yang terjadi setelahnya dan sesuatu yang ditimbulkan darinya, berupa bahaya dan kerusakan, menjadi empat bagian.” (Wahbah a-Zuhaili, al-Wajîz fi Ushûlil Fiqhi, [Beirut, Dârul Fikr: 2018], halaman 109).


Pertama, setiap pekerjaan mubah (legal) dalam hukum taklifi (fiqih), namun berujung pada kerusakan, atau bahaya secara pasti maka hukumnya haram. Seperti contoh, menggali sumur di belakang pintu pada tempat-tempat yang gelap. Secara umum, menggali sumur di mana pun dan kapan pun hukumnya boleh. Syariat tidak melarangnya, baik melalui nash secara tersurat, maupun dalil lain secara tersirat. Namun berhubung pekerjaan seperti ini bisa menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan bahaya (mudharat), bahkan bisa menghilangkan nyawa orang-orang yang melewatinya, maka ulama sepakat bahwa tindakan demikian hukumnya haram. Sekali lagi perlu diingat, keharaman di sini disebabkan potensi yang akan terjadi, bukan esensi dari penggalian sumurnya.


Kedua, setiap pekerjaan mubah yang berujung pada kerusakan atau berpotensi bahaya, namun potensi bahaya yang ditimbulkan darinya sangat jarang terjadi, maka hukumnya boleh. Contohnya, menggali sumur di tempat yang tidak biasa dijumpai kebanyakan orang. Dalam ranah ini, syariat membolehkannya karena jika tempatnya sudah jarang dijumpai, tentu sumur penggalian itu juga jarang ditemukan. Konsekuensinya juga tidak akan ada orang yang terjebak dengan adanya penggalian sumur tersebut. Hal itu diperbolehkan karena dalam ranah hukum taklifi dibangun atas dasar kebiasaan yang dianggap mendominasi, bukan melihat dampaknya yang masih sangat jarang. Sebagaimana disampaikan Syekh Wahbah, yaitu:


لِأَنَّ الشَّارِعَ أَنَاطَ الْأَحْكَامَ بِغَلَبَةِ الْمَصْلَحَةِ لَابِحَسَبِ نُدْرَتِهَا


Artinya, “Karena syariat memosisikan hukum sesuai dengan kebiasaan maslahah (yang terjadi), bukan dipandang dari sisi jarang terjadinya.” (Syekh Zuhaili, al-Wajîz fi Ushulil Fiqhi, 2018, h. 109).


Ketiga, setiap pekerjaan yang lebih dominan berpotensi pada kerusakan dan bahaya, serta mendominasi menurut prasangka bahwa dampaknya berbahaya, maka hukumnya haram. Contohnya, menjual senjata tajam pada perampok, maling, dan lainnya; atau menjual minuman keras kepada para pemabuk, dan sesamanya. Dalam ranah ini, prasangka sudah bisa diposisikan sebagai kepastian, disebabkan kebiasaan yang sudah mendominasi. Sebagaimana disampaikan Syekh Wahbah, yaitu:


لِأَنَّ الظَّنَّ الْغَالِبِ يُلْحَقُ بِالْقَطْعِي لِرُجْحَانِهِ وَلِمَا فِيْهِ مِنَ التَّعَاوُنِ عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ


Artinya, “(Keharaman ini) karena dengan adanya prasangka yang mendominasi, sudah menempati posisi (hukum) yang sudah final, disebabkan unggulnya kebiasaan itu (bahaya dan kerusakan). Juga dianggap menolong terhadap pekerjaan dosa dan permusuhan.” (Az-Zuhaili, al-Wajîz, halaman 109).


Poin ketiga ini senada dengan penjelasan ulama dalam kitab-kitab fiqih klasik maupun kontemporer, bahwa setiap perilaku yang diyakini akan menjadi penyebab keharaman, atau tidak sampai meyakini namun ada dugaan kuat akan menjadi penyebab keharaman, maka ulama sepakat hukumnya haram, seperti menjual senjata tajam kepada perampok, menjual minuman keras kepada pemabuk, di mana barang-barang tersebut lebih berkemungkinan besar akan digunakan untuk merampok, dan minuman keras itu akan digunakan untuk mabuk-mabukan. Keharaman ini menurut ulama fiqih disebabkan ada unsur menolong pada kemaksiatan. (Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi, Hâsyiyyah I’ânatut Thâlibîn, [Beirut, Dârul Fikr: 2005], juz III, halaman 30).


Keempat, setiap pekerjaan yang sudah mendominasi dan berujung pada sebuah kerusakan, atau akan terjadi pada transaksi yang rusak. Seperti jual beli tempo (ajal), yang seringkali menjadi sebuah media terjadinya praktik riba, meski secara praktik nyata merupakan transaksi yang sah, namun di sisi lain akan menjadi perantara terjadinya riba, maka dalam kasus ini ada dua pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pertama, pendapat yang mengatakan tidak sah dan haram hukumnya, yaitu pendapat ulama kalangan mazhab Hanabi dan Maliki. Menurutnya, praktik transaksi seperti ini sudah sangat jelas mendominasi pada hal-hal riba, bukan sekadar jarang. Tidak hanya itu, dengan transaksi sebagaimana contoh yang telah disebutkan, akan terjadi banyak kerusakan dalam akad, sementara syariat Islam mengharamkan setiap transaksi yang di dalamnya terdapat banyak kerusakan. Kedua, pendapat yang menyatakan sah dan boleh dilakukan, yaitu pendapat kalangan mazhab Syafi’iyah. Menurutnya, jika praktik transaksi secara nyata sudah jelas, dan kemungkinan-kemungkinan terjadi riba hanyalah sebatas kemungkinan (ihtimal) antara terjadinya riba dan tidak, serta salah satu dari kedua pihak tidak ada keinginan melakukan transaksi yang rusak (fasad), maka dalam hal ini tidak sampai mempengaruhi pada keabsahan akad. Artinya, meski praktik transaksinya memiliki kemungkinan terjadi riba, namun tidak jelas, kedua pihak juga tidak dengan tujuan melakukan transaksi yang mengandung riba, maka hukum traksaksinya sah. (Az-Zuhaili, al-Wajîz, halaman 110).


Kesimpulannya, setiap media yang menjadi perantara dalam suatu pekerjaan, dan transaksi yang secara nyata dihukumi mubah (legal), jika ada prasangka kuat akan berujung pada sebuah kerusakan, atau mempengaruhi keabsahan akad, maka hukumnya tidak diperbolehkan (baca: haram). Namun jika sekadar prasangka biasa, atau bahkan hanya mengada-ada, hukum mengerjakan hal itu tentu diperbolehkan. Setiap perbuatan yang bisa mendorong pada kerusakan, baik kerusakan jiwa, akal dan harta maka hukumnya tidak diperbolehkan. Begitu pun setiap sarana yang mendorong kebaikan maka diperbolehkan, bahkan bisa berhukum wajib. 

Penjelasan di atas menurut ulama ushul fiqih berdasarkan dalil firman Allah swt:

 
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ (المائدة: 2)

 

Artinya, “Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS al-Ma’idah: 2).


Menurut Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar Syamsuddin al-Qurthubi (wafat 671 H), ayat ini menjadi perintah kepada semua manusia untuk selalu saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaatan serta saling mengajak untuk melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah swt, juga menjadi warning tidak bolehnya seseorang menolong dalam hal yang dilarang. Mengajak dan menolong orang tak ubahnya sebagai media agar orang lain bisa melakukan kebaikan, karenanya Imam al-Qurthubi mengatakan:


نَدَّبَ الله إِلَى التَّعَاوُنِ بِالْبِرِّ وَقَرَنَهُ بِالتَّقْوَى لَهُ لِأَنَّ فِي التَّقْوَى رِضَا الله، وَفِي الْبِرِّ رِضَا النَّاسِ، وَمَنْ جَمَعَ بَيْنَهما فَقَدْ تَمَّتْ سَعَادَتُهُ وَعَمَّتْ نِعْمَتُهُ

 

Artinya, “Allah menganjurkan untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan disertai dengan takwa kepada-Nya, karena sesungguhnya dalam ketakwaan terdapat keridhaan Allah, dan dalam kebaikan terdapat keridhaan manusia. Orang yang bisa melakukan keduanya, maka sungguh telah sempurna kebaikannya dan sangat merata nikmatnya.” (Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâmil Qur’ân, [Arab Saudi, Dârul Alam: 2003], juz VI, halaman 46).

 

 

Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan, Kokop, Bangkalan.