NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Bahtsul Masail

Hukum Santri Laki-Laki dan Perempuan Berduaan saat Simaan Al-Qur'an: Bolehkah Menurut Islam?

NU Online·
Hukum Santri Laki-Laki dan Perempuan Berduaan saat Simaan Al-Qur'an: Bolehkah Menurut Islam?
Simaan Al-Qur’an (NUO)
Bagikan:

Assalamu'alaikum wr wb. Yang kami hormati dan kami muliakan, para kyai dan segenap redaksi NU Online. Perkenalkan nama saya Ahmad Manarul Huda dari Magelang. Mohon izin bertanya: bagaimana hukumnya seorang santri laki-laki dan santri perempuan yang bukan mahram dalam satu ruangan, mereka berdua melakukan simaan Al-Qur'an menggunakan pengeras suara, dan jarak mereka berdua kurang lebih empat meter? Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Sebelumnya kami sampaikan terima kasih kepada Saudara Ahmad dari Magelang yang telah berkenan mengajukan pertanyaan kepada NU Online. Semoga Saudara Ahmad beserta seluruh pembaca senantiasa berada dalam lindungan dan rahmat-Nya.

Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral, terutama yang berkaitan dengan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Salah satu bentuk penjagaan tersebut adalah larangan berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Larangan ini merupakan langkah preventif (saddudz dzariah) untuk mencegah terjadinya perbuatan cabul, porno, keji atau perbuatan di luar batas kewajaran (fahisyah) di antara keduanya.

Rasulullah saw dalam hadits shahih bersabda:

لَا يخلون رجل بِامْرَأَة فَإِن ثالثهما الشَّيْطَان

Artinya: “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahram), karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (HR. Imam Ahmad, dan Imam Al-Hakim)

Imam Al-Iraqi menjelaskan terkait hadits di atas bahwa larangan khalwat (berduaan) dengan perempuan ajnabi adalah karena hal itu dapat menjadi sarana melakukan perbuatan fakhisayah (cabul, porno, keji atau perbuatan di luar batas kewajaran) sebab tergoda oleh godaan setan. Menurut Imam An-Nawawi sebagaimana beliau kutip mengatakan bahwa keharaman khalwat merupakan konsensus ulama. Berikut selengkapnya:

وَالْمَعْنَى فِي تَحْرِيمِ الْخَلْوَةِ بِالْأَجْنَبِيَّةِ أَنَّهُ مَظِنَّةُ الْوُقُوعِ فِي الْفَاحِشَةِ بِتَسْوِيلِ الشَّيْطَانِ ... وَقَدْ حَكَى النَّوَوِيُّ وَغَيْرُهُ الْإِجْمَاعَ عَلَى تَحْرِيمِ الْخَلْوَةِ بِالْأَجْنَبِيَّةِ وَإِبَاحَتِهَا بِالْمَحَارِمِ وَالْمَحْرَمُ هِيَ كُلُّ مَنْ حَرُمَ عَلَيْهِ نِكَاحُهَا عَلَى التَّأْبِيدِ بِسَبَبٍ مُبَاحٍ لِحُرْمَتِهَا فَقَوْلُنَا عَلَى التَّأْبِيدِ احْتِرَازٌ مِنْ أُخْتِ امْرَأَتِهِ وَعَمَّتِهَا وَخَالَتِهَا وَنَحْوِهِنَّ وَمِنْ بِنْتِهَا قَبْلَ الدُّخُولِ بِالْأُمِّ

Artinya: “Makna larangan khalwah (berduaan) dengan perempuan ajnabi adalah karena hal itu menjadi sarana yang dapat mengantarkan pada perbuatan keji akibat godaan setan.  … Imam An-Nawawi dan para ulama lainnya menceritakan bahwa haramnya khalwah dengan perempuan ajnabi, dan bolehnya berduaan dengan para mahram adalah ijma’ (kesepakatan ulama).

Adapun yang dimaksud mahram adalah setiap orang yang haram dinikahi secara permanen karena suatu sebab yang dibolehkan karena kehormatannya. Ucapan kami ‘secara permanen’ mengecualikan saudara perempuan istri, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, dan yang semisalnya, serta anak perempuan istri sebelum terjadi hubungan suami–istri dengan ibunya.” (Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib, [Beirut, Dar Ihya Al-Turats Al-Arabi: t.th.], juz VII, halaman 41).

Ulama merumuskan khalwat yang dilarang adalah pertemuan antara laki-laki dan perempuan lain yang dapat munculnya kecurigaan atau fitnah. Berikut penjelasan Imam Ali Syibramalisi:

أَنَّ الْمَدَارَ فِي الْخَلْوَةِ عَلَى اجْتِمَاعٍ لَا تُؤْمَنُ مَعَهُ الرِّيبَةُ عَادَةً، بِخِلَافِ مَا لَوْ قُطِعَ بِانْتِفَائِهَا فِي الْعَادَةِ فَلَا يُعَدُّ خَلْوَةً

Artinya: “Bahwa tolok ukur khalwat (berduaan yang dilarang) adalah pertemuan antara laki-laki dan perempuan yang secara adat tidak aman dari munculnya kecurigaan. Berbeda halnya jika secara kebiasaan dipastikan tidak ada potensi kecurigaan atau fitnah, maka pertemuan itu tidak dianggap khalwah.” (Hasyiah ‘Ali Syibramalisi ‘ala Nihayahtil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: t.th], juz VII, halaman 163).

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa khalwat yang dilarang adalah berduaan antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan mahram di tempat yang secara umum berpotensi menimbulkan kecurigaan, misalnya tempat sepi dan jauh dari pandangan orang lain. Dengan demikian, keharaman khalwat tidak berlaku dan hukumnya boleh apabila keduanya berada di tempat umum yang terbuka sehingga keberadaan mereka berdua dapat terlihat oleh orang lain.

ﻭﻣﻦ اﻟﻤﺒﺎﺡ ﺃﻳﻀﺎ اﻟﺨﻠﻮﺓ ﺑﻤﻌﻨﻰ اﻧﻔﺮاﺩ ﺭﺟﻞ ﺑﺎﻣﺮﺃﺓ ﻓﻲ ﻭﺟﻮﺩ اﻟﻨﺎﺱ، ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﺗﺤﺘﺠﺐ ﺃﺷﺨﺎﺻﻬﻤﺎ ﻋﻨﻬﻢ، ﺑﻞ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺴﻤﻌﻮﻥ ﻛﻼﻣﻬﻤﺎ

ﻓﻘﺪ ﺟﺎء ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺢ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ: ﺟﺎءﺕ اﻣﺮﺃﺓ ﻣﻦ اﻷﻧﺼﺎﺭ ﺇﻟﻰ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﺨﻼ ﺑﻬﺎ ﻭﻋﻨﻮﻥ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻟﻬﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﺑﺒﺎﺏ ﻣﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﺨﻠﻮ اﻟﺮﺟﻞ ﺑﺎﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻨﺪ اﻟﻨﺎﺱ، ﻭﻋﻘﺐ ﺑﻘﻮﻟﻪ: ﻻ ﻳﺨﻠﻮ ﺑﻬﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﺗﺤﺘﺠﺐ ﺃﺷﺨﺎﺻﻬﻤﺎ ﻋﻨﻬﻢ، ﺑﻞ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺴﻤﻌﻮﻥ ﻛﻼﻣﻬﻤﺎ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﺑﻤﺎ ﻳﺨﺎﻓﺖ ﺑﻪ ﻛﺎﻟﺸﻲء اﻟﺬﻱ ﺗﺴﺘﺤﻲ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺫﻛﺮﻩ ﺑﻴﻦ اﻟﻨﺎﺱ

Artinya: “Termasuk yang dibolehkan pula adalah khalwat dalam arti seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan di tengah keberadaan orang banyak, selama keduanya tidak tertutup dari pandangan mereka, bahkan sekiranya orang-orang itu tidak mendengar pembicaraan keduanya.

Telah disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari: Seorang wanita dari kalangan Anshar datang kepada Nabi ﷺ, lalu beliau berbicara dengannya secara menyendiri.

Ibnu Hajar memberi judul untuk hadis ini: ‘Bab tentang bolehnya seorang laki-laki berkhalwah dengan perempuan di hadapan orang banyak.’ Beliau kemudian memberi penjelasan: ‘Tidak boleh berkhalwat dengannya dengan cara yang membuat tubuh mereka berdua tertutup dari pandangan orang lain. Akan tetapi dibolehkan bila hanya sebatas orang-orang tidak mendengar pembicaraan mereka, apabila pembicaraannya termasuk hal yang biasanya perempuan malu menyebutkannya di hadapan orang banyak.’” (Kementerian Wakaf, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz XIX halaman 267). 

Walhasil, hukum seorang santri laki-laki dan santri perempuan yang bukan mahram berada dalam satu ruangan untuk kegiatan simaan Al-Qur’an perlu dirinci.

Apabila ruangan yang digunakan adalah ruangan tertutup dan tidak memungkinkan orang lain untuk melihat keberadaan mereka, maka hukumnya haram karena berpotensi menimbulkan kecurigaan. Namun, apabila ruangan tersebut merupakan ruang umum yang terbuka sehingga santri lain dapat menyaksikan, maka hukumnya diperbolehkan dan tidak termasuk khalwat yang diharamkan.

Meskipun demikian, kami menyarankan bahwa apabila masih tersedia mahram atau santri perempuan lain yang memiliki kompetensi baik untuk menyimak, maka simaan sebaiknya tidak dilakukan bersama santri laki-laki.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahu a‘lam.

Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo

Artikel Terkait

Hukum Santri Laki-Laki dan Perempuan Berduaan saat Simaan Al-Qur'an: Bolehkah Menurut Islam? | NU Online