Tasawuf/Akhlak

Akhlak kepada Lingkungan

Sel, 30 Maret 2021 | 09:00 WIB

Akhlak kepada Lingkungan

Banyak sekali ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW baik secara eksplisit maupun implisit mengandung amanah bagi manusia untuk menjaga lingkungan hidup.

Dalam Islam, manusia memiliki derajat yang tinggi dalam kaitannya dengan makhluk lain di bumi. Manusia menjadi subjek yang aktif dibanding hewan, tumbuhan, air, tanah, udara, api, dan benda lainnya. Manusia dapat mengelola semuanya untuk kepentingan manusia itu sendiri. Manusia memiliki diangkat sebagai khalifah yang mengemban amanah dalam merawat dan melestarikan bumi seisinya sebagai anugerah Allah SWT. (Al-Baqarah ayat 30).

 

Dalam kaitannya dengan akhlak terhadap lingkungan, manusia dituntut untuk berinteraksi dengan baik. Manusia memiliki tanggung jawab pada pelestarian dan pemeliharaan lingkungan hidup. Bahkan, inti dari risalah Nabi Muhammad SAW atau agama Islam adalah berkasih sayang terhadap alam semesta. (Al-Anbiya ayat 107). Dengan demikian, perilaku umat Islam menjadikan kasih sayang terhadap alam semesta termasuk pelestarian lingkungan sebagai orientasi beragama mereka.

 

Umat Islam dalam bentuk yang konkret berkewajiban untuk menjaga dan melestarikan ekosistem baik di darat maupun di laut. Umat Islam menanggung amanah yang besar dalam menjaga kualitas air, kesegaran udara, kebersihan tanah, dan bahkan memelihara suasana dari polusi suara. (KH Ali Yafie, Merintis Fiqih Lingkungan Hidup, [Jakarta, Ufuk: 2006]).

 

Kerusakan alam dan pencemaran lingkungan memberikan dampak buruk bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Kerusakan alam dan pencemaran lingkungan tidak hanya mengenai pelaku, tetapi juga berimbas pada semua makhluk hidup. Adapun dampak kerusakan alam dan pencemaran lingkungan akan dirasakan oleh manusia itu sendiri. Surat Ar-Rum ayat 41 menyebutkan, "Kerusakan alam di darat dan di laut telah tampak karena perbuatan tangan manusia agar Allah menimpakan dampak kerusakan alam akibat sebagian perbuatan mereka agar mereka kembali."

 

Adapun lingkungan hidup atau al-bi’ah didefinisikan sebagai sebuah kawasan geografis di mana kita hidup dan berdiam di dalamnya atau sebuah kawasan dengan unsur hayati dan kandungan alam yang terdiri atas unsur manusia dan peradaban. (Nuruddin Mukhtar Al-Khadimi, Fiqhunal Mu’ashir, [Mesir, Darus Salam: 2015 M]).

 

Menurut Al-Khadimi, perhatian terhadap lingkungan dalam Islam tampak pada nash dan maqashidus dan qaidah syariah (tujuan dan kaidah dari risalah Islam). perhatian terhadap lingkungan hidup tampak pada nash-nash dan dalil agama yang sangat spesifik (juz’i) baik berupa ayat Al-Qur’an, hadits dan sunah nabi, dan kajian-kajian ilmiah dalam Islam yang berkaitan dengan manusia dan binatang, darat dan laut, angkasa dan kawasan darat.


Banyak sekali ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW baik secara eksplisit maupun implisit mengandung amanah bagi manusia untuk menjaga lingkungan hidup. Surat Al-A’raf ayat 65 memerintahkan manusia untuk memakmurkan, menjaga, dan mengolah bumi sesuai kebutuhan dengan meminimalisasi dampak kerusakannya. Sedangkan pada Surat Al-Qashash ayat 77 mengingatkan manusia agar tidak berbuat kerusakan di muka bumi. Perusakan alam dalam Surat Al-Qashash ayat 77 merupakan tindakan yang tidak diridhai oleh Allah SWT.

 

Adapun tujuan dasar syariat atau risalah merupakan hifzhul hayat atau menjaga kelestarian kehidupan. Tujuan ini dapat tercapai melalui pelestarian alam dan pemeliharaan terhadap lingkungan. Sedangkan perusakan alam dan pencemaran lingkungan berdampak pada kualitas dan daya dukung lingkungan di mana manusia tinggal dan berdiam. Perusakan alam dan pencemaran lingkungan akan menurunkan bahkan merusak kualitas pangan, air, dan udara yang menjadi kebutuhan dasar manusia sebagai makhluk hidup (dharuri). Manusia sebagai makhluk hidup tidak dapat hidup tanpa lingkungan yang bersih dan tidak tercemar sebagai daya dukung yang memadai.

 

Akhlak kepada Hewan
Kalau Islam tidak memperbolehkan seorang muslim untuk berbuat buruk dan menyakiti non-Muslim, Islam juga berpesan agar berbagi kasih sayang kepada segala makhluk bernyawa dan melarang mereka untuk bersikap kasar terhadap hewan. Sejak 13 abad lalu, Islam menganjurkan umat manusia untuk bersikap ramah terhadap hewan. Kasih sayang terhadap binatang merupakan salah satu cabang keimanan. Tindakan zalim dan menyakitkan hewan dapat mengantarkan umat Islam ke dalam neraka dan membuat murka Allah.


Rasulullah SAW pernah menceritakan seorang yang mendapati seekor anjing yang menjulurkan lidahnya karena kehausan. Ia kemudian turun ke sumur untuk mengambil air dan memberikan minum anjing kehausan tersebut sehingga terpenuhi hajatnya. "Allah berterimakasih dan memberikan ampun kepada orang tersebut," kata Rasulullah. "Apakah menyayangi binatang juga berpahala ya Rasulullah?" tanya sahabat. "Pada setiap limpa yang basah terdapat pahala," kata Rasulullah. (HR Bukhari).


Pada riwayat Bukhari, Rasulullah SAW menceritakan seorang wanita yang menyiksa kucing karena menahannya tanpa memberikannya makan. Wanita tersebut kemudian dimasukkan ke dalam neraka. Sedangkan riwayat Muslim menceritakan, suatu hari Rasulullah SAW melihat seekor keledai yang wajahnya ditandai dengan besi panas. Pada hadits riwayat Abu Dawud, ketika menyaksikan wajah seekor keledai ditandai dengan besi panas, Rasulullah mengatakan, "Apakah belum sampai kepada kalian bahwa aku melaknat orang yang menandai binatang pada wajahnya dan memukul wajah binatang?"


Sebuah riwayat menyebutkan, sahabat Ibnu Umar RA melihat sejumlah orang menjadikan ayam hidup sebagai bulan-bulanan latihan panah. Ia mengatakan, "Sungguh, Nabi Muhammad SAW melaknat orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran tembak." Sedangkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi meriwayatkan sahabat Ibnu Abbas SAW yang mengatakan, "Rasulullah SAW melarang manusia mengadu domba binatang." Al-Bazzar dengan sanad yang sahih meriwayatkan Ibnu Abbas RA yang mengatakan, "Rasulullah SAW melarang keras manusia mengebiri binatang."


Ulama dari Mazhab Syafi’i, Izzuddin bin Abdissalam, dalam karyanya, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, membahas hak-hak binatang. Menurutnya, pemenuhan hak binatang merupakan bagian dari upaya penciptaan maslahat dan penolakan mafsadat (dar’ul mafasid wa jalbul mashalih) yang menjadi pijakan agama Islam.


"Jenis ketiga yang masuk kategori kedua dalam rangka mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat adalah kewajiban manusia dalam menjaga hak binatang ternak dan hewan. Manusia wajib menafkahi dengan pantas binatang tersebut seandainya binatang itu sakit dan tidak dapat diambil manfaatnya; tidak boleh membebaninya dengan pekerjaan yang tidak sanggup dilakukannya; tidak mengumpulkannya dengan hewan sejenis atau hewan jenis lain yang dapat menanduk, memecahkan, atau melukainya; harus menyembelih dengan cara terbaik bila ingin menyembelihnya; tidak mengoyak kulitnya, tidak boleh mematahkan tulangnya sehingga melemahkan dan menghilangkan daya hidupnya, tidak boleh menyembelih anaknya di hadapannya, tidak boleh mengisolasinya, harus menyiapkan alas terbaik untuk dia duduk mendeku; mengumpulkan jantan dan betina pada musim kawin; tidak boleh membuang hasil buruannya; tidak boleh melemparnya dengan alat (keras) yang dapat mematahkan tulangnya; atau melempar/membenturkannya dengan benda yang tidak membuat halal dagingnya," (Izzuddin bin Abdissalam, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2010 M], juz I, halaman 112). (Alhafiz Kurniawan)