M. Tatam Wijaya
Kolomnis
Pada kenyataannya, jarang sekali pasangan suami-istri yang terlepas dari perselisihan dan percekcokan rumah tangga. Tak sedikit pula di antara mereka yang kandas di tengah jalan. Karena itu, baik suami maupun istri, hendaknya memiliki kiat serta kemampuan dasar untuk mengatasi masalah dan percekcokan dalam keluarganya.
Maka khutbah nikah ini berjudul, “Kiat Hadapi Percekcokan Suami-Istri.” Harapannya, siapa pun yang tengah dilanda percekcokan atau permasalahan rumah tangga, memiliki pedoman untuk mengatasinya.
Untuk mencetak, silahkan klik fitur download berwarna merah di desktop pada bagian atas naskah khutbah ini. Semoga bermanfaat.
Khutbah I
إِنَّ الْحَمْدَ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِن سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْنِ،
أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ، قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ تَعَالَى أَحَلَّ النِّكَاحَ وَنَدَبَ إِلَيْهِ وَحَرَّمَ السِّفَاحَ وَوَعَدَ بِالْعَذَابِ الأَلِيْمِ عَلَيْهِ، وَقَالَ تَعَالَى فِي تَحْرِيْمِهِ :﴿وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنى إِنَّهُ كانَ فاحِشَةً وَسآءَ سَبِيلَا﴾ وَقَالَ فِي اٰيَةٍ أُخْرَى: ﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْواجاً لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَاٰيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ﴾ وَقَالَ ﴿اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ﴾ صَدَقَ اللهُ الْعَظِيْمُ
Hadirin yang berbahagia
Puji dan syukur yang tak terkira marilah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Dzat yang telah menciptakan makhluk-Nya berpasang-pasangan. Shalawat dan salam semoga selamanya tercurah kepada Baginda Nabi Besar Muhammad SAW, nabi yang telah menuntun umatnya dengan sunah pernikahan.
Shalawat dan salam juga semoga tercurah kepada keluarganya, para sahabat, para tabiin, hingga kepada kita selaku umatnya termasuk dua calon mempelai yang saat ini akan melangsungkan akad pernikahan. Semoga dengan mengikuti salah satu sunahnya ini, kita semua diakui umatnya dan kelak mendapatkan syafaatnya. Amin ya mujibas sailin.
Segenap hadirin dan dua mempelai yang dirahmati Allah
Dalam praktiknya, nyaris tidak ada pasangan suami-istri yang tak menghadapi permasalahan, perselisihan, dan percekcokan. Karenanya, tak berlebihan bila masalah dan cekcok rumah tangga dianggap hal yang lumrah dan wajar. Namun, bukan berarti kita harus pasrah dengan keadaan dan membiarkan masalah menggerogoti rumah tangga dan menghapus kebahagiaan keluarga.
Lantas seperti apakah suami atau istri menghadapi permasalahan dan percekcokan rumah tangga?
Jika mengacu kepada sejumlah ayat dan hadits, ada beberapa solusi yang dapat kita petik saat rumah tangga kita dilanda masalah atau cekcok suami-istri.
Pertama, jika kita ingin mencari solusi masalah dalam keluarga, hendaknya kita memosisikan diri sebagai orang yang berselisih dengan kita. Dengan begitu, kita akan menerka bagaimana seharusnya kita bersikap terhadap orang yang berselisih dengan kita.
Selain itu, kita juga harus mengetahui pangkal masalah atau sebab-sebab terjadi cekcok rumah tangga. Barulah kita menarik kesimpulan dan memutuskan jalan keluarnya. Selain itu, selesaikan masalah dengan kepala dingin, bukan dengan kondisi emosi atau dengan cara kekerasan, sebab hanya akan menambah rumit permasalahan.
Dua mempelai dan tamu undangan yang dirahmati Allah
Kedua, jika kita sebagai suami, maka hendaknya menyadari bahwa pada diri istri kita ada potensi menyimpang. Ini merupakan tabiat penciptaan dan fitrah yang diberikan Allah kepadanya. Wanita tak mungkin mengubah penciptaan dan tabiat itu kecuali dengan kelapangan hati menerima koreksi dari pemimpinnya, yaitu laki-laki. Inilah yang dimaksud hadits Rasulullah SAW:
إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ لَنْ تَسْتَقِيمَ لَكَ عَلَى طَرِيقَةٍ، فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَبِهَا عِوَجٌ، وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهَا، كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلَاقُهَا
Artinya, “Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk. Ia tidak akan pernah lurus untukmu di atas sebuah jalan. Jika engkau ingin bersenang-senang dengannya, maka bersenang-senanglah. Namun, padanya tetap ada kebengkokan. Jika engkau berusaha meluruskannya, maka engkau akan memecahnya. Dan pecahnya adalah talaknya,” (HR. Muslim).
Suami mana pun yang telah memahami hakikat ini, tentu akan bersabar menyikapi kekurangan dan sikap menyimpang istrinya. Begitu pula sang istri akan menerima koreksi dan pandangan suaminya atas kekurangan dirinya. Demikian sebagaimana dipaparkan oleh Abu Muhammad Zakiyuddin Al-Mundziri dalam kitab At-Targhib wat-Tarhib, Terbitan Daru Ihya at-Turats, jilid 3, halaman 49.
Ketiga, betapa banyak laki-laki yang dikaruniai istri yang lebih hebat, lebih cerdas, lebih sabar, dan lebih bijak pandangannya. Namun, perlu disadari oleh kita para suami bahwa ini tidak boleh mengubah kodrat dan kaidah umum tentang laki-laki dan perempuan. Ini tidak boleh dimaknai perempuan boleh dieksploitasi untuk kepentingan laki-laki. Bukan pula laki-laki harus menempati posisi istrinya, sebab ini akan merusak fitrah keduanya dan menghancurkan kebahagiaan rumah tangga.
Cara terbaik bagi istri untuk mengoreksi sikap membangkang atau menyimpang suaminya adalah memberi nasihat melalui kerabat atau orang terdekatnya, sebagaimana firman Allah:
وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْۢ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًاۗ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
Artinya, “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tak acuh suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik,” (Q.S. An-Nisa’ [4]: 128).
Pasalnya, jika istri meluruskan sikap menyimpang dan membangkang suami secara langsung, boleh jadi hanya akan menambah kisruh rumah tangga kecuali jika keduanya menyadari kekurangan, kelebihan, dan kesalahan masing-masing.
Keempat, sadari oleh suami dan istri, bahwa laki-laki memang diberi hak kepemimpinan. Sehingga pada dasarnya laki-laki harus lebih inisiatif, arif, dan bijaksana dalam menyikapi perseteruan yang ada.
Ini pula yang dimaksud dalam firman Allah:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ
Artinya, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka,” (QS. al-Nisa’ [4]: 34).
Namun, kepemimpinan di sini bukan berarti suami boleh otoriter, keras, dan luhur. Kepemimpinan dimaksud adalah menaungi, melindungi, mendidik, menyayangi, menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, baik dengan cara tegas maupun cara lembut. Tak diragukan lagi bahwa kelalaian suami memenuhi hak dan kewajiban ini akan berakibat buruk pada sikap sang istri kepadanya.
Dua keluarga besar dan hadirin sekalian
Kelima, suami hendaknya mempergunakan cara-cara yang telah diberikan Allah dalam menghadapi cekcok dengan istrinya, yaitu:
- Menasihati dengan lemah lembut dan menggugah hati. Lakukan itu pada waktu yang tepat dan kadar yang tepat pula.
- Menjauhi sementara tempat tidur istri bilamana cara pertama tidak mampu.
- Meminta bantuan juru damai dari kedua belah pihak (suami-istri). Ini merupakan jalan terakhir ketika cara-cara sebelumnya tidak mampu.
وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا، وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَاۚ
Artinya, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan,” (Q.S. An-Nisa’ [4]: 34-35).
Hadirin rahimakumullah
Sementara cara pemukulan sebagaimana dimaksud dalam ayat di atas, hendaknya tidak menjadi pilihan bagi para suami sebab bisa mengarah kepada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Demikian beberapa kiat menghadapi percekcokan suami-istri. Semoga rumah tangga kita, khususnya rumah tangga dua calon mempelai yang melangsungkan akad pernikahan saat ini, senantiasa berada dalam ketenteraman, kerukunan, dan kebahagiaan, sehingga terwujudlah rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah. Amin ya rabbal alamin.
بَارَكَ اللهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ، اَللّٰهُمَّ بَارِكْ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا فِي صَاحِبِهِ
اَللّٰهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا فِي عَقْدِهِمَا، وَ نِكَاحِهِمَا، وَأَوْلَادِهِمَا، وَذُرِّيَّاتِهِمَا، وَعُلُوْمِهِمَا، وَعُلُوْمِهِمَا، وَإِنْفَاقِهِمَا، وَأَرْزَاقِهِمَا وَكَسْبِهِمَا، وَكُلِّ شَيْءٍ مِنْهُمَا
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ، أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمُ
Ustadz M. Tatam Wijaya, Penyuluh dan Petugas KUA Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.
Terpopuler
1
Temui Menkum, KH Ali Masykur Musa Umumkan Keabsahan JATMAN 2024-2029
2
Baca Doa Ini untuk Lepas dari Jerat Galau dan Utang
3
Cara KH Hamid Dimyathi Tremas Dorong Santri Aktif Berbahasa Arab
4
Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 2025, Jamaah Mulai Berangkat 2 Mei
5
Apel Akbar 1000 Kader Fatayat NU DI Yogyakarta Perkuat Inklusivitas
6
Pengurus Ranting NU, Ujung Tombak Gerakan Nahdlatul Ulama
Terkini
Lihat Semua