Gambaran Intelektualitas Sayyidah Aisyah dalam Periwayatan Hadits
NU Online ยท Ahad, 12 April 2020 | 13:00 WIB

Banyak sekali fatwa hukum ulama fiqih yang dilandaskan pada hadits yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah. (Ilustrasi: via wejdan.org)
Muhammad Syamsudin
Kolomnis
Syekh Sulaiman al-Nadwi rahimahullah pernah menyatakan bahwa di antara ketujuh sahabat perawi hadits terbanyak, hanya ada dua orang sahabat yang mampu menyelaraskan antara sisi hafalan, pemahaman, dan penerapan, yakni Ibnu Abbas dan Sayyidah Aisyah. Kemampuan menyelaraskan antara hafalan, pemahaman, dan penerapan ini, secara tidak langsung menggambarkan sisi intelektualitas pemegang hadits tersebut.
ย
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Zaid bin Tsabit radliyallahu โanhu, ia mendengar bahwa Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam telah bersabda:
ย
ูุถุฑ ุงููู ุงู ุฑุฃ ุณู ุน ู ูุง ุญุฏูุซุง ูุญูุธู ุญุชู ูุจูุบู ูุฑุจ ุญุงู ู ููู ุฅูู ู ู ูู ุฃููู ู ูู ูุฑุจ ุญุงู ู ููู ููุณ ุจูููู... ุฃุฎุฑุฌู ุฃุจู ุฏุงูุฏ ูู ูุชุงุจ ุงูุนูู
ย
"Semoga Allah mencerahkan wajah seseorang yang mendengar dari kami sebuah hadits, lalu menghafalnya, hingga dia menyampaikannya, maka bisa jadi dia membawa fiqh (meriwayatkan hadits) kepada orang yang lebih faqih (paham) darinya. Dan bisa jadi seorang pembawa fiqh (perawi hadits) tidak paham (terhadap hadits yang diriwayatkannya)"(HR Abu Dawud, kitab al-'Ilmu).
ย
Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan teks yang kurang lebih sama. Sebenarnya isi hadits di atas tidak berkaitan secara langsung dengan Sayyidah Aisyah radliyallahu โanha. Akan tetapi, hadits di atas dapat mewakili penilaian terhadap intelektualitas yang dimilikinya saat menyampaikan fatwa.
ย
Al-Imam Al-Qadhi 'Iyadh (w. 544 H) rahimahullahdi dalam kitabnya menjelaskan suatu kaidah sebagai berikut:
ย
ุฅุนูู ุฃู ุทุฑูู ุงูููู ููุฌูู ุงูุฃุฎุฐ ูุฃุตูู ุงูุฑูุงูุฉุนูู ุฃููุงุน ูุซูุฑุฉ ููุฌู ุนูุง ุซู ุงููุฉ ุถุฑูุจ ููู ุถุฑุจ ู ููุง ูู ูุฑูุน ูุดุนูุจ ูู ููุง ู ุง ูุชูู ุนููู ูู ุงูุฑูุงูุฉ ูุงูุนู ู ูู ููุง ู ุง ูุฎุชูู ููู ูููู ุง ุฌู ูุนุง ุฃู ูู ุฃุญุฏูุง ูู ุง ุณููุถุญู ุฅู ุดุงุก ุงุงููู ุชุนุงูู ุฃูููุง ุงูุณู ุงุน ู ู ููุธ ุงูุดูุฎ ูุซุงูููุง ุงููุฑุงุกุฉุนููู ูุซุงูุซูุง ุงูู ูุงููุฉ ูุฑุงุจุนูุง ุงููุชุงุจุฉ ูุฎุงู ุณูุง ุงูุฅุฌุงุฒุฉูุณุงุฏุณูุง ุงูุฅุนูุงู ููุทุงูุจ ุจุฃู ูุฐู ุงููุชุจ ุฑูุงูุชู ูุณุงุจุนูุง ูุตูุชู ุจูุชุจู ูู ูุซุงู ููุง ุงููููู ุนูู ุฎุท ุงูุฑุงูู ููุท
ย
"Ketahuilah bahwa cara meriwayatkan hadits, cara-cara mendapatkan hadits dan kaidah-kaidah periwayatan ada bermacam-macam dan hal itu terkumpul dalam delapan macam dan setiap macam memiliki cabang-cabang dan ranting-ranting. Sebagian cocok dari sisi riwayat dan pengamalannya. Sebagian lainnya berbeda dari sisi riwayat dan pengamalannya, atau di dalam salah satunya. Sebagaimana akan kami jelaskan kelak, insyaallah taโala. Pertama, dari sisi simaโ (cara mendengar) lafadh gurunya; kedua, dari sisi pembacaan gurunya; ketiga, dari sisi munawalah (cara memperolehnya), keempat, dari sisi kitabah (penulisannya); kelima, dari ijazah; keenam, dari sisi pemberitahuan kitab sumber hadits; ketujuh, dari sisi wasiyah agar menuliskannya; dan kedelapan, dari sisi berhenti pada tulisan perawi sajaโ (Qadli โIyadl, al-Ilmaโ ila Maโrifati Ushul al-Riwayat wa Taqyiid al-Simaโ, Beirut: Dar al-Kutub Al-Ilmiyyah, tt., halaman 30).
ย
Apa yang dijelaskan oleh al-Imam al-Qadli Iyadl rahimahullah di atas, merupakan praktik tahammul hadits, yaitu keberadaan seseorang dianggap sebagai pembawa riwayat hadits, termasuk di antaranya caranya mendapatkan sebuah hadits. Ada 8 cara mendapatkan hadits, yang mana kita tidak berkonsentrasi pada penjelasannya, melainkan kita berkonsentrasi pada Aisyah radliyallahu โanha.
ย
Sebagaimana diketahui bahwa Aisyah merupakan bagian dari pembawa hadits, bahkan hadits infirad fi riwayat al-hadits (bersanad sendirian). Karenanya, tidak heran bila kemudian ia banyak menjadi rujukan dari para sahabat senior lainnya dalam persoalan bagaimana memahami dan melakukan penyimpulan hukum.
ย
Intelektualitas Aisyah radliyallahu โanha yang tinggi ini dapat diukur dari banyak kriteria, di antaranya banyaknya fatwa hukum ulama fiqih yang dilandaskan pada hadits yang diriwayatkan olehnya. Karena hukum fiqih merupakan hukum cabang, maka landasan istinbath hukum yang secara langsung disandarkan pada pengakuan riwayat hadits tertentu dan berjalur sanad tertentu pula, menandakan bahwa pemilik sanad pertama merupakan orang yang dlabith dalam hafalan dan pemahaman.
ย
Adapun peran Sayyidah Aisyah radliyallahu โanha ini terbilang cukup menonjol. Pada masa kekhalifahan โUmar bin Khaแนญแนญab, Sayyidah Aisyah adalah termasuk dalam kelompok para sahabat yang diberi izin resmi untuk memberikan fatwa. Bahkan, menurut โAbd al-Majid Maแธฅmud di dalam kitabnya al-Ittijahatu al-Fiqhiyyah, ia berani menyatakan bahwa, ada kurang lebih seperempat dari produk hukum fiqih di kalangan ulama, adalah bersumber dari fatwa Sayyidah Aisyah radliyallahu โanha. (Abd al-Majid Mahmud, al-Ittijahat al-Fiqhiyyah, Damaskus: Dar al-Qalam, tt., hal. 149).
ย
Kriteria lainnya merupakan penilaian dan kritik terhadap hadits. Pada tulisan sebelumnya kita sudah menukil mengenai kritik Aisyah terhadap hadits riwayat Ibn Amr bin Ash. Penilaian kritik ini umumnya didasarkan pada segi prinsip-prinsip umum periwayatan, yaitu bila hadits tersebut merupakan sunnah qauliyah, maka harus bi al-lafdhi dan tidak sekedar bi al-maโna.
ย
Dalam kritik hadits, Aisyah sering menolak dan menganggap bahwa hadits yang diriwayatkan oleh sahabat yang lain adalah bertentangan dengan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Kritik-kritik ini bisa kita jumpai pada kitab al-Ijabah li Iradi ma Istadrakathu Aisyah ala al-Shahabah karya Badaruddin al-Zarkasy. Terdapat kurang lebih 49 kritik istidrak Aisyah kepada para sahabat. Al-Suyuthi di dalam Kitabnya Ainu al-Ishabah fi Istidrak โAisyah โala Shahabah menambahkan 4 istidrak lain dari Aisyah radliyallahu โanha.
ย
Secara tidak langsung, kritik (istidrak) yang disampaikan oleh Ummu al-Mukminin Aisyah radliyallahu โanha ini, secara tidak langsung menggambarkan betapa tingginya intelektualitas Aisyah. Misalnya seperti kritik yang terjadi pada kisah ketika Ibnu Umar, Ibnu Abbas serta beberapa sahabat lain meriwayatkan sabda Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam :
ย
ุฅู ุงูู ูุช ููุนุฐุจ ุจุจูุงุก ุฃููู
ย
โSungguh, seorang orang meninggal (mayit) akan diazab sebab tangis keluarganya.โ
ย
Ketika hadits ini disampaikan kepada Sayyidah Aisyah, beliau justru berkata: โSemoga Allah mengampuni Ibnu Umar!โ Menurutnya, Ibnu Umar benar telah mendengar hadits ini, akan tetapi ia tidak mengingatnya dengan baik. Yang sebenarnya terjadi adalah bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam berjalan melintasi jenazah seorang wanita Yahudi yang sedang ditangisi oleh keluarganya. Lalu beliau bersabda:
ย
ุฅููู ูุจููู ุนูููุง ูุฅููุง ูุชุนุฐุจ ูู ูุจุฑูุง
ย
โ(Heran), mereka menangisi jenazah yang dikubur, padahal jenazah itu sedang disiksa di dalam kuburnya.โ
ย
Jadi, bukan sebab tangis kematian keluarga yang menyebabkan disiksanya seorang mayit. Melainkan karena mayit itu sendiri sebagai seorang yang berhak atas siksa. Adapun hadits itu, sebenarnya menceritakan tentang keheranan Baginda shallallahu โalaihi wasallam mengenai keluarga mayit yang menangisi kepergiannya, padahal justru yang meninggal adalah orang dengan amal yang buruk yang sedang mendapat siksa.
ย
Itulah bagian dari kritik Aisyah radliyallahu โanha terhadap sahabat periwayat hadits. Perbedaan dalam praktik tahammul, menjadikan berbeda dalam praktik hukum. Itulah standar tahammul Sayyidah Aisyah radliyallahu โanha di kalangan perawi hadits yang lain. Wallahu aโlam bish shawab.
ย
Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
ย
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
2
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
3
Nota Diplomatik Arab Saudi Catat Sejumlah Kesalahan Penyelenggaraan Haji Indonesia, Ini Respons Dirjen PHU Kemenag
4
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
5
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
6
PBNU Desak Penghentian Perang Iran-Israel, Dukung Diplomasi dan Gencatan Senjata
Terkini
Lihat Semua