Ahmad Maimun Nafis
Kolumnis
Dalam keseharian, seringkali terjadi pembayaran sebagian uang muka atau DP (down payment)ย pada saat transaksi jual beli, sementara sisanya dibayarkan kemudian. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah transaksi tersebut tetap sah apabila sebagian uang muka belum dibayarkan pada saat akad dilakukan?
Pembahasan akan mengulas pandangan berbagai mazhab mengenai masalah tersebut
ย
.Jika kita melihat kasus tersebut dalam kacamata fiqih, transaksi jual beli dengan uang muka bisa masuk dalam kategori akad salam dan akad bai'. Tiap akad tersebut memiliki konsekuensi hukum, serta peta perbedaan pendapatnya sendiri-sendiri.
ย
Hukum Melalui Akad Salam
Dalil yang digunakan ulama dalam membahas hukum transaksi salam yang hanya membayar sebagian uang muka adalah hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim:
ย
ู
ููู ุฃูุณููููู ููู ุชูู
ูุฑูุ ููููููุณููููู ููู ูููููู ู
ูุนููููู
ูุ ููููุฒููู ู
ูุนููููู
ูุ ุฅูููู ุฃูุฌููู ู
ูุนููููู
ู
ย
Artinya, "Barang siapa yang melakukan salam (pemesanan)ย kurma, maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran yang jelas, atau timbangan yang jelas, pada waktu yang telah ditentukan." (HR Al-Bukhari dan Muslim).
ย
Kata "Islaf"ย dalam haditsย ditafsirkan sebagai "mendahulukan" (Najibย Al-Muthi'i,ย Takmilatul Majmu',ย juz XIII, halaman 144).
ย
Ini menandakan bahwa pembayaran penuh pada saat akad sangat penting untuk menghindari penundaan yang merugikan salah satu pihak (ziyadatul gharar) dan praktik jual beli al-kali' bil-kali' atau jual beli utang dengan dibayar utang.ย
ย
Pandangan mengenai hal ini bervariasi antara mazhab-mazhab fiqih. Dalam mazhab Syafi'i, transaksi salam dianggap batal jika sebagian dari uang muka belum dibayarkan pada saat akad, karena akad salam mensyaratkan agar seluruh uang muka dibayar sekaligus, agar akad dapat dihukumi sah. Imam An-Nawawiย menjelaskan:
ย
ูููููู ุชูููุฑููููุง ููู ุงูุณููููู
ู ููุจูุนูุถู ุฑูุฃูุณู ุงููู
ูุงูู ุบูููุฑู ู
ูููุจููุถูุ ุฃููู ููู ุงูุตููุฑููู ููุจูุนูุถู ุงููุนูููุถู ุบูููุฑู ู
ูููุจููุถู ุงููููุณูุฎู ุงููุนูููุฏู ููู ุบูููุฑู ุงููู
ูููุจููุถู. ููููู ุงููุจูุงููู ุงูุทููุฑููููุงูู
ย
Artinya, "Apabila dalam transaksi salam terdapat pemisahan pembayaran dan sebagian dari modal belum diterima, atau dalam transaksi tukar-menukar uang (sarf) terdapat pemisahan dan sebagian dari barang yang dipertukarkan belum diterima, maka akad tersebut batal pada bagian yang belum diterima. Adapun untuk bagian lainnya, terdapat dua pandangan."ย (Raudhatutย Thalibin, [Beirut, Al-Maktabah Al-Islamiyah: 1991], juz III, halaman 423).
ย
Dalam mazhab Hanbali, pandangannya juga serupa, yaitu jika sebagian uang muka dalam transaksi salam tidak dibayar di saat akad, maka akad dianggap batal pada bagian barang yang belum dibayar. Namun, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa seluruh akad menjadi batal.
ย
Ibnunย Najarย Al-Futuhiย menjelaskan:
ย
ููุฅููู ุชูุฃูุฎููุฑู) ูฑูุชููููุงุจูุถู ููู ูฑูุตููุฑููู (ููู ุจูุนูุถู) ู
ููููููุ ุฃููู ุชูุฃูุฎููุฑู ููุจูุถู ุจูุนูุถู ุฑูุฃูุณู ู
ูุงูู ุณูููู
ู ุนููู ู
ูุฌูููุณู ุนูููุฏู: (ุจูุทููู) ุฃููู ูฑูุตููุฑููู ูููฑูุณููููู
ู (ููููู) ุฃููู ูฑููุจูุนูุถู ูฑููู
ูุชูุฃูุฎููุฑู (ููููุทู)ุ ููููููุงุชู ุดูุฑูุทููู. ููุตูุญูู ูููู
ูุง ููุจูุถู. ุจูููุงุกู ุนูููููฐ ุชูููุฑูููู ูฑูุตููููููุฉู. ููููููู ููุฌููู: ููุจูุทููู ููู ูฑููููููู
ย
Artinya, "(Jika terjadi penundaan) dalam pelaksanaan pembayaran pada transaksi tukar-menukar (sarf) atau penundaan penerimaan sebagian uang muka pada transaksi salam yang dilakukan pada saat akad: (Maka batal) transaksi tersebut pada bagian yang belum diterima. Namun transaksi yang telah diterima tetap sah. Berdasarkan pembagian transaksi. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa seluruh akad menjadi batal." (Ma'unah Ulinย Nuha Syarhulย Muntaha, [Makkah, Maktabah Al-Asadi: 2008], juz V, halaman 158).
ย
Mazhab Maliki
Senada dengan mazhab-mazhab sebelumnya, dalam Mazhab Maliki, jika sebagian uang muka tidak dibayar dalam batas waktu tertentu, maka akad salam menjadi batal seluruhnya, sesuai penjelasan Al-Muwaqqi' Al-Maliki:
ย
ูููููููู: ููุชูุฃูุฎููุฑู ุฑูุฃูุณู ู
ูุงูู ุงูุณููููู
ูุ ููุตูู ุงููู
ูุฏููููููุฉู ุฅูู ุชูุฃูุฎููุฑู ุจูุนูุถููู ุงููููุณูุฎู ุงูุณููููู
ู ูููููู
ย
Artinya, "Ungkapan penulis: 'Dan menunda modal salam'. Nash kitab Al-Mudawwanahย menyatakan: 'Bila pemesan menunda sebagian modal salam, maka akad salam menjadi menjadi seluruhnya." (At-Taj walย Iklil li Mukhtasar Khalil, [Beirut: Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 1994, juz VI, halamanย 476).
ย
Namun mazhab Maliki memiliki pandangan berbeda, yaitu memberi batas pembayaran selama tiga hari. Artinya jika uang muka dilunasi dalam waktu tiga hari maka akad salam tersebut hukumnya sah.
ย
ููุดูุชูุฑูุทู ููู ุฑูุฃูุณู ู
ูุงูู ุงูุณููููู
ู ุฃููู ููููุจูุถู ุจูุงููููุนูููุ ููุฅููู ููู
ู ููููุจูุถู ุจูุงููููุนููู ููููุง ููุฌููุฒู ุฃููู ููุชูุฃูุฎููุฑู ุฃูููุซูุฑู ู
ููู ุซูููุงุซูุฉู ุฃููููุงู
ูุ ููููุฌููุฒู ุชูุฃูุฎููุฑููู ุซูููุงุซูุฉู ุฃููููุงู
ู
ย
Artinya, "Disyaratkan pada modal akad salam bahwa ia harus diterima secara langsung. Jika tidak diterima secara langsung, maka tidak boleh ditunda lebih dari tiga hari, sehingga boleh menundanya selama tiga hari."ย (Muhammad bin Salim Al-Majlisi, Lawami'ulย Durar fi Hatki Asraril Mukhtashar, juz IX, halaman 88).
ย
Konsepย Bai' 'Urbun Mazhab Hanbali
Bai' โurbun adalah akad jual beli yang mana orang membeli suatu barang, lalu ia memberikan kepada penjual sebagian dari pembayaran barang tersebut. Misalnya satu dirham atau yang lainnya, dengan kesepakatan jika transaksi jual beli dilaksanakan di antara keduanya, maka uang yang telah dibayarkan akan dihitung sebagai bagian dari pembayaran. Namunย jika transaksi tidak jadi dilaksanakan, maka uang tersebut dianggap sebagai hadiah dari pembeli untuk penjual.
ย
Menurut tiga mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i, bai' 'urbun tidak sah. Namun, dalam mazhab Hanbaliย sah, sehingga jual beli dengan pembayaran DP yang tidak dikembalikan dapat dianggap sah dengan memasukkan transaksi seperti ini pada bai' 'urbun
ย
.Mazhab Hanbali menganggap transaksi seperti ini sah, dan uang yang dibayarkan dianggap sebagai bagian dari harga barang. Al-Mardawiย menjelaskan:
ย
ุงูุตููุญููุญู ู
ููู ุงูู
ูุฐูููุจูุ ุฃูููู ุจูููุนู ุงูุนูุฑูุจูููู ุตูุญููุญูุ ููุนููููููู ุฃูููุซูุฑู ุงูุฃูุตูุญูุงุจูุ ููููุตูู ุนููููููู
ย
Artinya, "Pendapat yang shahih dalam mazhab Hanbali adalah bahwa jual beli dengan 'urbun' (uang muka) sah. Ini adalah pendapat sebagian besar ulama kami. Imam Ahmadย menyebutkannyaย secara terangg-terangan." (Al-Inshaf fi Ma'rifatirย Rajih minal Khilaf, [Kairo, Hajr Press: 1415 H], juz XI, halamanย 251).
ย
Menerima pandangan mazhab ini menjadi sangat relevan pada masa sekarang, karena metode transaksi dengan uang muka sudah lazim dilakukan di tengah masyarakat. Salah satunya dijelaskan oleh Syaikh Musthafaย Az-Zarqa:
ย
ููู ููู ูฑููู ูุนููููู ู ุฃูููู ุทูุฑููููุฉู ูฑููุนูุฑูุจูููู ูููู ููุซููููุฉู ูฑูููฑุฑูุชูุจูุงุทู ูฑููุนูุงู ููุฉู ููู ูฑูุชููุนูุงู ููู ูฑูุชููุฌูุงุฑูููู ููู ูฑููุนูุตููุฑู ูฑููุญูุฏููุซูุฉูุ ููุชูุนูุชูู ูุฏูููุง ููููุงููููู ูฑูุชููุฌูุงุฑูุฉู ููุนูุฑูููููุงุ ูููููู ุฃูุณูุงุณู ููุทูุฑููููุฉู ูฑูุชููุนููููุฏู ุจูุชูุนููููุถู ุถูุฑูุฑู ูฑููุบูููุฑู ุนููู ูฑูุชููุนูุทูููู ูููฑูููฑููุชูุธูุงุฑู
Artinya, "Telah diketahui bahwa metode โurbun adalah ikatan umum dalam interaksi perdagangan di era modern, yang diterapkan dalam undang-undang perdagangan serta adatnya. Metode ini juga menjadi dasar dalam mekanisme penjaminan untuk mengompensasi pihak lain atas kerugian yang diakibatkan oleh penundaan dan waktu tunggu." (Syaikh Mustafa az-Zarqa, Al-Madkhal al-Fiqhi al-โAam, Jilid I, halaman 495).
ย
Kesimpulannya, jual beli dengan uang muka atau DP, dapat dilihat dalam dua sudut pandang:akad salam dan akad bai' 'urbun.ย
ย
- Dalam konsep akad salam, ulama Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa jika sebagian uang muka belum diterima saat akad, maka akad tersebut batal pada bagian yang belum dibayar. Di sisi lain, mazhab Maliki memberikan kelonggaran dengan mengizinkan pembayaran dalam waktu tiga hari agar akad tetap sah.
ย - Dalam konsep akad bai' 'urbun, yang mirip dengan pembayaran DP di zaman modern, mayoritas mazhab membatalkan praktik ini, sementara mazhab Hanbali memperbolehkan. Metode โurbun ini, dalam interaksi perdagangan modern, dinilai sebagai bentuk ikatan dalam transaksi, yang juga memberikan jaminan kepada salah satu pihak atas kerugian waktu dan penundaan.ย Wallahuย a'lamโโโโโ.
Ustadz Ahmad Maimun Nafis, Pengajar di Pondok Pesantren Darul Istiqamah Batuan, Sumenep.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 3 Jenis Ucapan yang disukai Allah
2
Temui Dubes AS, Gus Yahya Serukan Dialog AS-Iran Demi Hentikan Perang di Timur Tengah
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
4
Khutbah Jumat: 8 Hal yang Dijauhi Rasulullah Mulai dari Kecemasan hingga Dililit Utang
5
Khutbah Jumat: Evaluasi Keuangan Setelah Hari Raya
6
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
Terkini
Lihat Semua