Hukum Menghentikan Shalat saat Bencana Datang
NU Online ยท Kamis, 23 Januari 2020 | 09:50 WIB
Jawaban
ูุจููุง ุฃูุง ุนูู ุฌุฑู ููุฑ ุฅุฐุง ุฑุฌู ูุตูู ูุฅุฐุง ูุฌุงู ุฏุงุจุชู ุจูุฏู ูุฌุนูุช ุงูุฏุงุจุฉ ุชูุงุฒุนู ูุฌุนู ูุชุจุนูุง
Artinya, โKetika kami di tepi sungai, ada seseorang (sahabat Abu Barzah RA) melakukan shalat. Tali kekang hewan yang dikendarainya berada dalam genggaman. Tetapi tiba-tiba hewan itu menyentaknya sehingga ia pun terpaksa mengikutinya,โ (HR Bukhari).
Para ulama fikih menjadikan hadits ini sebagai dalil atas penghentian shalat ketika tiba-tiba saja sebuah musibah atau bencana terjadi baik musibah itu bersifat individu maupun kolektif. Pada prinsipnya, seseorang boleh membatalkan shalatnya ketika situasi โdaruratโ membuatnya khawatir atas kerusakan harta benda apalagi nyawa.
ูููู ุญุฌุฉ ูููููุงุก ูู ููููู ุฃู ูู ุดูุก ูุฎุดู ุงุชูุงูู ู ู ู ุชุงุน ูุบูุฑู ูุฌูุฒ ูุทุน ุงูุตูุงุฉ ูุฃุฌูู
Artinya, โHadits ini menjadi dalil para fuqaha bahwa pada segala situasi dan kondisi yang dikhawatirkan dapat merusak harta benda dan lain-lain, seseorang boleh menghentikan shalat karenanya,โ (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, Syarah Shahih Bukhari, juz III, halaman 82).
Imam An-Nawawi dari Mazhab Syafiโi juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan bahwa dalam situasi uzur seseorang boleh menghentikan atau membatalkan shalat yang sedang dikerjakannya. Menurutnya, ini pandangan Imam As-Syafiโi.
ุฅุฐุง ุฏุฎู ูู ุงูุตูุงุฉ ุงูู ูุชูุจุฉ ูู ุฃูู ููุชูุง ุฃู ุบูุฑู ุญุฑู ูุทุนูุง ุจุบูุฑ ุนุฐุฑ ููุฐุง ูู ูุต ุงูุดุงูุนู ูู ุงูุงู ููุทุน ุจู ุฌู ุงููุฑ ุงูุงุตุญุงุจ
Artinya, โJika sudah masuk ke dalam shalat wajib baik di awal waktu maupun tidak di awal waktu, maka seseorang diharamkan untuk menghentikan shalatnya tanpa udzur. Ini teks dari Imam As-Syafiโi. Pendapat ini juga dipegang oleh kebanyakan ulama,โ (An-Nawawi, Al-Majmuk, Syahrul Muhazzab).
Adapun orang yang terlanjur membatalkan shalatnya karena bencana tiba-tiba saja terjadi wajib dengan segenap upaya untuk mengulang shalat yang dibatalkannya tersebut sebagaimana keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli berikut ini:ย
ูุฅู ูุงู ุชุฏุงุฑู ุงูุตูุงุฉ ุจุนุฏ ูุทุนูุงุ ูุฃู ุฃุฏุงุก ุญู ุงููู ุชุนุงูู ู ุจูู ุนูู ุงูู ุณุงู ุญุฉ
Artinya, โ(Shalat juga wajib dibatalkan bilaโฆ) dan memungkinkan mengulang shalat tersebut setelah pembatalan karena pemenuhan kewajiban terhadap Allah didasarkan pada kelonggaran,โ (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 37).
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Menjaga Privasi Anak di Media Sosial
3
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
4
Syekh Yusuf al-Makassari: Sufi Nusantara yang Ubah Dzikir Jadi Gerakan Pembebasan
5
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jamaah Haji, Tertinggi Rp1,3 Juta
6
Kiai Miftach Ingatkan Pentingnya Wirid hingga Akhir Hayat
Terkini
Lihat Semua