Hikmah

Ketika Imam Syafi'i Tidak Qunut di Masjid Imam Hanafi

NU Online  ยท  Jumat, 5 Maret 2021 | 02:45 WIB

Ketika Imam Syafi'i Tidak Qunut di Masjid Imam Hanafi

Ilustrasi Imam Syafi'i. (NU Online)

Qunut dalam mazhab Syafiโ€™i merupakan salah satu sunnah abโ€™adl dalam shalat Subuh. Jika seseorang meninggalkannya, baik secara sengaja ataupun karena lupa, sunnah baginya untuk melakukan sujud sahwi di akhir shalat.


Sebagai informasi, qunut secara bahasa berarti pujian. Secara istilah syaraโ€™, qunut diartikan sebagai sebuah dzikir khusus yang mengandung pujian dan doa. (lihat: Syekh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim, Hasyiyah Asy-Syarqawi,ย Beirut: Dar El-Fikr, h. 190).


Imam Taqiyuddin al-Dimasyqi menyebutkan bahwa kesunnahan qunut ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwa Anas bin Malik ra., berkata, โ€œRasulullah saw. Selalu membaca qunut pada shalat Subuh hingga wafatnya.โ€ (lihat Kifayatul Akhyar Juz 1, Beirut: Dar El-Fikr, h. 93).


Qunut dilakukan saat berdiri iโ€™tidal, sebagian riwayat menyebut sebelum rukuโ€™. Namun, cara pertama lebih banyak riwayat yang menyatakannya, lebih terjaga, dan lebih utama.

ย 

Bahkan, dalam kitab Al-Raudlah disebutkan bahwa cara kedua tersebut tidak cukup sehingga orang yang melakukannya sunnah sujud sahwi. Seorang yang berqunut disunnahkan untuk mengangkat tangan, tanpa mengusapkannya ke dada ataupun wajahnya setelah selesai melakukannya.


Lepas dari perbedaan pandangan itu, suatu ketika, Imam Syafiโ€™i pernah tidak melakukan qunut saat melaksanakan shalat Subuh di Masjid Agung Abu Hanifah yang terletak di dekat makam Imam Abu Hanifah Nuโ€™man bin Tsabit atau yang dikenal Imam Hanafi. Ia memang sengaja melakukan hal tersebut, tidak dalam keadaan lupa.


Thaha Jabir Fayyadl al-Alwani menceritakan dalam kitabnya yang berjudul Adabul Ikhtilaf fil Islam (Pimpinan Mahkamah Syarโ€™iyah dan Urusan Agama, Qatar, h. 119), bahwa Imam Syafiโ€™i ditanya perihal alasannya tidak berqunut. Ulama asal Palestina yang wafat di Mesir itu menjawabnya berikut.


ุงูุฎูŽุงู„ูููู‡ู ูˆูŽ ุงูŽู†ูŽุง ูููŠู’ ุญูุถู’ุฑูŽุชูู‡ู


โ€œ(Bagaimana) aku mempertentangkannya, sementara aku berada di hadapannya.โ€


Ia pun kembali menyampaikan alasannya kenapa tidak berqunut.


ุฑูุจูŽู…ูŽุง ุงู†ู’ุญูŽุฏูŽุฑู’ู†ูŽุง ุงูู„ูŽู‰ ู…ูŽุฐู’ู‡ูŽุจู ุงูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู’ุนูุฑูŽุงู‚ู


โ€œTerkadang, kami mengikuti madzhabnya penduduk Irak.โ€

ย 

Dalam riwayat lain, Hadratussyekh KH Hasyim Asyโ€™ari menceritakan dalam kitabnya yang berjudul At-Tibyan fin Nahyi โ€˜an Muqathiโ€™atil Arham, wal Aqarib, wal Ikhwan, bahwa Imam Syafiโ€™i menziarahi Imam Hanafi selama tujuh hari dengan membaca Al-Qurโ€™an.


Setiap kali mengkhatamkannya, ia menghadiahkan pahalanya untuk Imam Hanafi. Saat melaksanakan shalat Subuh di Masjid Imam Hanafi, ulama bernama lengkap Abu Abdillah Muhammad bin Idris al-Syafiโ€™i itu tidak membaca qunut karena menjaga adab terhadap sosok Imam Hanafi.


ู„ูุงูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ุงูู…ูŽุงู…ูŽ ุงูŽุจูŽุง ุญูŽู†ููŠู’ููŽุฉูŽ ู„ูŽุง ูŠูŽู‚ููˆู’ู„ู ุจู†ูŽุฏู’ุจู ุงู„ู’ู‚ูู†ููˆู’ุชู ูููŠู’ ุตูŽู„ูŽุงุฉู ุงู„ุตู‘ูุจู’ุญู ููŽุชูŽุฑูŽูƒู’ุชูู‡ู ุชูŽุฃูŽุฏู‘ูุจู‹ุง ู…ูŽุนูŽู‡ู


โ€œKarena Imam Hanafi tidak menyebut qunut sebagai suatu sunnah pada shalat Subuh, maka saya meninggalkannya karena menjaga adab kepadanya.โ€


Dari kisah ini, kita dapat mengambil beberapa pelajaran. Pertama, kita melihat bahwa betapapun berbeda pandangan dengan Imam Hanafi, Imam Syafiโ€™i tetap menjunjung tinggi adabnya. Ya, sikapnya demikian itu merupakan bentuk wujud penghormatan atau penghargaannya terhadap pandangan Imam Hanafi yang notabane bukan saja ulama biasa, tetapi juga guru dari gurunya, Imam Malik.ย 

ย 

Kita tentu pernah mendengar sebuah adagium, adab lebih tinggi daripada ilmu. Di sinilah letaknya, Imam Syafiโ€™i menerapkan hal tersebut. Ia tetap menunjukkan posisi akhlaknya di atas dari ilmu yang dimilikinya. Dalam kondisi tersebut, ulama yang berusia 54 tahun itu meletakkan ilmunya di bawah adabnya.

ย 

Oleh karena itu, kita sudah sepatutnya mengikuti akhlak Imam Syafiโ€™i, yakni menghormati pandangan orang lain yang berbeda dengan kita, tidak malah menghakimi sendiri, membenci, mencaci, atau memakinya.

ย 

Perbedaan merupakan rahmat yang patut disyukuri, tidak perlu dipertentangkan dan merasa pandangannya paling benar, sedangkan yang lain salah. Ulama sekaliber Imam Syafiโ€™i saja bersikap demikian, bagaimana dengan kita? Semoga dapat meneladaninya.


Kedua, perbedaan tidak perlu dihadap-hadapkan dengan menganggap satu pandangan benar, sedangkan yang lainnya salah. Kita boleh memilih pandangan siapa saja, baik Imam Syafiโ€™i, Imam Hanafi, ataupun ulama lainnya. Semuanya memiliki pijakan dalil dan manhaj berpikir sendiri yang dapat dibenarkan secara hukum.


Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Abdul Moqsith Ghazali pernah menyampaikan, dalam pengajian kitab Syarh al-Waraqat, bahwa perbedaan di antara para ulama disebabkan dua hal, yakni pemilihan dalil dan pemahaman terhadap dalil. Kita sebagai awam tinggal mengikuti pandangan mereka.


ย 

Muhammad Syakir NF, alumnus Pondok Buntet Pesantren Cirebon