Tafsir

Kajian Tematik Milkul Yamin dalam Al-Qur’an

Kam, 5 September 2019 | 09:15 WIB

Kajian Tematik Milkul Yamin dalam Al-Qur’an

Ilustrasi: via sm3ny.com

Milkul Yamin berasal dari gabungan dua kosakata arab, yaitu milkun yang menurut arti leksikalnya berarti milik atau penguasaan dan yamiinun yang berarti tangan kanan, sayap kanan, atau sumpah.

Dua kosakata ini digabung menjadi satu dalam tarkib idlafy, menjadi milkul yamin, yang dari sisi gramatikalnya menjadi bermakna “miliknya tangan kanan”. Dalam ilmu fiqih, konsep ini lahir dari bunyi nash: ما ملكت أيمانكم yang bermakna “sesuatu yang dimiliki oleh tangan kanan kalian.”

Di dalam Al-Qur’an, ayat yang menggunakan term ما ملكت أيمانكم terdiri atas 13 ayat. Rincian dari ayat tersebut adalah Surat An-Nisa’ ayat 3, 24, 25, dan 36, Surat An-Nahl ayat 71, Surat Al-Mukminun ayat 6, Surat An-Nur ayat 31 dan 33, Surat Ar-Rum ayat 28, Surat Al-Ahzab ayat 50, 52, dan 55, dan Surat Al-Ma’arij ayat 30.

Jika dari ayat-ayat ini diurutkan berdasarkan yang terlebih dulu turun hingga yang paling akhir serta dikelompokkan menurut Makkiyah atau Madaniyahnya surat, maka akan nampak sebagai berikut:

1. Surat An-Nisa’ ayat 3 (Madaniyah). Ayat ini mengandung perintah bagi laki-laki beriman agar berlaku adil terhadap hak-hak anak perempuan yatim yang disambung dengan perintah menikahi perempuan lain yang disenangi, 2, 3 atau 4. Jika takut tidak bisa berbuat adil, maka dianjurkan menikahi 1 orang perempuan saja, atau perempuan milkul yamin yang dimiliki. Milkul yamin dihalalkan bagi laki-laki beriman meski tanpa nikah.

2. Surat Al-Mukminun ayat 6 (Makkiyah). Ayat ini mengandung perintah menjaga kemaluan dan membolehkan penyalurannya hanya kepada istri atau perempuan milkul yamiin yang dimilikinya.

3. Surat An-Nisa’ ayat 24 (Madaniyah). Ayat ini mengandung keharaman menikahi perempuan muhshanah (perempuan yang masih menjadi istri orang lain) dan dibolehkan menikahi perempuan milkul yamin yang dimiliki. Ada catatan bahwa kehalalan perempuan hanya bisa didapat dengan jalan menikahinya.

4. Surat An-Nisa’ ayat 25 (Madaniyah). Bagi laki-laki yang tidak punya biaya untuk menikahi perempuan merdeka, maka dihalalkan menikahi perempuan beriman dari golongan perempuan milkul yamin yang dimilikinya.

5. Surat Ar-Rum ayat 28 (Makkiyah). Perumpamaan bagi orang yang beriman agar tidak menyekutukan Allah SWT. Allah SWT adalah Dzat Yang Maha Menguasai sekalian alam. Tindakan menyekutukan Allah itu ibarat Sayyid yang berbagi harta dengan perempuan milkul yamin yang dimilikinya tanpa ikatan pernikahan. Sudah pasti Si Sayyid tidak terima. Demikian Allah SWT bila disekutukan dengan selain-Nya, Allah SWT tidak akan terima.

6. Surat Al-Ma’arij ayat 30 (Makkiyah). Ayat mengulangi berbicara tentang penjagaan farji dari menunaikan kebutuhan pada yang bukan haknya. Penyaluran kebutuhan biologis hanya diperbolehkan kepada istri dan perempuan milku al-yamin yang dimilikinya.

7. Surat An-Nur ayat 31 (Madaniyah). Ayat ini mengandung perintah agar menahan pandangan bagi perempuan beriman, tidak menampakkan perhiasannya dan auratnya, kecuali kepada suami dan mahramnya atau kepada milkul yamin yang dimilikinya, atau pelayan tua yang sudah tidak memiliki hasrat ke perempuan.

8. Surat An-Nur ayat 33 (Madaniyah). Ayat ini mengandung perintah bagi orang yang tidak mampu menikah agar tetap menjaga kesuciannya sampai Allah SWT memberi kemampuan dan karunia bisa menikah. Anjuran bila seorang milkul yamiin mengajukan akad kitabah (perjanjian kebebasan dengan jalan menebus dirinya sendiri), maka diperintahkan untuk menerimanya bila hal itu ada kebaikan bagi dirinya. Ayat juga menunjukkan makna larangan memerintahkan budak yang dimiliki agar melakukan pelacuran. Ada penyandingan terminologi milku al-yamiin dengan fatayat yang keduanya bermakna budak perempuan.

9. Surat An-Nisa’ ayat 36 (Madaniyah). Ayat ini mengandung perintah menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya, berbuat baik ke orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan milkul yamin.

10. Surat Al-Ahzab ayat 50 (Madaniyah). Ayat bercerita tentang keistimewaan Allah yang dikaruniakan kepada Baginda Nabi. Perempuan yang halal bagi laki-laki muslim adalah istri-istri mereka, milku al-yamin yang dimiliki dan beberapa pihak yang disebutkan dalam ayat.

11. Surat Al-Ahzab ayat 52 (Madaniyah). Ayat memberikan penegasan kembali dari ayat 50 pada surat yang sama, termasuk di dalamnya adalah milkul yamin.

12. Surat Al-Ahzab ayat 55 (Madaniyah). Bagi perempuan beriman, boleh menemui orang yang menjadi mahramnya dengan tanpa adanya tabir penghalang termasuk terhadap milkul yamin yang dimilikinya.

13. Surat An-Nahl ayat 71 (Makkiyah). Ayat ini bercerita tentang rezeki yang sudah dikaruniakan oleh Allah SWT hendaknya disyukuri dengan cara bersedekah, yang salah satunya adalah kepada milkul yamin.

Ada 4 ayat masuk dalam kelompok surat Makkiyah, dan sisanya sebanyak 9 ayat masuk dalam kelompok surat Madaniyah.

Hubungan Makna Antarayat
Pada Surat An-Nisa’ ayat 3, Allah menegaskan bahwa jika seseorang tidak dapat berlaku adil atau tidak dapat menahan diri dari memakan harta anak yatim bila dia menikahinya, maka orang mukmin diperintahkan untuk tidak menikahinya. Tidak boleh menikah dengan tujuan menghabiskan harta anak yatim. Termasuk yang dihalalkan bagi seorang mukmin adalah menikahi perempuan merdeka lain sebanyak 2, 3 atau 4 dan perempuan milkul yamin.

Dalam hal milkul yamin ini, At-Thabary menukil dari As-Saddy bahwa ia adalah as-sarary (perempuan budak hasil tawanan perang). Al-Qurthuby condong kepada makna al-ima’ (ummul walad), yaitu budak perempuan yang melahirkan anaknya sayyid. Secara jelas, Al-Qurthuby juga menyebut bahwa milkul yamin tidak selalu berupa perempuan tawanan perang. Ia menjelaskan:

 إلا أن ملك اليمين في العدل قائم بوجوب حسن الملكة والرفق بالرقيق . وأسند تعالى الملك إلى اليمين إذ هي صفة مدح ، واليمين مخصوصة بالمحاسن لتمكنها

Artinya, “Ketahuilah, sungguh milkul yamin dalam hal keadilan adalah berdiri menempati derajat wajibnya membagusi kepemilikan dan bersikap lemah lembut terhadap raqiq (budak). Allah SWT menyandarkan al-milku (milik) kepada al-yamin (kanan) adalah karena dimaksudkan sebagai pujian. “Kanan” merupakan sifat khusus yang diberikan guna memuliakan sesuatu menurut kadar kemampuan pujian itu diberikan,” (Al-Qurthuby, Tafsir Al-Qurthuby, bisa dirujuk di sini: http://quran.ksu.edu.sa/tafseer/qortobi/sura4-aya3.html#qortobi).

Jika ayat ini merupakan ayat pertama yang diturunkan, maka seterusnya, sampai dengan ayat yang berbicara tentang milkul yamin ini terakhir diturunkan, maka makna sudah pasti merujuk ke pengertian pertama.

Walhasil, pengertian itu ada dua menurut dua konsep tafsir ini, yaitu berpengertian as-sarary (budak perempuan tawanan perang) atau budak secara umum yang menjadi ummul walad dari sayyid. Wallahu a‘lam bis shawab.
 

Muhammad Syamsudin, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur.