Syariah
Memperbarui Nikah: Definisi, Hukum, dan Ketentuan Maharnya
Memperbarui nikah (tajdidun nikah) merupakan tindakan mengulangi akad pernikahan antara suami dan istri yang telah sah menikah sebelumnya.
Artikel dengan tag "Khutbah Nikah"
Memperbarui nikah (tajdidun nikah) merupakan tindakan mengulangi akad pernikahan antara suami dan istri yang telah sah menikah sebelumnya.
Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, tetapi awal dari perjalanan panjang yang membutuhkan komitmen, tanggung jawab, dan kesabaran.
Pernikahan membawa tujuan mulia bagi agama, dan kemaslahatan bagi pasangan yang melakukannya.
Pada kenyataannya, jarang sekali pasangan suami-istri yang terlepas dari perselisihan dan percekcokan rumah tangga.
Khutbah Nikah ini menjelaskan tentang pasangan suami istri yang mempunyai peran dan tanggung jawab.
Pernikahan adalah ikatan yang penuh tanggung jawab dan dijalani seumur hidup. Menikah bukan hanya tentang kebahagiaan sesaat.