Syariah

Ragam Pendapat Ulama Perihal Qunut Nazilah

NU Online  ยท  Sabtu, 29 Agustus 2020 | 08:00 WIB

Ragam Pendapat Ulama Perihal Qunut Nazilah

Empat Mazhab fiqih bersepakat bahwa Qunut Nazilah dilaksanakan sebab terjadinya sesuatu bencana, meskipun dilaksanakan tidak secara mutlak, yakni hanya ketika terjadi bencana.

Apa hakikat Qunut Nazilah? Qunut Nazilah (Arab: Qunรปt Nรขzilah) adalah qunut yang dilakukan ketika kaum Muslimin ditimpa keadaan yang tidak menyenangkan, berupa ketakutan (khauf), atau paceklik (qahth), pandemi atau wabah (wabรขโ€™), hama belalang (jarรขd) atau semacamnya.


Qunut Nazilah ini dilakukan mengikuti sunnah karena Nabi Muhammad SAW membaca qunut selama satu bulan berdoa atas musibah yang menimpa para sahabat penghafal Quran yang terbunuh di Sumur Maโ€˜รปnah (HR Al-Bukhรขrรฎ dan Muslim), juga hadits:ย 


ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู’ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฏู’ุนููˆูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽุญูŽุฏูุŒ ุฃูŽูˆู’ ูŠูŽุฏู’ุนููˆูŽ ู„ูุฃูŽุญูŽุฏูุŒ ู‚ูŽู†ูŽุชูŽ ุจูŽุนู’ุฏูŽ ุงู„ุฑู‘ููƒููˆู’ุนู.... (ุฑูŽูˆูŽุงู‡ู ุฃูŽุญู’ู…ูŽุฏู ูˆูŽุงู„ู’ุจูุฎูŽุงุฑููŠู‘ู


Artinya, โ€Dari Abรป Hurairah RA bahwa Nabi SAW ketika akan mendoakan keburukan atas seseorang atau mendoakan kebaikan bagi seseorang, maka beliau membaca qunut setelah rukuk,โ€ (HR Ahmad dan Al-Bukharรฎ).


Penjelasan lebih rinci tentang hukum Qunut Nazilah dikemukakan para ulama, antara lain: Ibnu Qudรขmah (wafat 620 H), Al-Mughnรฎ (juz II, halaman 586-588); Imam an-Nawawรฎ (wafat 676 H), Raudhatutย Thรขlibรฎn (halaman 10) dan Al-Majmรปโ€˜ Syarh al-Muhadzdzab (juz III, halaman 481-487); Syekh Khathรฎb Asy-Syarbรฎnรฎ (wafat 977 H), Mughnรฎl Muhtรขj (juz I, halaman 258-259, 313); Syekh Ibrรขhรฎm Al-Bรขijรปrรฎ (wafat 1277 H), Hรขsyiyatul Bรขijรปrรฎ (juz I, halaman 164); dan Syekh Wahbah Az-Zuhailรฎ (wafat 2015 M), Al-Fiqhul Islรขmรฎ wa Adillatuhu (juz I, halaman 838).


Empat Mazhab fiqih bersepakat bahwa Qunut Nazilah dilaksanakan sebab terjadinya sesuatu bencana, meskipun dilaksanakan tidak secara mutlak, yakni hanya ketika terjadi bencana. Alasannya karena Nabi SAW tidak membaca qunut kecuali ketika terjadi bencana.


Qunut Nazilah sunnah dilakukan secara terus-menerus ketika bencana atau pandemi masih belum berakhir. Kita mengetahui bahwa pandemi corona ini masih belum berlalu.


Terjadi perbedaan pendapat di antara empat mazhab tentang pelaksanaan Qunut Nazilah: (1) Menurut Hanafiyah, Qunut Nazilah hanya dilaksanakan dalam shalat jahar saja (shalat yang bacaan Al-Fatihah dan surat sesudahnya sunnah dibaca secara nyaring, keras); (2) Menurut Syafiiyah dan Malikiyah, Qunut Nazilah sunnah dilaksanakan dalam semua shalat lima waktu; (3) Sedangkan menurut Hanabilah, Qunut Nazilah dilaksanakan dalam semua shalat lima waktu selain shalat Jumat karena dipandang cukup dengan khutbah Jumat.


Bila Qunut Nazilah ini tidak dilaksanakan, baik karena sengaja maupun lupa, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karena dalam mazhab Syafiiyah Qunut Nazilah ini tidak termasuk abโ€˜รขdh as-shalah. Abโ€˜รขdh as-shalah adalah golongan sunnah dalam shalat yang mengharuskan sujud sahwi bila ditinggalkan.


Dalam shalat berjamaah, seorang imam disunnahkan untuk menggunakan redaksi jamak dalam doanya: bacaan mufrad (tunggal) โ€nรฎโ€ (berarti aku) dalam redaksi di atas, diganti menjadi โ€nรขโ€ (kami), โ€Allรขhummah dinรฎโ€ฆ.โ€ menjadi โ€Allรขhummah dinรขโ€ฆโ€ dan seterusnya. Mengenai kalimat dalam kurung di atas โ€Fa innaka taqdhรฎ...โ€œ, merupakan tsanรขโ€™ (pujian), bukan doa, sehinga dibaca sirr (tidak nyaring), baik oleh imam maupun oleh makmum.


Mengenai tata cara membaca Qunut Nazilah ini adalah dibaca dengan jahar (nyaring, keras) dalam semua shalat, baik shalat jahar maupun shalat sirr (shalat yang bacaan Al-Fatihah dan suratnya dibaca tidak nyaring, tidak keras, seperti shalat Ashar), dan baik dalam shalat berjamaah sebagai imam, maupun dalam shalat sendirian.


Dalam shalat berjamaah, makmum yang mendengar imam membaca qunut disunnahkan mengaminkan dengan jahar. Saat membaca atau mengaminkan Qunut tersebut, jamaah disunnahkan untuk mengangkat kedua belah tangan, dan tidak disunnahkan mengusapkan wajah.


Demikian panduan Qunut Nazilah berdasarkan tuntunan mazhab Syafiiyah. Dengan uraian ini, seyogianya bagi yang sudah mempunyai pengetahuan tentang hukum Qunut Nazilah disunnahkan untuk dilakukan, seperti dalam masa pandemi corona ini, untuk melaksanakannya, sebagai bagian dari mengamalkan ilmu.


Sayidina โ€˜Alรฎ bin Abรฎ Thรขlib RA telah mengingatkan kita, bahwa di antara pilar dari empat pilar tegaknya harmoni kehidupan dunia ini adalah orang berilmu yang mengamalkan ilmunya (โ€˜รขlim mustaโ€˜mil โ€˜ilmahu), dan orang yang tidak mempunyai pengetahuan (bodoh) yang mau untuk terus menerus belajar (jรขhil lรข yastankifu an yataโ€˜allama).


Semoga Allah Yang Maha Pengasih Penyayang memberikan hidayah kepada kita semua untuk mengamalkan ilmu, termasuk Qunut Nazilah, sebagai amal saleh, dan memberikan anugerah sehat wal afiyat dan keselamatan bagi kita di semua penjuru dunia. Pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Amรฎn...


Ustadz Ahmad Ali MD, Pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.