Bahtsul Masail

Minum saat Salah Duga Waktu Sahur Bulan Ramadhan, Apa yang Harus Dilakukan?

Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:00 WIB

Minum saat Salah Duga Waktu Sahur Bulan Ramadhan, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Minum salah duga waktu sahur (NU Online).

Assalamu’alaikum wr wb. Izin bertanya, saya pernah tidur di bulan Ramadhan dan tidak mendengarkan azan subuh, sedangkan alarm berbunyi lebih lambat dari waktu sebenarnya. Setelah saya minum segelas air, tiba-tiba dikumandangkan iqamah shalat subuh. Apa yang menjadi kewajiban saya? Mohon jawabannya. (Anny NH).
 

Jawaban

Wa’alaikumussalm wr wb. Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada NU Online. Semoga kita selalu mendapat petunjuk dan pertolongan dari Allah swt dalam menjalankan ibadah sehari-hari, terutama di bulan Ramadhan ini, amin. 
 

Esensi dari pertanyaan yang disampaikan adalah ada orang menduga waktu malam atau waktu sahur belum habis karena baru bangun, kemudian ia minum air. Tidak lama kemudian ia mendengar suara iqamah yang menunjukkan bahwa dugaannya salah dan ternyata ia minum air di waktu subuh. 
 

Berdasarkan konteks tersebut, kewajiban yang harus dilakukan adalah imsak, yakni menahan diri dengan tidak makan, tidak minum, serta menahan diri dari hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa, seperti halnya orang yang berpuasa. Kemudian ia berkewajiban melakukan qadha puasa kemudian hari karena puasanya dihukumi tidak sah. 
 

Hal ini sesuai dengan prinsip dasar bahwa suatu ibadah dapat dikatakan sah bila sesuai dengan kenyataan dan dugaan orang mukallaf. Jadi, jika tidak sesuai dengan kenyataan, maka tidak dapat dihukumi sah. 
 

اَلْعِبْرَةُ فِي الْعِبَادَاتِ بِمَا فِي نَفْسِ الْأَمْرِ وَبِمَا فِي ظَنِّ الْمُكَلَّفِ
 

Artinya, “Yang menjadi pertimbangan dalam ibadah adalah berdasarkan dengan kenyataan dan dugaan orang yang dituntut ibadah (mukallaf).”
 

Syekh Zakariya Al-Anshari mengatakan, jika orang makan sahur karena menduga waktu sahur masih ada, ternyata dugaannya salah, maka puasanya dihukumi tidak sah, karena dugaan yang jelas salah itu tidak dipertimbangkan.
 

وَ) حَلَّ (تَسَحُّرٌ وَلَوْ بِشَكٍّ فِي بَقَاءِ لَيْلٍ) لِأَنَّ الْأَصْلَ بَقَاؤُهُ فَيَصِحُّ الصَّوْمُ مَعَ الْأَكْلِ بِذَلِكَ إنْ لَمْ يَبِنْ غَلَطٌ (فَلَوْ أَفْطَرَ أَوْ تَسَحَّرَ بِتَحَرٍّ وَبَانَ غَلَطُهُ بَطَلَ صَوْمُهُ) إذْ لَا عِبْرَةَ بِالظَّنِّ الْبَيِّنِ خَطَؤُهُ (أَوْ) أَفْطَرَ أَوْ تَسَحَّرَ (بِلَا تَحَرٍّ وَلَمْ يَبِنْ الْحَالُ صَحَّ فِي تَسَحُّرِهِ) … فَإِنْ بَانَ الصَّوَابُ فِيهِمَا صَحَّ صَوْمُهُمَا أَوْ الْغَلَطُ فِيهِمَا لَمْ يَصِحَّ
 

Artinya, “(Dan boleh makan sahur meskipun dengan keraguan tentang masih ada atau tidaknya malam, karena hukum asalnya adalah tetapnya malam, maka puasanya tetap sah dengan adanya makan tersebut jika belum jelas salahnya.
 

Kemudian jika ia berbuka atau makan sahur dengan memeriksa waktu terlebih dahulu dan ternyata salah, maka puasanya tidak sah. Karena tidak ada pertimbangan atas suatu dugaan yang jelas salahnya. 
 

Atau ia berbuka atau makan sahur tanpa memeriksa waktu dan belum jelas keadaannya, maka sah puasanya dalam permasalahan sahur ... Jika terbukti benar pada keduanya, maka puasanya sah, atau terbukti salah, maka puasanya tidak sah.” (Fathul Wahhab, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2017], juz I, halaman 209).
 

Dalam keadaan puasa tidak sah, ia tetap harus imsak atau menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa.
 

Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan wajib imsak bagi orang yang makan karena menduga waktu masih malam dan terbukti dugaannya salah.  
 

وَيَلْزَمُ) الْإِمْسَاكَ (مَنْ تَعَدَّى بِالْفِطْرِ) وَلَوْ شَرْعًا كَأَنْ ارْتَدَّ عُقُوبَةً لَهُ (أَوْ نَسِيَ النِّيَّةَ) مِنْ اللَّيْلِ لِأَنَّ نِسْيَانَهُ يُشْعِرُ بِتَرْكِ الِاهْتِمَامِ بِأَمْرِ الْعِبَادَةِ فَهُوَ نَوْعُ تَقْصِيرٍ وَكَذَا لَوْ ظَنَّ بَقَاءَ اللَّيْلِ فَأَكَلَ ثُمَّ بَانَ خِلَافُهُ
 

Artinya, “Dan wajib untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa bagi siapa saja yang melakukan kesalahan dengan membatalkan puasanya … atau lupa niat pada waktu malam.
 

Karena lupanya itu menandakan kurangnya perhatian terhadap masalah ibadah, dan itu termasuk bentuk kelalaian. Begitu pula jika ia mengira malam masih panjang dan ia makan, kemudian terbukti salah.” (Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2016], juz I, halaman 524).
 

Demikian penjelasan tentang orang yang minum karena salah menduga waktu sahur. Pada intinya ia wajib melakukan imsak atau menghindari segala hal yang membatalkan sebagaimana orang yang puasa. Kemudian ia juga berkewajiban untuk qadha puasa karena puasanya dihukumi tidak sah. Wallahu a’lam. 
 


Ustadz Muhammad Zainul Millah, Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.