Hukum Cut Off, Memutus Pertemanan yang Toxic
Tak jarang, pertemanan putus di tengah jalan akibat berbagai faktor, terutama karena hubungan yang tidak sehat atau dikenal sebagai toxic relationship
Temukan semua artikel keislaman terbaru
Tak jarang, pertemanan putus di tengah jalan akibat berbagai faktor, terutama karena hubungan yang tidak sehat atau dikenal sebagai toxic relationship
Bagaimana caranya agar wudhu di toilet tidak makruh? Simak penjelasan berikut.
Fenomena menggadaikan SK DPRD pasca pengangkatan anggota dewan mencuri perhatian publik. Bahtsul Masail membahas keabsahannya dari sisi fiqih.
Akad istishna' adalah akad pemesanan sesuatu kepada produsen. Akad istishna’ dapat diaplikasikan dalam berbagai bisnis modern.
Di antara cara mempercantik diri wanita adl cukur alis hingga terlihat lebih indah. Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) mengulasnya scr lengkap.
Jika khatib tidak berwasiat takwa dalam khutbah kedua, apakah khutbah dan shalat Jumatnya tetap sah? Simak penjelasannya berikut.
Jual beli dengan uang muka (DP/down payment) lazim dilakukan. Jual beli semacam ini identik dengan bai' 'urbun yang dilegalkan mazhab Hanbali.
Nafkah batin sering menjadi alasan istri menggugat cerai suami. Impotensi dan sakit kronis dapat jadi alasan yang legal untuk gugat cerai.
Suatu hari Abu Yazid sedang duduk santai, tiba-tiba dalam hatinya terpintas sebuah perasaan bahwa dia adalah tokoh suci di zaman itu
Berikut ini adalah kajian hadits tentang anjuran segera menikah bagi pemuda yang telah mapan.
Akad salam sering digunakan untuk pemesanan barang. Ulama empat mazhab menyepakati legalitasnya, namun beda pendapat tentang detail hukumnya.
Bagaimana hukum mengumbar masalah internal rumah tangga di media sosial? Begini penjelasannya.