Bahtsul Masail

Bolehkah Menunda Qadha Puasa Ramadhan Sebab Menyusui? 

Jum, 29 Desember 2023 | 08:00 WIB

Bolehkah Menunda Qadha Puasa Ramadhan Sebab Menyusui? 

Ibu menggendong anaknya. (Foto ilustrasi: NU Online/Freepik)

Assalamualaikum, mohon maaf sebelumnya, sekarang kan sudah mendekati bulan Ramadhan. Bagaimana hukumnya orang yang punya utang puasa karena nifas. Sedangkan ketika ingin mengqadhanya dia dalam keadaan menyusui yang pasti berpengaruh pada kesehatannya dan juga anaknya. Lalu bila sampai ke Ramadhan lagi, apakah dia harus bayar fidyah dan wajib mengqadhanya? Mohon penjelasannya.


Jawaban:

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Penannya yang terhormat, semoga keselamatan, keberkahan selalu menyertai anda dan diberi keistiqamahan dalam beribadah. Memang benar, seorang wanita yang sedang nifas sebagaimana juga seorang yang haid tidak wajib puasa. Bahkan apabila puasa, puasanya tidak sah dan haram bila dilakukan. Karena suci dari haid dan nifas merupakan syarat sahnya puasa. 


Bagi yang tidak puasa karena haid dan nifas wajib untuk mengqadanya sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah ra. 


كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ: أَيْ الْحَيْضُ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ


Artinya: “Kami mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat." (HR. Bukhari Muslim).


Dalam masalah kewajiban mengqadha puasa bagi seorang yang haid disamakan juga seorang yang nifas tidak untuk shalat telah terjadi kesepakatan ulama (ijma'). 


Adapun makna yang terkandung dalam riwayat di atas bahwa shalat itu banyak sehingga berat mengqadhanya, berbeda dengan puasa. (Al-Khatib As-Syarbini, Mugni al-Muhtaj, [ Bairut, Dar Kutub Ilmiyah: 1415 H], juz I halaman 289).


Kemudian terkait ketentuan qadha puasanya ialah harus selesai sebelum bulan Ramadhan berikutnya. Jika tidak dilakukan dengan tanpa udzur maka baginya kewajiban membayar fidyah selain kewajiban mengqadha puasanya setiap harinya satu mud. Berikut penjelasan Syekh Zainuddin al-Malibari (w. 987 H) selengkapnya.


ويجب على مؤخر قضاء لشيء من رمضان حتى دخل رمضان آخر بلا عذر في التأخير: بأن خلا عن السفر والمرض قدر ما عليه مد لكل سنة فيتكرر بتكرر السنين على المعتمد


Artinya: "Wajib bagi orang yang menunda qadha Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa ada udzur yang mengharuskan penundaan itu terjadi, sebagaimana orang yang masih mempunyai waktu senggang dari sakit dan bepergian yang cukup untuk melaksanakan qadhanya, membayar fidyah satu mud untuk satu hari qadha dari bulan Ramadhan setiap tahun. Lalu fidyah dilipatkan sejumlah berapa kali Ramadhan terlewati. Demikian  menurut pendapat yang mu'tamad."


Berkenaan dengan pertanyaan yang diajukan, yaitu menunda qadha puasa Ramadhan sampai Ramadhan berikutnya dengan alasan menyusui merupakan salah satu bentuk udzur yang tidak mewajibkan membayar fidyah. Berikut lebih lanjut penjelaskan Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu'in-nya. 


وخرج بقولي بلا عذر: ما إذا كان التأخير بعذر كأن استمر سفره أو مرضه أو إرضاعها إلى قابل فلا شيء عليه ما بقي العذر وإن استمر سنين


Artinya: "Tidak termasuk ucapanku 'tanpa ada udzur', yaitu jika penundaan qadha itu karena udzur, seperti terus menerus dalam bepergian atau sakit atau menyusui  hingga masuk Ramadhan tahun depan, maka ia tidak dikenakan kewajiban fidyah selama udzur tersebut masih berlangsung walaupun sampai bertahun-tahun."


Syekh Bakri Syatha (w. 1310 H) menerangkan alasan tidak dikenakan kewajiban fidyah bila menunda sebab udzur sebagai berikut: 


قوله: فلا شئ عليه أي بالتأخير، لأن تأخير الأداء بالعذر جائز، فتأخير القضاء به أولى


Artinya: "Ungkapan mushonif 'maka ia tidak dikenakan kewajiban fidyah' yakni sebab penundaannya. Karena menunda puasa yang bersetatus ada' sebab adanya udzur diperbolehkan, maka menunda qadha sebab udzur lebih utama." (Zainuddin al-Malibari dan Abu Bakar Utsman Bin Muhammad Syatha Ad-Dimyati As-Syafi'i, Fathul Mu'in dalam Hasyiyah I'anatut Thalibin, [Bairut, Dar-Fikr: tt], juz 2 halaman 273-274).


Walhasil, menunda qadha puasa Ramadhan sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya sebab menyusui adalah termasuk penundaan karena adanya udzur, sehingga baginya tidak ada kewajiban membayar fidyah hanya cukup mengqadanya saja jika kondisinya sudah memungkinkan untuk mengqadhanya. 


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahu a'lam bisshawab.


Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo