NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Zakat Perdagangan, Bagaimana Cara Menghitungnya?

NU Online·
Zakat Perdagangan, Bagaimana Cara Menghitungnya?
Ilustrasi zakat. Sumber: Canva/NU Online.
Bagikan:

Dalam Islam, zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga bentuk penyucian harta dan pengakuan bahwa segala rezeki berasal dari Allah. Di antara berbagai jenis zakat yang dikenal, zakat perdagangan memiliki posisi penting karena menyangkut aktivitas ekonomi yang bergerak dan terus berkembang.

Sebelum membahas metode perhitungan zakat perdagangan, ada beberapa hal mendasar yang perlu diperhatikan. Pertama, objek zakat yang dihitung adalah barang yang diperjual-belikan ('urudh at-tijarah), atau dalam istilah akuntansi disebut persediaan barang dagang. Sementara itu, aset tetap atau peralatan usaha yang digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan perdagangan (al-qunyah), atau yang dalam akuntansi dikenal sebagai aktiva tetap, tidak termasuk dalam harta yang wajib dizakati. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:

لَا يَدْخُلُ فِي الْأُمُورِ التِّجَارِيَّةِ الَّتِي يَجِبُ تَقْوِيمُهَا الْأَثَاثُ وَمَا فِي مَعْنَاهُ، وَالْأَجْهِزَةُ الْمَوْجُودَةُ فِي الْمَحَلِّ لِقَصْدِ الِاسْتِعَانَةِ بِهَا لَا لِقَصْدِ بَيْعِهَا، فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهَا مَهْمَا بَلَغَتْ قِيمَتُهَا.

Artinya, “Tidak termasuk dalam harta perdagangan yang wajib dinilai (untuk zakat) adalah perabotan dan yang semakna dengannya, serta peralatan yang ada di toko untuk tujuan digunakan (membantu usaha), bukan untuk dijual. Maka, tidak ada zakat atasnya, seberapa pun besar nilainya.” (Mushthafa al-Khin dkk, al-Fiqh al-Manhaji ‘Ala Madzhab al-Syafi’i, [Damaskus: Dar al-Qalam, 1992], juz II, hlm. 44).

Penilaian terhadap persediaan barang dagangan dilakukan berdasarkan harga pasar barang tersebut pada saat zakat dikeluarkan. Menurut al-Qardhāwi, yang dimaksud dengan harga pasar di sini adalah سِعْرُ الْجُمْلَة atau yang dikenal dengan istilah wholesale price, yakni harga grosir. (Yusuf Al-Qardhawi, Fiqh al-Zakah [Beirut: Mu’assasah al-Risālah, 1973], hlm. 337)

Kedua, uang, baik berupa kas (uang tunai) maupun saldo di bank, digabungkan dengan persediaan barang dagangan sebagai objek zakat. Dalam al-Mughni disebutkan:

‌فَإِنَّ ‌عُرُوضَ ‌التِّجَارَةِ ‌تُضَمُّ ‌إلَى ‌كُلِّ ‌وَاحِدٍ مِنْ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَيَكْمُلُ بِهِ نِصَابُهُ. لَا نَعْلَمُ فِيهِ اخْتِلَافًا. قَالَ الْخَطَّابِيُّ: لَا أَعْلَمُ عَامَّتَهُمْ اخْتَلَفُوا فِيهِ؛ وَذَلِكَ لِأَنَّ الزَّكَاةَ إنَّمَا تَجِبْ فِي قِيمَتِهَا، فَتُقَوَّمُ بِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا، فَتُضَمُّ إلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا. وَلَوْ كَانَ لَهُ ذَهَبٌ وَفِضَّةٌ وَعُرُوضٌ، وَجَبَ ضَمُّ الْجَمِيعِ بَعْضِهِ إلَى بَعْضٍ فِي تَكْمِيلِ النِّصَابِ؛ لِأَنَّ الْعَرْضَ مَضْمُومٌ إلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا، فَيَجِبُ ضَمُّهُمَا إلَيْهِ، وَجَمْعُ الثَّلَاثَةِ

Artinya, “Sesungguhnya harta dagangan digabungkan dengan masing-masing emas dan perak (uang), dan dengannya disempurnakan nisabnya. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Al-Khaththabi berkata: Aku tidak mengetahui bahwa kebanyakan ulama berbeda pendapat tentang hal ini, karena zakat itu wajib atas nilainya, maka barang dagangan dinilai dengan masing-masing (emas atau perak), kemudian digabungkan dengan salah satunya. Dan apabila seseorang memiliki emas, perak, dan barang dagangan, maka wajib menggabungkan semuanya sebagian dengan sebagian yang lain untuk menyempurnakan nishab, sebab barang dagangan itu digabungkan dengan masing-masing dari keduanya; maka wajiblah menggabungkannya dan menghimpun ketiganya.” (Ibn Qudamah, al-Mughni, [Maktabah al-Qahirah, 1969], jilid III, hlm. 36).

Dalam kitab al-Bujairimi juga disebutkan hal yang sama:

لَوْ كَانَ مَعَهُ مِائَةُ دِرْهَمٍ فَابْتَاعَ بِخَمْسِينَ مِنْهَا وَبَلَغَ مَالُ التِّجَارَةِ آخِرَ الْحَوْلِ مِائَةً وَخَمْسِينَ فَيُضَمُّ لِمَا عِنْدَهُ وَيَجِبُ زَكَاةُ الْجَمِيعِ

Artinya, “Seandainya seseorang memiliki seratus dirham, lalu ia membeli barang dagangan dengan lima puluh dirham darinya, kemudian pada akhir tahun harta dagangannya mencapai seratus lima puluh dirham, maka harta itu digabungkan dengan harta yang ada padanya, dan zakat wajib atas seluruhnya,” (Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiah al-Bujairimi 'ala al-Khatib, [Bairut: Dar al-Fikr, 1995], jilid II, hal. 334)

Ketiga, para ulama berbeda pendapat mengenai nisab zakat perdagangan, apakah disamakan dengan nisab perak atau emas. Namun, mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa nisab zakat perdagangan disamakan dengan nisab emas, yaitu senilai 85 gram emas. Penjelasan lebih rinci mengenai hal ini, beserta dalil-dalilnya, dapat dibaca dalam buku penulis Pengantar Lengkap Zakat Kontemporer.

Keempat, penilaian nisab terhadap objek zakat dilakukan hanya pada akhir tahun. Dalam Mughni al-Muhtaj disebutkan:

شَرْطُ زَكَاةِ التِّجَارَةِ الْحَوْلُ، وَالنِّصَابُ مُعْتَبَرًا بِآخِرِ الْحَوْلِ) فَقَطْ؛ لِأَنَّهُ وَقْتُ الْوُجُوبِ فَلَا يُعْتَبَرُ غَيْرُهُ لِكَثْرَةِ اضْطِرَابِ الْقِيَمِ)

Artinya, “Syarat zakat perdagangan adalah telah berlalu satu tahun (haul), dan nisab-nya dihitung berdasarkan akhir tahun (haul) saja, karena saat itulah kewajiban zakat berlaku. Waktu selain itu tidak diperhitungkan karena sering terjadi fluktuasi nilai harga.”

Kelima, pada dasarnya perhitungan tahun dalam zakat menggunakan kalender Hijriah (Qamariyyah), dan zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari objek zakat. Namun, dalam konteks modern, penerapan kalender Hijriah sering kali sulit dilakukan karena laporan keuangan menggunakan kalender Masehi (Syamsiyyah). Oleh karena itu, Baitul Mal Kuwait memperbolehkan penggunaan kalender Masehi ketika terdapat kesulitan. Dalam fatwanya disebutkan:

اما إذا تعسَّر مراعاةُ الحَوْلِ القَمريِّ- بسببِ ربْط ميزانيَّة الشَّرِكة أو المؤسَّسة بالسَّنةِ الشَّمسيَّة- فإنَّه يجوزُ مراعاةُ السَّنة الشمسيَّة، وتزدادُ النِّسبةُ المذكورةُ بنسبة عددِ الأيَّامِ التي تزيد بها السَّنةُ الشَّمسيَّة على القمريَّةِ، فتكون النِّسبةُ عندئذ (2.577 في المائة)

Artinya, “Jika sulit untuk menggunakan tahun Qamari (Hijriah) karena anggaran perusahaan atau lembaga terkait dengan tahun Syamsiyyah (Masehi), maka diperbolehkan menggunakan kalender Syamsiyyah. Namun, persentase zakatnya bertambah sesuai dengan jumlah hari tambahan pada kalender Syamsiyyah dibandingkan kalender Qamariyyah, sehingga nisbah zakat menjadi 2,577%,” (Baitul Mal Kuwait, Ahkam wa Fatawa al-Zakah wa al-Shadaqat wa al-Nudzur wa al-Kaffarat [Kuwait: Maktabah al-Syu’un al-Syar’iyyah, 2009], hlm. 21)

Sebagaimana diketahui, jumlah hari dalam kalender Masehi adalah 365 hari, sedangkan kalender Hijriah berjumlah 354 hari, selisih sekitar 11 hari. Maka, perhitungan zakat sebesar 2,577% berasal dari rumus: 2,5% × (365 ÷ 354) = 2,577%.

Adapun cara praktis menghitung zakat perdagangan dapat merujuk pada pernyataan Maimun bin Mihran yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab al-Amwal berikut:

عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ، قَالَ: «إِذَا ‌حَلَّتْ ‌عَلَيْكَ ‌الزَّكَاةُ فَانْظُرْ إِلَى كُلِّ مَالٍ لَكَ، وَكُلَّ دَيْنٍ فِي مَلَاءَةٍ فَاحْسِبْهُ، ثُمَّ أَلْقِ مِنْهُ مَا عَلَيْكَ مِنَ الدَّيْنِ، ثُمَّ زَكِّ مَا بَقِيَ» قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ: فَهَذَا مَا جَاءَ فِي الدَّيْنِ الْمَرْجُوِّ الَّذِي يُزَكِّيهِ مَعَ مَالِهِ

Artinya: “Dari Maimun bin Mihran, ia berkata: ‘Jika waktu zakat telah tiba, lihatlah seluruh harta yang kamu miliki, termasuk semua piutang yang masih bisa ditagih. Kemudian kurangkan dari total tersebut semua utang yang menjadi tanggunganmu, dan bayarlah zakat dari sisanya.’ Abu Ubaid menambahkan: ‘Hal ini berlaku untuk piutang yang masih diharapkan kembali,’” (Abu Ubaid, al-Amwal li Abi Ubaid [Beirut: Dar al-Fikr, tanpa tahun], hlm. 527)

Berdasarkan penjelasan Maimun bin Mihran tersebut, rumus perhitungan zakat perdagangan dapat dirumuskan sebagai berikut:

(Harta objek zakat [persediaan barang dagang + uang] + piutang dagang) – utang usaha

Sebagai ilustrasi, untuk mempermudah perhitungan zakat perdagangan, kita dapat menggunakan laporan neraca keuangan sederhana sebagai pendekatan praktis berikut:

 

 

Laporan Posisi Keuangan (Neraca)

Akun

 Rp

 Liabilitas dan Ekuitas

 Rp

Aset Lancar

 Libalitias

Kas dan Bank

255.000.000

Utang Usaha

    50.000.000

Piutang

  30.000.000

 Utang Jangka Panjang

  200.000.000

Persediaan

    300.000.000

 Total Liabilitas

  250.000.000

Total Aset Lancar

585.000.000

Aset Tetap

 Ekuitas

Tanah dan Bangunan

300.000.000

 Modal Awal

  500.000.000

Peralatan dan Perlengkapan

    20.000.000

 Saldo Laba

  150.000.000

(Akumulasi Penyusuta)

-5.000.000

 Total Ekuitass

650.000.000

Total Aset Tetap

  315.000.000

Total Liabilitas dan Ekuitas

  900.000.000

Total Aset

  900.000.000

Dari neraca keuangan tersebut, dapat kita hitung zakat perdagangannya sebagai berikut:

Deskripsi

 Jumlah Parsial

 Jumlah Total

A.

Harta Objek Zakat

-Kas dan Bank

       255.000.000

-Piutang

       30.000.000

-Persediaan

300.000.000

Total

   585.000.000

B.

Pengurang Objek Zakat

-Utang Usaha

-       50.000.000

Total

-    50.000.000

C.

Takaran Zakat (A - B)

   535.000.000

D.

Nisab Zakat (85 gram emas)

       170.000.000

E.

Tarif Zakat (2,5%)

F.

Jumlah Zakat : 2,5% x Takaran Zakat (Hijriah)

     13.375.000

Jumlah Zakat : 2,577% x Takaran Zakat (Masehi)

13.786.950

Dengan demikian, pembahasan mengenai zakat perdagangan mencakup dasar hukum, objek, nisab, serta metode perhitungannya secara sistematis dan terukur. Wallahu a'lam.

Ustadz Abdul Wahid Al-Faizin, ​​​​​Dosen Manajemen Bisnis Syariah STAI Sidogiri.

Artikel Terkait