Bahtsul Masail

Bagaimana Hukum dan Tata Cara Mandi Tobat?

Sab, 6 Januari 2024 | 11:00 WIB

Bagaimana Hukum dan Tata Cara Mandi Tobat?

Air mandi. (Foto: NU Online/Freepik)

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Yth. Redaksi NU Online, izin bertanya apakah mandi tobat itu ada? Kemudian jika ada, bagaimana tata caranya? Terimakasih. (Ali Ma’sum).

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr Wb. Terimakasih pertanyaannya. Semoga penanya diberikan kesehatan dan selalu dalam lindungan Allah ta’ala.

Allah sangat menyukai hamba-Nya yang bertobat dan menyesali kesalahan yang telah diperbuatnya. Hal ini tegas disebutkan dalam firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 222, yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”.

Ketika seorang hamba ingin bertobat, maka setidaknya ada tiga hal yang harus ia penuhi. Tiga hal ini menjadi rukun saat seseorang ingin bertobat. Al-Qusyairi dalam ar-Risalah al-Qusyariyah menyebutkan:


الندم عَلَى مَا عمل من المخالفات، وترك الزلة فِي الحال، والعزم عَلَى أَن لا يعود إِلَى مثل مَا عمل من المعاصي فَهَذِهِ الأركان لابد منها حَتَّى تصح توبته
 

Artinya: “Pertama, menyesal atas perbuatan dosa yang telah dilakukan. Kedua, meninggalkan maksiat yang saat itu sedang diperbuat. Ketiga, bertekad untuk tidak mengulang perbuatan maksiat serupa. Inilah rukun-rukun yang mesti dipenuhi hingga tobatnya menjadi sah .” (Al-Qusyairi, ar-Risalah al-Qusyairiyyah, [Kairo: Darul Ma’arif, t.t.], jilid I, hal. 208).

Kemudian dari sini muncul sebuah pertanyaan, apakah seseorang diharuskan mandi ketika tobat? Seolah-olah dosa telah menyelimuti tubuhnya, kemudian dengan mandi tobat dosa pun hilang?

Sebelum membahas ke sana, mandi sendiri merupakan sarana untuk membersihkan diri dari kotoran. Nabi saw pernah mengumpamakan shalat fardhu yang dikerjakan 5 kali sehari sebagai aliran sungai yang digunakan orang Mukmin untuk membersihkan dirinya. Beliau bersabda:


أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: أَرَأَيْتُمْ لو أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ منه كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ، هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ. شَيْءٌ؟ قالوا: لا يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ، قال: فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الخَمْسِ يَمْحُو اللهُ بِهِنَّ الخَطَايَا
 

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu rumah salah seorang dari kalian, lalu ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali, apakah akan tersisa kotoran tubuhnya walau sedikit?" Para sahabat menjawab, "Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya." Beliau bersabda, "Maka itulah perumpamaan shalat lima waktu, dengan shalat 5 waktu Allah menghapus dosa-dosa.”

Selanjutnya sejauh pencarian kami, dosa memang dihapuskan dengan tobat yang diterima Allah sebagaimana tata cara di atas. Adapun mandi tobat, tidak banyak yang membahasnya. Beberapa ulama fiqih hanya menyebut sekilas saja soal mandi tobat.

Mandi tobat dihukumi sunnah oleh para fuqaha, ia tergolong ke dalam al-aghsal al-masnunah (mandi-mandi yang disunnahkan), meskipun tidak banyak yang menyebut kesunahan mandi tobat dalam kitab-kitab fiqih.

Imam an-Nawawi ketika menjelaskan perbedaan pendapat terkait sunnah atau tidaknya mandi bagi orang kafir yang masuk Islam, beliau melampirkan landasan berupa riwayat bahwa ada beberapa orang yang masuk Islam namun tidak memerintahkan mereka untuk mandi. Imam an-Nawawi menyebutkan:


وَلِأَنَّهُ تَرْكُ مَعْصِيَةٍ فَلَمْ يَجِبْ مَعَهُ غُسْلٌ كَالتَّوْبَةِ مِنْ سَائِرِ الْمَعَاصِي
 

Artinya, “Karena [masuk Islam] merupakan perbuatan meninggalkan maksiat, maka tidak wajib mandi sebagaimana [mandi] tobat dari seluruh dosa.” (Imam an-Nawawi, al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid I, hal. 208).

Keterangan serupa diungkapkan oleh Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Dimyathi dalam Hasiyah I’anatuth Thalibin:

كالتوبة من سائر المعاصي، فإنه لا يجب لها غسل، بل يسن.


Artinya, “Sebagaimana tobat dari seluruh maksiat, sesungguhnya itu tidak wajib, namun disunnahkan.” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha’ Dimyathi, Hasiyah I’anatuth Thalibin, jilid II, hal. 86).

Dua keterangan di atas menegaskan bahwa mandi tobat ada dalam Islam dan hukumnya adalah sunnah, meskipun tidak ada detail khusus yang menjelaskan tata caranya.

Bagi penanya, apabila memang hendak melakukan mandi tobat maka dipersilakan, adapun tatacaranya sebagaimana mandi biasa dengan menyertakan niat tobat dalam hati sebelum mandi. Selain itu, 3 rukun tobat di atas merupakan hal substantif yang harus dipenuhi ketika tobat. Wallahu a’lam

Ustadz Amien Nurhakim, Musyrif Pesantren Darus Sunnah Jakarta