Bahtsul Masail

Nekat Murtad dari Islam? Ini yang Harus Dilakukan

Rab, 11 Januari 2023 | 13:00 WIB

Nekat Murtad dari Islam? Ini yang Harus Dilakukan

Ilustrasi: Islam (NU Online)

Assalamu'alaikum para ustadz di NU Online. Maaf saya mau bertanya. Saya dulu pernah mengucapkan perkataan murtad. Tapi selang beberapa lama, bulanan atau tahunan, saya baru sadar bahwa itu perkataan murtad. Saya sudah bersyahadat lagi ustad. Tapi saya masih
punya pacar. Pertanyaan saya apakah diterima tobat saya ustadz? Terima kasih. (Hamba Allah)

 


Jawaban

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Saudara penanya yang budiman dan semoga selalu dalam taufiq Allah swt. Adalah kewajiban setiap muslim untuk selalu menjaga dan meningkatkan kualitas serta keimanan. Termasuk menjaga keimanan adalah menghindari hal-hal yang menyebabkan murtad atau dikenal dengan istilah mukaffirat, hal-hal yang menyebabkan orang menjadi kafir.


Mukaffirat sendiri ada tiga macam:
1. berupa keyakinan seperti meyakini Tuhan lebih dari satu, Nabi Muhammad saw bukan seorang rasul, mengingkari hal-hal yang telah menjadi kesepakatan ulama dan jamak diketahui, seperti wajibnya shalat, bolehnya pernikahan dan jual beli.
2. berupa ucapan seperti mengolok-olok ayat Al-Qur'an.
3. berupa perbuatan seperti sujud pada berhala, dan membuang Al-Qur'an di tempat najis.


 

Poin Penting tentang Murtad

Tentu tulisan singkat ini tidak mungkin memaparkan secara detail setiap mukaffirat karena banyak variannya. Di samping itu berbeda-beda pula tingkat kefatalannya, sehingga sering terjadi perbedaan pendapat ulama tentang suatu hal apakah bisa sampai menyebabkan murtad atau tidak. 


Secara tuntas hal-hal yang menyebabkan murtad telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab Al I'lam bi Qawathi'il Islam dan Imam Qadli 'Iyadl dalam kitab As-Syifa bi Ta'rifi Huquqil Musthafa. Isi kedua kitab tersebut yang berkaitan dengan mukaffirat bisa disimpulkan sebagai berikut:


وحاصل أكثر تلك العبارات يرجع إلى أن كل عقد أو فعل أو قول يدل على استهانة او استخفاف بالله أو كتبه أو رسوله أو ملائكته أو شعائره أو معالم دينه أو أحكامه أو وعده أو وعيده كفر أو معصية فليحذر الإنسان من ذلك جهده


Artinya, “Kesimpulan mayoritas ungkapan (dua imam tersebut) kembali pada simpulan bahwa setiap keyakinan, perbuatan atau ucapan yang menunjukkan pada tindakan meremehkan Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, malaikat-Nya, tempat syiar agama-Nya, hukum-hukum-Nya, janji-Nya, atau ancaman-Nya), maka merupakan kekufuran atau kemaksiatan. Karena itu, seharusnya setiap orang menjauhinya sekuat tenaga.” (Abdullah bin Al-Husain Baalawi, Sullamut Taufiq pada Mirqatus Su'udit Tashdiq, [Surabaya, Al-Haramain], halaman 14).

 

Vonis Murtad

Tidak setiap orang yang melakukan jenis mukaffirat otomatis menjadi murtad. Adakalanya tidak sampai keluar dari Islam, namun berdosa karena melakukan sesuatu yang sangat diharamkan. 


Secara umum mukaffirat bisa menjadikan murtad bila dilakukan dengan kesadaran disertai meremehkan atau mengingkari kebenaran. Semisal orang yang beragama Islam melakukan sujud kepada berhala. Ini menjadikan murtad karena ia mengingkari kebenaran yang diyakini dalam hatinya. Logikanya, orang yang meyakini bahwa Tuhan hanyalah Allah tentu tak akan membenarkan sujud kepada berhala. 


Namun sekali lagi, variabel mukaffirat sangat banyak dan sering terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Karena itu dianjurkan berhati-hati untuk tidak mudah atau serampangan menjatuhkan vonis murtad kepada seseorang sebab memiliki implikasi hukum yang berat. 


Memvonis seseorang telah murtad sama saja mengatakan ia kekal di neraka, sembelihannya haram, hartanya tidak bisa diwaris, tak boleh dishalati ketika meninggal dan lain-lain. Betapa gawatnya vonis ini. 

 

Saat Hati Terbersit Melakukan Kemurtadan 

Terkadang dalam hati seseorang tiba-tiba terbersit keraguan atas keimanan, ketuhanan, ajaran agama, atau mukaffirat lain. Hal seperti ini disebut waswas (bisikan setan) dan tidak mengapa selama tidak ditindaklanjuti dengan aksi nyata, baik dari sisi keyakinan di hati, ucapan atau perbuatan. 


Jadi ketika pikiran-pikiran nakal itu muncul, segera hempaskan. Bahkan andai pikiran tersebut selalu muncul dan sulit ditolak, juga tidak mengapa serta tak berdosa, selama orang tadi membenci pikiran tersebut. Itu adalah gangguan setan. Yang perlu dilakukan adalah selalu memohon kepada Allah agar dijauhkan dari waswas setan tersebut. Demikian keterangan Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-I'lam. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-I'lam bi Qawathi'il Islam, [Turki Ikhlas, Kitabhevi], halaman 348). 

 

Kewajiban saat Murtad

Seseorang yang jatuh dalam kemurtadan—na'udzu billah min dzalik—harus segera masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Seketika itu juga dan tidak boleh ditunda. Segera berhenti dari hal yang membuatnya murtad dan bertobat menyesali mukaffirat yang telah dilakukan, serta berjanji tidak mengulanginya lagi.


Seseorang yang telah melaksanakan hal di atas maka sudah menjadi Islam kembali dan dosa kufurnya telah lebur. Dosa yang masih dilakukan (selain mukaffirat) tidak mempengaruhi keabsahannya masuk Islam kembali.

 

Syekh Muhammad bin Salim Babashil dalam kitab Is'adur Rafiq menjelaskan:


وقد أجمعت الأمة على أن الكافر إذا أسلم وتاب عن كفره صحت توبته وإن استدام معاصي أخرى


Artinya, “Seluruh ulama sepakat (ijma') bahwa orang kafir bila masuk Islam dan bertobat dari kekafirannya, maka tobatnya sah meskipun masih melakukan maksiat yang lain.” (Muhammad bin Salim Babashil, Is'adur Rafiq, [Surabaya, Dar Ihya'il Kutub Al'Arabiyah], juz I, halaman 63).

 

Ibadah Mantan Murtad setelah Masuk Islam Kembali

Setelah masuk Islam kembali, orang tersebut wajib menqadha' seluruh kewajiban agama yang ditinggalkan semasa murtad, seperti shalat dan zakat. Bahkan meski telah melakukannya ketika murtad, ia tetap wajib mengulanginya lagi, karena ibadah yang dilakukan ketika murtad tidak sah. 


Untuk ibadah yang dilakukan ketika berstatus muslim sebelum murtad, maka hukumnya tetap sah, namun telah kehilangan pahalanya. Karena itu tidak perlu diulangi sebab dianggap telah melakukan kewajiban.


Demikian uraian singkat ini. Semoga bermanfaat dan semoga kita selalu dilindungi Allah Taala dari mukaffirat sehingga bisa meninggal dengan husnul khatimah. Amin.

 

Ustadz Muhammad Masruhan, Pengajar PP Al-Inayah Wareng Tempuran dan Pengurus LBM NU Kabupaten Magelang.