NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Hikmah

Tafsir Al-Kahfi Ayat 82: Kisah Khidir dan Kemaslahatan Finansial

NU Online·
Tafsir Al-Kahfi Ayat 82: Kisah Khidir dan Kemaslahatan Finansial
Ilustrasi dinding roboh. Sumber: Canva/NU Online.
Bagikan:

Sebagai manusia, kita cenderung berharap semua keinginan segera tercapai. Ukuran keberhasilan sering dilihat dari seberapa cepat dan besar hasil yang diraih. Namun, Islam mengajak kita berpikir lebih dalam. Keberhasilan sejati bukan hanya tentang memperoleh sesuatu dengan cepat, tetapi tentang bagaimana sesuatu itu membawa maslahah (kebaikan) yang berkelanjutan, termasuk dalam hal harta dan ekonomi.

Salah satu kisah Al-Qur’an yang mengandung pelajaran mendalam tentang kemaslahatan ekonomi terdapat dalam pertemuan Nabi Musa dengan Khidir dalam Surah Al-Kahfi. Nabi Musa diperintahkan Allah SWT untuk belajar kepada Khidir, yang oleh sebagian ulama disebut sebagai nabi, dan sebagian lainnya menilainya sebagai hamba saleh pilihan Allah.

Dalam perjalanan bersama, Nabi Musa menyaksikan tiga perbuatan Khidir yang tampak aneh dan tidak masuk akal baginya: merusak perahu yang mereka tumpangi, membunuh seorang anak kecil, dan memperbaiki dinding yang hampir roboh.

Karena ketidaksabarannya dalam memahami tindakan-tindakan itu, Nabi Musa terus bertanya hingga akhirnya keduanya berpisah. Sebelum berpisah, Khidir menjelaskan hikmah di balik setiap tindakannya.

Khidir dan Dinding Miring: Pesan Perlindungan Aset Ekonomi

Fokus kisah ini ada pada tindakan Khidir memperbaiki dinding rumah yang hampir roboh. Ia menjelaskan bahwa tindakannya itu berdasarkan ilmu yang Allah ajarkan kepadanya. Dinding itu milik dua anak yatim di kota tersebut, dan di bawahnya tersimpan harta peninggalan ayah mereka yang saleh.

Allah SWT berfirman:

وَاَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلٰمَيْنِ يَتِيْمَيْنِ فِى الْمَدِيْنَةِ وَكَانَ تَحْتَهٗ كَنْزٌ لَّهُمَا وَكَانَ اَبُوْهُمَا صَالِحًا ۚفَاَرَادَ رَبُّكَ اَنْ يَّبْلُغَآ اَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِّنْ رَّبِّكَۚ وَمَا فَعَلْتُهٗ عَنْ اَمْرِيْۗ ذٰلِكَ تَأْوِيْلُ مَا لَمْ تَسْطِعْ عَّلَيْهِ صَبْرًاۗ

Artinya, “Adapun dinding itu adalah milik dua anak yatim di kota itu dan di bawahnya tersimpan harta milik mereka berdua, sedangkan ayah mereka adalah orang saleh. Maka Tuhanmu menghendaki agar keduanya mencapai usia dewasa dan dapat mengeluarkan simpanannya itu sebagai rahmat dari Tuhanmu. Aku tidak melakukannya berdasarkan kemauanku sendiri. Itulah makna sesuatu yang engkau tidak mampu bersabar terhadapnya,” (QS Al-Kahfi: 82).

Asy-Sya’rawi menjelaskan bahwa tindakan Khidir dilakukan untuk melindungi harta kedua anak yatim itu dari penduduk yang dikenal berperangai buruk:

وَكَانَ تَحْتَ هَذَا الْجِدَارِ الْمَائِلِ كَنْزٌ لِّهَذَيْنِ الْغُلَامَيْنِ الْغَيْرِ قَادِرِيْنَ عَلىَ تَدْبِيْرِ شَأْنِهِمَا، وَلَكَ أنْ تَتَصَوَّرَ مَا يَحْدُثُ لَوْ تَهَدَّمَ الْجِدَارُ، وَانْكَشَفَ هَذَا الْكَنْزُ، وَلَمَعَ ذَهَبُهُ أَمَامَ عُيُوْنِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ الَّذِيْنَ عُرِفَتْ صِفَاتُهُمْ، وَقَدْ مَنَعُوْهُمَا الطَّعَامَ بَلْ وَمُجَرَّدُ الْمَأْوَى

Artinya, “Di bawah dinding yang miring itu ada harta karun milik dua anak yatim yang belum mampu mengurus urusannya sendiri. Bayangkan jika dinding itu roboh dan harta itu terlihat, emasnya akan berkilau di depan mata orang-orang yang dikenal buruk akhlaknya, yang bahkan enggan memberi mereka makanan atau tempat tinggal,” (Mutawalli Asy-Sya’rawi, Tafsir Asy-Sya’rawi, Juz XIV, [Tp: Tt]  hlm. 8972)

Dengan demikian, tindakan Khidir adalah bentuk perlindungan aset ekonomi. Ia melindungi hak anak yatim dari kemungkinan eksploitasi dan kezaliman sosial. Allah menunda waktu mereka memperoleh harta itu hingga mencapai usia matang; agar mampu mengelolanya secara mandiri dan bertanggung jawab.

Kemudian terkait dengan makna “usia baligh” dan kematangan finansial, Al-Baghawi menjelaskan makna ayat فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا sebagai berikut:

فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا أَيْ: يَبْلُغَا وَيَعْقِلَا. وَقِيلَ: أَنْ يُدْرِكَا شِدَّتَهُمَا وَقُوَّتَهُمَا. وَقِيلَ: ثَمَانَ عَشْرَةَ سَنَةً

Artinya, “Maksudnya adalah agar mereka mencapai usia baligh dan berakal; sebagian mengatakan usia dewasa dan kuat, sebagian lain menafsirkan mencapai umur delapan belas tahun,” (Al-Baghawi, Ma‘alim at-Tanzil, [Beirut: Dar Ihya At-Turats, t.t.], Juz 5, hlm. 196).

Baligh menandakan kematangan akal dan fisik, dua hal penting dalam pengelolaan harta. Asy-Sya’rawi menambahkan, kata asyuddahuma mengandung makna “kekuatan,” karena hanya dengan kekuatan dan kedewasaan itulah mereka mampu menjaga dan mengelola harta yang Allah titipkan. (Mutawalli Asy-Sya’rawi, Tafsir Asy-Sya’rawi, Juz XIV, hlm. 8973).

Imam Fakhruddin ar-Razi memberikan penjelasan menarik tentang makna rahmat dalam ayat ini:

رَحْمَةً مِن رَبِّكَ يَعْنِي إنَّما فَعَلْتُ هَذِهِ الفِعالَ لِغَرَضِ أنْ تَظْهَرَ رَحْمَةُ اللَّهِ تَعالى لِأنَّها بِأسْرِها تَرْجِعُ إلى حَرْفٍ واحِدٍ وهو تَحَمُّلُ الضَّرَرِ الأدْنى لِدَفْعِ الضَّرَرِ الأعْلى كَما قَرَّرْناهُ

Artinya, “(Sebagai rahmat dari Tuhanmu) artinya, aku melakukan perbuatan ini agar tampak rahmat Allah, karena seluruh tindakan itu bermuara pada satu prinsip: menanggung mudarat kecil untuk menolak mudarat yang lebih besar,” (Fakhruddin ar-Razi, Tafsir Mafatih al-Ghaib, [Beirut: Dar Ihya At-Turats, t.t.], Juz XXI, Cet. III, hlm. 492)

Inilah prinsip besar dalam kisah ini, rahmat Allah kadang hadir dalam bentuk penundaan atau pembatasan sementara, bukan karena Allah menahan kebaikan, tetapi agar kebaikan itu datang pada waktu yang paling tepat dan bermanfaat.

Dari kisah ini, kita belajar bahwa mengelola harta bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga soal kecakapan dan kedewasaan moral. Harta anak yatim itu tidak langsung diberikan kepada mereka karena belum siap secara mental dan intelektual untuk mengelolanya.

Penundaan ini justru merupakan bentuk perlindungan agar harta tersebut tidak disalahgunakan atau hilang sia-sia. Analogi sederhananya, orang tua yang bijak tidak akan memberikan kendaraan kepada anak SD meskipun ia memintanya. Ia akan menunggu sampai sang anak cukup dewasa dan bertanggung jawab.

Dalam ekonomi Islam, prinsip ini dikenal dengan hifzhul mal (menjaga harta), salah satu dari maqashidus syariah (tujuan-tujuan utama syariat). Islam tidak hanya mendorong umatnya untuk mencari rezeki, tetapi juga menekankan pentingnya menjaga dan mengelola harta secara amanah.

Surah Al-Kahfi ayat 82 mengajarkan bahwa kemaslahatan ekonomi tidak hanya tentang memperoleh harta, tetapi juga tentang waktu, kesiapan, dan kemampuan dalam mengelolanya. Terkadang Allah menunda sesuatu bukan karena menolak doa, melainkan karena menunggu kesiapan hamba-Nya agar kebaikan itu menjadi berkah, bukan bencana. Wallahu a‘lam.

Ustadz Muhammad Izharuddin, Alumni STKQ Al-Hikam.

Artikel Terkait