Hukum Menunda Mandi Wajib padahal Waktu Shalat Hampir Habis
Sabtu, 4 Desember 2021 | 10:00 WIB

Sebenarnya orang junub tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan udara yang dingin atau tanpa alasan apapun.
Ahmad Muntaha AM
Kolomnis
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaktur NU Online, mohon bertanya berkaitan orang junub akibat mimpi basah yang baru bangun di akhir waktu Subuh, apakah ia boleh menunda mandi wajibnya sampai habisnya waktu subuh? Sekian dan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Asror, Kediri).
Jawaban
Wa’alaikumus salam wr. wb. Penanya dan pembaca budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua.
Sebenarnya orang junub tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan udara yang dingin atau tanpa alasan apapun. Dalam hal ini diriwayatkan:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه
Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi saw bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi saw pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi saw bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’ Lalu Rasulullah saw bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,’” (Muttafaqun ‘alaih).
Baca juga:
- Niat, Cara, dan Adab Mandi Wajib atau Mandi Junub
- Kondisi Junub hingga Pagi karena Tertidur, Apakah Puasa Bisa Dilanjutkan?
Hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya—meskipun yang lebih baik adalah segera melakukannya—. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari [Beriut, Darul Ma’rifah, 1379 H], juz I, halaman 391).
Namun demikian kebolehan menunda mandi wajib ini ada batasannya, yaitu selama waktu shalat tidak hampir habis. Dalam hal ini Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan:
أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة
Artinya, “Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya.” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, juz I, halaman 346).
Baca juga:
Karenanya, orang junub yang baru bangun di akhir waktu Subuh tidak boleh menunda mandi wajibnya sampai habisnya waktu subuh. Justru ia wajib segera mandi wajib, berwudhu, dan shalat subuh secepatnya. Ia tidak boleh menundanya sehingga shalat Subuh terlewat dari waktunya. Bila ia nekat menundanya maka berdosa, sebab ia sudah bangun dari tidurnya dan tidak boleh mengeluarkan shalat dari waktunya. Rasulullah saw bersabda:
لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ. رواه أحمد. صحيح
Artinya, “Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur.” (HR Ahmad. Shahih).
Semoga jawaban singkat ini dapat dipahami secara baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda.
:
Terpopuler
1
Temui Menkum, KH Ali Masykur Musa Umumkan Keabsahan JATMAN 2024-2029
2
Baca Doa Ini untuk Lepas dari Jerat Galau dan Utang
3
Cara KH Hamid Dimyathi Tremas Dorong Santri Aktif Berbahasa Arab
4
Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 2025, Jamaah Mulai Berangkat 2 Mei
5
Apel Akbar 1000 Kader Fatayat NU DI Yogyakarta Perkuat Inklusivitas
6
Pengurus Ranting NU, Ujung Tombak Gerakan Nahdlatul Ulama
Terkini
Lihat Semua