Tasawuf/Akhlak

Tujuh Adab Penerima Hadiah

Rab, 16 Februari 2022 | 18:00 WIB

Tujuh Adab Penerima Hadiah

Demikian pula sebaliknya. Atau pihak penerima akan memberikan hadiahnya kepada pihak lain lagi yang sebelumnya tidak memberinya hadiah.

Saling memberi hadiah hukumnya sunnah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu sebagai berikut:


تهادوا تحابوا


Artinya: “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR al-Bukhari).


Saling memberi hadiah berarti ada pihak pemberi dan ada pula penerima. Pihak yang semula memberi pada gilirannya bisa menjadi penerima. Demikian pula sebaliknya. Atau pihak penerima akan memberikan hadiahnya kepada pihak lain lagi yang sebelumnya tidak memberinya hadiah.


Hal ini dimungkinkan sebab hadits di atas tidak menutup kemungkinan hal seperti ini terjadi. Yang terpenting adalah dalam masyarakat hendaknya selalu ada kegiatan memberi hadiah antara satu dengan yang lainnya. 


Untuk menjadi penerima yang baik atas suatu hadiah, Imam al-Ghazali menasihatkan 7 adab sebagai berikut:


آداب المهدى إليه: إظهار السرور بها وإن قلت ، والدعاء لصاحبها إذا غاب. والبشاشة إذا حضر ، والمكافأة إذا قدر ، والثناء عليه إذا أمكن ، وترك الخضوع له والتحفظ من ذهاب الدين معه ونفي الطمع معه ثانيا


Artinya: “Adab Pemberi Hadiah: memperlihatkan rasa gembira walaupun hadiahnya sedikit, segera mendoakan kebaikan atas diri pemberi ketika ia sudah pergi, menampakkan keceriaan saat berhadapan dengan sang pemberi, membalas jika mampu, memujinya jika mungkin, tidak tunduk kepadanya,  menjaga jangan sampai pemberian tersebut mengakibatkan hilangnya agama dan jangan sampai berharap agar diberi hadiah lagi yang kedua kali dari orang yang sama.” (lihat Imam al-Ghazali, al-Adâb fî al-Dîn dalam Majmû'ah Rasâil al-Imâm al-Ghazâlî [Kairo: Al-Maktabah At-Taufîqiyyah, t.th.], Hal. 439).


Dari kutipan di atas dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:


Pertama, menampakkan rasa gembira walaupun hadiahnya sedikit. Seberapa pun nilai hadiah yang diberikan harus diterima dengan senang hati. Pihak penerima tidak sebaiknya menampakkan kekecewaan atau bahkan tersinggung karena nilai hadiah yang diterimanya sedikit atau tidak berharga menurut ukurannya.


Apalagi jika hadiah itu kemudian ditolaknya, tentu saja hal ini sangat tidak baik karena tidak saja bisa menyinggung perasaan pihak pemberi tetapi juga tidak menunjukkan sikap berterima kasih kepada pihak pemberi dan rasa syukur kepada Allah.  


Kedua, segera mendoakan kebaikan atas diri pemberi ketika ia sudah pergi. Mendoakan yang baik-baik untuk pihak pemberi tanpa mempersoalkan nilainya, adalah baik, Doa itu, misalnya sebagai berikut: 


جزاكم الله احسن الجزاء


Artinya: “Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang sebaik-baiknya.” 


Doa seperti itu sudah umum di mana pihak yang didoakan mendengar dan mengetahuinya. Namun sebetulnya mendoakan tanpa kehadiran pihak yang didoakan atau mendoakannya secara pelan (sirr) lebih baik. Hal ini berdasarkan  hadits Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sebagai berikut:


إذا دعا المسلم لأخيه بظهر الغيب قال الملك آمين ولك بمثله 


Artinya: “Apabila seorang Muslim mendoakan bagi saudaranya sesama Muslim di luar kehadirannya, malaikat akan menimpali dengan ucapan “Amin” dan semoga Anda memperoleh semacam itu” (HR Muslim). 


Ketiga, menampakkan keceriaan saat berhadapan dengan sang pemberi. Poin ketiga ini terkait erat dengan poin pertama. Poin pertama lebih mewakili suasana di dalam hati. Poin ketiga merupakan ungkapan kegembiraan di dalam hati itu  melalui wajah yang ceria. Dengan kata lain pihak penerima harus menunjukkan rasa ridha lahir dan batin.  


Keempat, membalas jika mampu. Tidak setiap penerima hadiah adalah orang yang mampu membalas karena alasan tertentu, semisal, sudah tua dan tidak bekerja. Oleh karena itu, jika memang tidak mampu, penerima hadiah tidak perlu merasa bersalah apalagi memaksakan diri untuk membalasnya sebab anjuran membalas ini bersifat kondisional.  


Kelima, memujinya jika mungkin. Pihak penerima hadiah dianjurkan untuk memuji pihak pemberi secara wajar. Itu saja jika dipandang perlu. Misalnya pujian itu berbunyi, “Anda memang baik hati.” Artinya pujian itu tidak perlu berlebihan atau  terkesan menjilat agar pemberi memberinya hadiah lagi. Tentu ini menunjukkan ketamakan yang sudah pasti tidak terpuji.   


Keenam, tidak tunduk kepadanya. Tidak diperbolehkan seseorang menjadi tunduk kepada orang lain hanya karena hadiah yang diterimanya. Artinya hadiah berupa apapun tidak boleh mempengaruhi sikap penerima terhadap pemberi sehingga ia menjadi tunduk dan menuruti kemauannya yang tidak bisa dibenarkan. Contoh dalam masalah ini adalah gratifikasi yang menjurus kepada suap. 


Suap merupakan perbuatan terlarang berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma sebagai berikut:


لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسل: الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ


Artinya: “Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam melaknat penyuap dan penerima suap. (HR Abu Dawud dan al-Tirmiz).


Ketujuh, menjaga jangan sampai pemberian tersebut mengakibatkan hilangnya agama dan jangan sampai berharap agar diberi hadiah lagi yang kedua kali dari orang yang sama. Poin ketujuh ini menguatkan poin keenam bahwa suatu hadiah tidak boleh mempengaruhi sikap keberagamaan penerima sehingga berani melanggar aturan-aturan agama. Penerima harus meyakini bahwa suatu hadiah yang sampai kepadanya tanpa ia sendiri pernah memintanya adalah pemberian dari Allah sehingga  ia harus tetap bertakwa kepada-Nya. 


Demikianlah ketujuh adab penerima hadiah sebagaimana dinasihatkan oleh Imam al-Ghazali. Intinya adalah jika kita mendapat hadiah dari seseorang, maka hendaklah kita menerimanya dengan senang hati, lalu membalasnya jika mampu dan mendoakannya yang baik-baik, dengan catatan hadiah itu tidak memiliki maksud apapun kecuali sekadar tali asih.


Namun jika kita merasa khawatir dan menyakini hadiah itu akan mempengaruhi sikap kita dalam menegakkan kebenaran sehingga berani melanggar larangan-larangan Allah, maka hadiah tersebut sebaiknya tidak kita terima.    


Ustadz Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta