Bahtsul Masail

Hukum Shalat Ashar Baru Dua Rakaat Terburu Azan Maghrib

Sab, 21 Januari 2023 | 08:00 WIB

Hukum Shalat Ashar Baru Dua Rakaat Terburu Azan Maghrib

Sebagian orang shalat di akhir waktu. Belum sempat menyelesaikannya, waktu shalat berikutnya telah tiba. (Ilustrasi: NU Online/freepik)

Assalamu ’alaikum wr wb

Saya ingin bertanya tentang shalat Ashar. Saya tertidur dan bangun setelah hampir Maghrib. Saya buru-buru ambil wudhu dan melaksanakan shalat Ashar. Masalahnya pas rakaat kedua shalat Ashar, azan Maghrib berkumandang, dan saya masih meneruskannya. Bagaimana hukumnya shalat Ashar saya? Apakah sah atau sebaliknya? Demikian pertanyaan saya. Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih. (Azzafran)


Jawaban

Wa’alaikum salam wr wb.

Penanya dan pembaca yang berbahagia, semoga kita senaantiasa mendapatkan taufik atau kemudahan dalam menjalankan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Amin.


Sah atau tidak suatu shalat yang kita lakukan bergantung pada syarat dan rukunnya. Apakah terpenuhi atau tidak. Selama syarat dan rukun shalat terpenuhi maka shalatnya sah. 


Berkaitan dengan kasus penanya, yang terburu masuk waktu Maghrib padahal shalat Ashar baru dapat dua rakaat, maka shalatnya tetap sah selama memenuhi syarat dan rukunnya. Statusnya pun tetap sebagai shalat ada’ atau yang dilaksanakan di dalam waktunya. 


Adapun berkaitan dengan berdosa atau tidaknya, karena sebagian shalatnya terlaksana di luar waktunya maka dilihat-lihat. Apakah tertidurnya itu memang benar-benar tertidur tanpa sengaja sehingga dapat dianggap sebagai uzur, atau tidak. Bila benar-benar tertidur tanpa sengaja maka tidak berdosa, dan bila sengaja tidur lalu tertidur sampai hampir kehabisan waktu untuk melaksanakan shalat sesuai waktunya maka berdosa. 


Dalam hal ini Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj:


وَمَنْ وَقَعَ بَعْضُ صَلَاتِهِ فِي الْوَقْتِ) وَبَعْضُهَا خَارِجَهُ (فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ إنْ وَقَعَ) فِي الْوَقْتِ مِنْهَا (رَكْعَةٌ ) كَامِلَةٌ بِأَنْ فَرَغَ مِنْ السَّجْدَةِ الثَّانِيَةِ (فَالْجَمِيعُ أَدَاءٌ وَإِلَّا) يَقَعْ فِيهِ مِنْهَا رَكْعَةٌ كَذَلِكَ (فَقَضَاءٌ) كُلُّهَا. سَوَاءٌ أَخَّرَ لِعُذْرٍ أَمْ لَا لِخَبَرِ الشَّيْخَيْنِ: مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ، أَيْ مُؤَدَّاةً  ... وَلَا خِلَافَ فِي الْإِثْمِ عَلَى الْأَقْوَالِ كُلِّهَا كَمَا يُعْلَمُ مِنْ كَلَامِ الْمَجْمُوعِ أَنَّ مَنْ قَالَ بِخِلَافِ ذَلِكَ لَا يُعْتَدُّ بِهِ


Artinya, “Dan orang yang sebagian shalatnya terlaksana di dalam waktu dan sebagian di luar waktu, maka menurut qaul ashah statusnya diperinci. Bila ada satu rakaat sempurna yang terlaksana di dalam waktu, yaitu ia telah selesai melakukan sujud kedua dalam rakaat itu, maka statusnya adalah shalat ada’ semua; dan bila tidak ada satu rakaat sempurna yang terlaksana di dalam waktu seperti itu, maka semuanya berstatus qadha’, baik ia menunda shalat karena uzur atau tidak. Hal ini karena hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim: ‘Orang yang menemukan satu rakaat dari shalat, maka sungguh ia telah menemukan shalat secara ada,’ … Namun demikian tidak ada perbedaan pendapat tentang dosanya shalat seperti itu dengan merujuk seluruh pendapat seluruh ulama dalam masalah ini, sebagaimana diketahui dari penjelasan Imam An-Nawawi di Kitab Al-Majmu' bahwa ulama yang berpendapat dengan pendapat yang bertentangan dengannya, maka tidak dianggap benar," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj pada Hawasyis Syirwani wal ‘Abbadi, [Beirut, Darul Fikr], juz I, halaman 435).


Syekh Abdul Hamid As-Syirwani kemudian memberi catatan, maksud ulama sepakat pelaku shalat seperti itu berdosa adalah bila tertundanya shalat memang karena kecerobohan tanpa ada uzur yang dapat diterima. Ia menegaskan:


قوله: (ولا خلاف في الاثم الخ) أي إن كان التأخير بغير عذر.


Artinya, “Ungkapan Imam Ibnu Hajar: ‘Tidak ada perbedaan pendapat tentang dosanya shalat seperti itu,’ maksudnya jika tertundanya shalat tersebut tanpa uzur atau karena kecerobohan pelakunya.” (Abdul Hamid As-Syirwani, Hasyiyah As-Syirwani, juz I, halaman 435).


Simpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan tiga hal sebagai berikut:


1. Shalat Ashar yang penanya lakukan, yaitu baru sampai dua rakaat namun terburu masuk waktu Maghrib, hukumnya tetap sah selama memenuhi syarat dan rukun shalat sebagaimana mestinya;  


2. Statusnya adalah shalat ada’ atau shalat yang dilakukan di dalam waktu, karena batas minimal ada’ yaitu satu rakaat sempurna telah terpenuhi; dan


3. Terkait dosa dan tidaknya, bila memang benar-benar tertidur tanpa sengaja maka tidak berdosa; dan bila sengaja tidur lalu terlelap sampai hampir habis waktu Ashar maka berdosa. Wallahu a’lam.


Demikian jawaban ini, semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat bagi kita semua. Amin.


Ustadz Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman NU Online