Hukum Berhubungan Intim saat Istri Hamil
NU Online ยท Jumat, 8 September 2023 | 14:00 WIB
Ahmad Muntaha AM
Penulis
Assalamuโalaikum wr. wb. Pengasuh bahtsul masail NU Online, saya ingin bertanya hukum berhubungan intim saat istri sedang hamil. Apakah diperbolehkan atau tidak? Terima kasih. (Hamba Allah)
Jawaban
Penanya yang terhormat, wanita hamil, sebagaimana ibu kita pada umumnya kadang mengalami berbagai kepayahan saat kehamilannya. Dalam Al-Qurโan Surat Luqman ayat 14 diterangkan kepayahan ibu hamil ini dengan diksi wahnan โala wahnin sebagaimana berikut:
ููููุตููููููุง ุงููุฅูููุณูุงูู ุจูููุงููุฏููููู ุญูู ูููุชููู ุฃูู ูููู ููููููุง ุนูููู ูููููู ููููุตูุงูููู ููู ุนูุงู ููููู ุฃููู ุงุดูููุฑู ููู ููููููุงููุฏููููู ุฅูููููู ุงููู ูุตููุฑูย
Artinya, โKami mewasiatkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. (Wasiat Kami,) โBersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.โ Hanya kepada-Ku (kamu) kembali.โ
Merujuk penafsiran Imam Al-Qurthubi, maksud kata wahnan โala wahnin adalah ibu yang sedang hamil setiap hari semakin lemah. (Al-Qurthubi, Al-Jamiโ li Ahkamil Quran, juz XIV, halaman 63).
Dari sini dapat kita pahami bahwa sudah semestinya perempuan hamil diperlakukan secara lebih baik karena pada umumnya setiap hari semakin lemah.
Lalu apakah hal ini juga mencakup ketidakbolehan berhubungan intim dengan istri yang sedang hamil?
Dalam hal berhubungan intim dengan istri yang sedang hamil ulama berbeda pendapat. Sejumlah ulama memakruhkan, sedangkan mayoritas ulama membolehkannya.
Ulama yang memakruhkan menggauli istri saat hamil berpedoman pada hadits riwayat Asma binti Yazid bin As-Sakan:
ุนููู ุฃูุณูู ูุงุกู ุจูููุชู ููุฒููุฏู ุจููู ุงูุณูููููู ููุงููุชู: ุณูู ูุนูุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ููููููู: ูุงู ุชูููุชููููุง ุฃููููุงูุฏูููู ู ุณูุฑููุงุ ููุฅูููู ุงููุบููููู ููุฏูุฑููู ุงููููุงุฑูุณู ููููุฏูุนูุซูุฑููู ุนููู ููุฑูุณููู. (ุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฏ
Artinya, โDiriwayatkan dari Asma binti Yazid bin As-Sakan, ia berkata: โAku mendengar Rasulullah saw bersabda: โJangan kalian bunuh anak-anak kalian secara rahasia. Sungguh perbuatan ghail (menggauli istri saat menyusui atau hamil) menemui seorang penunggang kuda, lalu ia menjatuhkannya dari kudanya.โ (HR Abu Dawud).
Al-Mula Ali Al-Qari menjelaskan, maksud hadits ini adalah bahwa ketika perempuan disetubuhi dalam kondisi hamil, maka air susunya rusak (tidak berkualitas), dan bila anak tumbuh dengan asupan air susu seperti itu maka akan berpengaruh buruk pada tubuhnya. Kemudian ketika ia dewasa dan naik kuda maka akan jatuh karenanya. Maka hal itu seperti membunuhnya. (Al-Mula Ali Al-Qari, Mirqatul Mafatih, juz X, halaman 137-138).
Sementara ulama yang membolehkannya berpedoman pada dua hadits berikut:
ุนููู ุนูุงู ูุฑู ุจููู ุณูุนูุฏู ุฃูููู ุฃูุณูุงู ูุฉู ุจููู ุฒูููุฏู ุฃูุฎูุจูุฑู ููุงููุฏููู ุณูุนูุฏู ุจููู ุฃูุจูู ูููููุงุตู ุฃูููู ุฑูุฌููุงู ุฌูุงุกู ุฅูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ููููุงูู: ุฅููููู ุฃูุนูุฒููู ุนููู ุงู ูุฑูุฃูุชูู. ููููุงูู ูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู : ููู ู ุชูููุนููู ุฐูููููุ ููููุงูู ุงูุฑููุฌููู ุฃูุดููููู ุนูููู ููููุฏูููุง ุฃููู ุนูููู ุฃููููุงูุฏูููุง. ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู : ูููู ููุงูู ุฐููููู ุถูุงุฑููุง ุถูุฑูู ููุงุฑูุณู ููุงูุฑูููู ู. (ุฑูุงู ู ุณูู
Artinya, โDiriwayatkan dari Amir bin Saโad bahwa Usamah bin Zaid mengabari ayahnya, yaitu Saโad bin Abi Waqqash, sungguh ada seorang lelaki mendatangi Rasulullah saw dan berkata: โAku meng-โazl (mengeluarkan sperma di luar rahim) dari istrikuโ. Lalu Rasulullah saw bersabda: โMengapa kamu lakukan itu?โ Lelaki itu menjawab: โAku menyayangi anaknya atau anak-anaknyaโ. Lalu Rasulullah saw bersabda: โAndaikan hal itu membahayakan, niscaya sudah membahayakan orang Persi dan Romawi.โ (HR Muslim).
Menurut Imam Abu Jaโfar At-Thahawi dalam hadits ini terdapat kebolehan menggauli para istri yang sedang hamil. (At-Thahawi, Maโanil Atsar, juz VI, halaman ย 85-87).
ุนููู ุฌูุฏูุงู ูุฉู ุจูููุชู ููููุจู ุฃูุฎูุชู ุนููููุงุดูุฉู ููุงููุชู ุญูุถูุฑูุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ููู ุฃูููุงุณู ูููููู ููููููู: ููููุฏู ููู ูู ูุชู ุฃููู ุฃูููููู ุนููู ุงููุบููููุฉู ููููุธูุฑูุชู ููู ุงูุฑูููู ู ููููุงุฑูุณู ููุฅูุฐูุง ููู ู ููุบููููููู ุฃููููุงูุฏูููู ู ูููุงู ููุถูุฑูู ุฃููููุงูุฏูููู ู ุฐููููู ุดูููุฆูุง
Artinya, โDiriwayatkan dari Judamah binti Wahb saudari โUkasyah, ia berkata: โAku mendatangi Rasulullah saw saat bersama orang banyak, saat beliau bersabda: โSungguh Aku bermaksud melarang dari perbuatan ghilah (menggauli wanita yang sedang menyusui atau hamil), lalu aku melihatnya pada bangsa Romawi dan Persia. Kemudian mereka melakukannya pada anak-anak mereka dan itu tidak membahayakan mereka sedikit pun.โ (HR Muslim)
Merujuk penjelasan Al-Hafidh Al-Munawi, andaikan menyetubuhi istri atau istri menyusui saat hamil membahayakan, niscaya hal itu membahayakan anak-anak bangsa Romawi dan Persia. Karena mereka telah melakukannya padahal banyak dokter di sana. Andaikan hal itu membahayakan niscaya para dokter itu akan mencegahnya. (Al-Munawi, Faidhul Qadir, juz V, halaman 357).
Di antara ulama mazhab Syafiโi yang membolehkannya secara terang-terangan adalah Al-Khatib As-Syirbini. Ia menegaskan:
ููุง ูุญุฑู ูุทุก ุงูุญุงู ู ูุงูู ุฑุถุน
Artinya, โDan tidak haram menyetubuhi perempuan hamil dan menyusui.โ (As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, juz III, halaman 139).
Dari uraian ini dapat dipahami bahwa hukum menyetubuhi istri saat hamil ada dua pendapat, pertama makruh, dan kedua menurut mayoritas ulama adalah boleh dan tidak makruh sama sekali.
Pun demikian, untuk menjaga kesehatan janin dan ibunya, hendaknya suami yang ingin menggauli istri saat hamil memilih posisi yang tidak membahayakan kesehatannya. Sangat penting pula hal ini dikonsultasikan kepada dokter yang lebih paham dalam hal ini. Baik dari sisi kesehatan fisik maupun psikisnya.ย
Ibnu Hajar Al-Haitami dan As-Syirwani menjelaskan:
ููุง ุดูููุกู ู
ููู ูููููููููุงุชููู ุญูููุซู ุงุฌูุชูููุจู ุงูุฏููุจูุฑู ุฅูููุง ู
ูุง ููููุถูู ุทูุจููุจู ุนูุฏููู ุจูุถูุฑูุฑููู
ย ูููู (ูุง ุดูุก ู
ู ููููุงุชู ) ุฃู ูุง ููุฑู ุดูุก ู
ู ููููุงุช ุงูุฌู
ุงุน ู
ู ููููุง ู
ุถุทุฌุนุฉ ุฃู ู
ุณุชูููุฉ ุนูู ุงูุฌูุจ ุฃู ูุงุฆู
ุฉ ุฃู ู
ู ุฌุงูุจ ุงููุจู ุฃู ุงูุฏุจุฑ ุฃู ุบูุฑ ุฐูู ุงู ย ูุฑุฏู
Artinya, โTidak apa-apa sedikitpun dari cara-cara bersetubuh sekira suami menghindari (mengauli isti pada) dubur, kecuali petunjuk dokter yang adil menyatakan berbahaya. Maksudnya tidak ada kemakruhan sedikitpun dari cara-cara bersetubuh, baik posisi istri tidur miring, terlentang bertumpu ada lambung, berdiri, dari arah qubul maupun dari arah dubur, atau posisi lainnya (selama tidak berbahaya menurut dokter). Demikian penjelasan Al-Kurdi.โ (Ibnu Hajar Al-Haitami dan As-Syirwani, Tuhfatul Muhtaj dan Hawasyis Syirwani, juz V, halaman 217). Wallahu aโlam.
Ustadz Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online
Terpopuler
1
Wacana Ketua Umum PBNU Dipilih Lewat AHWA, Rais Aam: Semua Dikembalikan ke Muktamirin
2
Khutbah Jumat Kemerdekaan: Mengenang Jasa Pahlawan, Melanjutkan Perjuangan
3
Khutbah Jumat: Korupsi Sebagai Pengkhianatan Terhadap Kemerdekaan
4
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
5
LF PBNU: Rabiul Awal 1448 H Jatuh Esok, Selamat Datang Bulan Maulid Nabi
6
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Rabiul Awal 1448 H
Terkini
Lihat Semua