Belakangan, publik media sosial digemparkan dengan beberapa kebijakan pemerintah yang dinilai kurang berpihak pada rakyat. Terlebih, kebijakan tersebut sama sekali tidak melibatkan rakyat dalam membuat keputusan. Padahal pejabat publik sendiri, seharusnya memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik.
Dalam Artikel “Peran Komunikasi Pemerintah Untuk Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik”, Icha, dkk, menjelaskan bahwa komunikasi pemerintah merupakan proses penyampaian sebuah ide, strategi dan gagasan pemerintah pada kelompok masyarakat dengan maksud agar suatu tujuan negara dapat tercapai.
Komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah sangat penting untuk dilakukan karena berfungsi untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas, menjelaskan dan mendukung keputusan yang diambil, mempertahankan nilai-nilai dan mempromosikan perilaku yang bertanggung jawab, dan serta mendukung dialog antara lembaga dan warga. (Icha Annisa Aprilia dkk, Communication, “Peran Komunikasi Pemerintah Untuk Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik”, Vol 13, No 1, 2022, hal 70-85).
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa sangat penting bagi pejabat publik untuk menjaga etika dalam berkomunikasi dengan baik terhadap rakyat. Terlebih pejabat publik pada hakikatnya merupakan perpanjangan tangan dari rakyat. Lalu bagaimana etika komunikasi pejabat publik dalam Islam?
Etika Komunikasi Pejabat Publik dalam Islam
Dalam Islam, pejabat publik merupakan amanat rakyat agar dilaksanakan dengan baik sebagai perpanjangan tangan dalam menetapkan kebijakan publik. Maka sebaiknya, bagi pejabat publik untuk melaksanakannya dengan baik termasuk dalam menjaga komunikasi yang baik dengan rakyat. Sebab, menjaga komunikasi dengan baik terhadap rakyat termasuk dari amanat jabatan yang harus dijalankan dengan baik.
Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 58:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (Qs. An-Nisa: 58).
Ayat di atas menjelaskan pentingnya bagi seseorang yang telah diberikan amanat untuk menjalankan dan melaksanakannya dengan baik sesuai prosedur. Termasuk bagi pejabat publik yang diwajibkan menjaga komunikasi yang baik dengan rakyatnya.
Terkait hal ini, Imam Ibnu Katsir menjelaskan:
وَهَذَا يَعُمُّ جَمِيعَ الْأَمَانَاتِ الْوَاجِبَةِ عَلَى الْإِنْسَانِ مِنْ حُقُوقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى عِبَادِهِ من الصلوات والزكوات والصيام والكفارات والنذور وغير ذلك مما هو مؤتمن عليه ولا يَطَّلِعُ عَلَيْهِ الْعِبَادُ، وَمِنْ حُقُوقِ الْعِبَادِ بَعْضِهِمْ عَلَى بَعْضٍ كَالْوَدَائِعِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا يَأْتَمِنُونَ بِهِ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ مِنْ غَيْرِ اطِّلَاعِ بَيِّنَةٍ عَلَى ذَلِكَ، فَأَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِأَدَائِهَا
Artinya: “Ayat ini mencakup semua amanat yang wajib dilaksanakan oleh manusia, baik hak-hak Allah terhadap hamba-hamba-Nya seperti shalat, zakat, puasa, kafarat, nadzar dan yang lainnya meliputi segala amanat yang tidak terlihat oleh orang lain. Juga termasuk hak-hak sesama manusia, seperti hak titipan dan yang lainnya yang menjadi kepercayaan satu sama lain. Allah memerintahkan untuk melaksanakannya dengan baik”. (Tafsirul Qur’anil Azhim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1419 H], juz II, halaman 298).
Dari penjelasan Ibnu Katsir dapat dipahami. amanat pejabat publik adalah termasuk amanat hak sesama manusia yang wajib dilaksanakan dengan baik. Termasuk dalam hal ini ialah dengan menjaga etika komunikasi terhadap rakyatnya.
Berkaitan hal ini, berikut adalah beberapa etika komunikasi yang hendaknya dimiliki oleh pejabat publik:
Pertama, transparan dalam memberikan informasi
Etika komunikasi pertama yang hendaknya dimiliki pejabat publik ialah transparan dalam memberikan informasi kepada rakyat. Terutama informasi yang berkaitan dengan kebijakan yang diambil untuk kemaslahatan rakyat. Pejabat publik tidak diperkenankan memanipulasi informasi, mencurangi atau menipu dalam melaksanakan kebijakan sebagai wakil rakyat. Terlebih tidak mengikutsertakan rakyat dalam membuat kebijakan.
Rasulullah saw bersabda:
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
Artinya: “Tidaklah seorang hamba yang diberikan tanggung jawab oleh Allah sebagai pemimpin, lalu ia meninggal dunia pada hari yang telah ditetapkan dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan surga untuknya.” (HR. Muslim).
Al-Qadhi Iyadh menjelaskan, hadits di atas merupakan peringatan bagi siapa saja yang diberikan amanat berupa jabatan ataupun yang lainnya agar tidak melakukan penipuan ataupun berkhianat terhadap amanat yang diembankan dalam jabatannya. Termasuk dalam hal ini ialah terkait transparansi dalam memberikan informasi kepada rakyatnya. Terutama informasi yang berkaitan dengan kebijakan publik. (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, [Beirut, Dar Ihya At-Turats Al-Arabi: 1392 H], juz II, halaman 166).
Kedua, terbuka dengan kritik masyarakat dan menanggapinya dengan lembut
Etika komunikasi selanjutnya yang hendaknya dimiliki oleh pejabat ialah terbuka dengan kritik masyarakat dan menanggapi dengan lembut. Dalam menghadapi kritik, pejabat perlu menanggapi dengan sikap yang baik, penuh lemah lembut dan tidak melaksanakannya dengan cara kekerasan.
Al-Ghazali berkata:
نك متى أمكنك أن تعمل الأمور بالرفق واللطف فلا تعملها بالشدة والعنف. قال صلى الله عليه وسلم: (كل والٍ لا يرفق برعيته لا يرفق الله به يوم القيامة)
Artinya: “Bagi pejabat, jika mungkin bagimu untuk melaksanakan sesuatu dengan lemah lembut, maka janganlah engkau melakukannya dengan keras dan kasar. Sebagaimana sabda Nabi Saw “Setiap pemimpin yang tidak bersikap lembut terhadap rakyatnya maka Allah tidak akan bersikap lembut terhadapnya di hari kiamat”. (Al-Ghazali, At-Tibrul Masbuk fi Nasihatil Muluk, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1988 ], halaman 28).
Ketiga, merespon kritik dengan baik dengan memberikan kebijakan yang sesuai syariat
Selanjutnya, bagi pejabat yang telah mendapatkan kritik dari rakyat, tentunya perlu melakukan introspeksi terhadap kinerjanya, dan melakukan perbaikan. Maka hendaknya perbaikan yang dilakukan menyesuaikan kebutuhan rakyat dan berlandaskan syariat dan kemaslahatan rakyat.
Al-Ghazali berkata:
أن تجتهد أن ترضى عنك رعيتك بموافقة الشرع
Artinya: “Hendaknya engkau berusaha memenuhi kebutuhan rakyatmu dan melaksanakannya dengan berlandaskan syariat”. (Al-Ghazali, 28).
Pejabat publik merupakan perpanjangan tangan dari rakyat. Pejabat publik hendaknya menjaga etika komunikasi dengan baik terhadap rakyat, menanggapi kritik dari rakyat dengan baik dan melaksanakan kebijakan publik dengan berdasarkan syariat dan kemaslahatan rakyat. Wallahu a'lam.
Ustadz Alwi Jamalulel Ubab, Penulis Keislaman tinggal di Indramayu
