Syariah

Hukum Baca Doa Manasik Haji dari HP atau Buku Panduan

Jum, 30 Juni 2023 | 23:30 WIB

Hukum Baca Doa Manasik Haji dari HP atau Buku Panduan

Jamaah haji sedang melaksanakan thawaf. (Foto: NU Online/Mukafi Niam)

Doa manasik haji dibaca oleh jamaah pada waktu-waktu dan tempat tertentu selama rangkaian manasik haji. Doa manasik sangat dianjurkan untuk dibaca oleh jamaah haji mengingat besarnya keutamaan doa di waktu-waktu dan tempat tersebut.


Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam Kitab Hasyiyah I‘anatut Thalibin menyebutkan kesunnahan dan doa-doa khusus manasik haji di waktu dan di tempat khusus dalam manasik haji.


ويسن أذكار وأدعية مخصوصة بأوقات وأمكنة معينة كعرفة والمشعر الحرام وعند رمي الجمار والمطاف


Artinya, “(Jamaah haji) disunnahkan membaca zikir dan doa khusus dengan waktu dan tempat yang telat ditentukan seperti Arafah, Masy'aril Haram, ketika lontar jumrah, dan tempat tawaf,” (Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], halaman 353).


Doa manasik umumnya tidak dikuasai dengan baik oleh jamaah haji karena doa manasik haji bukan doa umum yang dibaca harian, bahkan bukan doa umum yang dibaca rutin tahunan. Karena ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi umat Islam.


Karena bukan bacaan umum dan harian atau bahkan tahunan, doa manasik dibaca oleh sebagian jamaah haji dengan berbagai bantuan. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan jamaah dalam membaca doa.


Sebagian jamaah haji membaca doa haji melalui bantuan buku saku panduan manasik. Sementara sebagian jamaah haji lainnya membaca doa manasik melalui handphone (HP). Bahkan sebagian jamaah haji lainnya membaca doa manasik haji dengan mengikuti petunjuk dari pembimbing jamaah atau petugas haji.


Terkait konsekuensi hukum membaca doa haji melalui HP atau melalui buku saku panduan manasik haji, Imam An-Nawawi menjelaskan zikir dan doa secara umum.


Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Adzkar menjelaskan bahwa zikir atau doa baik yang bersifat wajib maupun sunnah yang disyariatkan di dalam ibadah sembahyang atau dalam ibadah lainnya dianggap sah sejauh dilafalkan secara lisan meski hanya terdengar oleh telinganya sendiri.


فصل اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبة كانت أو مستحبة لا يحسب شئ منها ولا يعتد به حتى يتلفظ به بحيث يسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له


Artinya, “Pasal, ketahuilah zikir yang disyariatkan dalam shalat dan selain shalat baik yang wajib maupun yang sunnah tidak dihitung dan tidak dianggap sampai dilafalkan sekira ia memperdengarkan lafal itu suaranya kepada dirinya sendiri dengan catatan pendengaran yang sehat dan tanpa hambatan,” (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar An-Nawawi, [Kairo, Darul Hadits: 2003 M/1424 H], halaman 16).


Dari keterangan ini kita dapat menarik simpulan bahwa jamaah haji boleh secara syariat membaca doa manasik melalui HP atau melalui buku panduan manasik haji. Artinya jamaah haji boleh memegang buku saku panduan manasik haji atau HP dan membaca doa-doa khusus tersebut sambil melaksanakan tawaf, melihat Ka’bah, wukuf di Masy’aril Haram, mabit, lontar jumrah, cukur tahallul, dan rangkaian ibadah haji lainnya.


Hanya saja kami menyarankan agar jamaah haji melafalkan doa-doa khusus tersebut hingga terdengar minimal oleh telinganya sendiri, bukan sekadar melihat teksnya. Apalagi hanya mengantongi buku saku panduan manasik haji atau HP yang sudah terinstall aplikasi doa manasik. Wallahu a‘lam.


Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU